Hewan kurban dianggap sebagai suatu aset, begitu pun emas dianggap sebagai aset. | REPUBLIKA/ YOGI ARDHI

Fatwa

Emas Sebagai Alat Transaksi Membeli Hewan Kurban, Bolehkah?

bagaimana hukum menggunakan emas untuk membeli hewan kurban?

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Perkembangan teknologi semakin memudahkan masyarakat untuk membeli hewan kurban. Kondisi pandemi Covid-19 juga membuat masyarakat makin menghindari transaksi langsung dengan penjual hewan kurban.

Kini banyak orang yang lebih memilih mencari hewan kurban lewat toko daring. Biasanya pembeli yang sudah menemukan kambing yang cocok untuk hewan kurban akan mentransfer uang sebagai alat tukar dalam jual beli hewan kurban kepada penjualnya. 

Salah satu yang sedang populer di tengah masyarakat dalam membeli hewan kurban adalah dengan memanfaatkan perusahaan investasi yang mempunyai platform investasi daring. Perusahaan ini menawarkan pembelian hewan kurban dengan emas sebagai alat pembayaran hewan kurban.

Masyarakat tinggal berinvestasi emas dalam platfom investasi daring tertentu, setelah nilai emasnya cukup maka dapat dibelikan hewan kurban yang telah disediakan juga oleh perusahaan investasi tersebut. Berkaitan dengan itu, bagaimana hukum menggunakan emas untuk membeli hewan kurban?

Pakar fikih yang juga Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustaz Muhammad Maksum menjelaskan, membeli hewan kurban dengan emas dibenarkan secara syariah. Transaksi itu merupakan transaksi jual beli biasa.

 
Hewan kurban dianggap sebagai suatu aset, begitu pun emas dianggap sebagai aset.
 
 

Menurut dia, hewan kurban dianggap sebagai suatu aset, begitu pun emas dianggap sebagai aset. Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa emas adalah alat tukar. Meski dalam konteks di Indonesia, menurut Ustaz Maksum, emas bukan merupakan alat tukar, melainkan komoditas. 

"Karena itu, apabila seseorang membeli hewan kurban dengan emas itu sebenarnya sama dengan ketika kita membeli, yaitu beras dibayar dengan gandum atau dibayar dengan jagung," kata Ustaz Maksum kepada Republika, beberapa waktu lalu. 

Ustaz Maksum yang juga dosen di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menerangkan, dalam fikih Islam ada tiga jenis jual beli berdasarkan objek yang diperjualbelikan dengan alat bayarnya.

photo
Koin dinar emas Wakala produksi Antam. Hewan kurban dianggap sebagai suatu aset, begitu pun emas dianggap sebagai aset. - (REPUBLIKA/ YOGI ARDHI)

Pertama, bai'ul muqayyadah, yakni jual-beli di mana barang dan alat bayarnya berupa aset atau barang atau dikenal juga dengan barter. Kedua, bai'ul mutlaqah, yaitu jual beli pada umumnya, jual beli antara aset dan uang atau alat tukar. Ketiga, bai'ul sharf atau jual beli alat tukar atau mata uang. 

"Sehingga dalam konteks ini jual-beli hewan kurban dengan emas bisa masuk pada bai'ul miqaadah atau jual-beli barter karena emas dalam konteks di Indonesia masuk dalam komoditas bukan sebagai mata uang," kata Ustaz Maksum.

 
Jual-beli hewan kurban dengan emas bisa masuk pada bai'ul miqaadah atau jual-beli barter.
 
 

Lebih lanjut, Ustaz Maksum mengatakan, dalam konteks jual beli, baik jenis bai'ul muqayyadah ataupun bai'ul mutlaqah maka harga yang disepakati adalah berdasarkan kesepakatan. Kecuali jika barter yang dilakukan berkaitan dengan barang ribawi, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma.

Ketika dipraktikkan, dia menjelaskan, jumlahnya yaitu kuantitas dan kualitasnya harus sama dan harus diserahkan pada saat akad. "Adapun kalau jual beli miqayadah atau jual beli mutlaqah, selain barang ribawi tadi maka harganya sesuai kesepakatan, misalnya harga kambing Rp 2 juta, kemudian emas bisa dengan mengonversi nilai uang dengan nilai harga di pasar atau sesuai kesepakatan jumlah emasnya tersebut," ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat