Pilihan-pilihan aset kripto (Ilustrasi) | Pexels/World Spectrum

Inovasi

Mengulik Regulasi Aset Kripto

Edukasi tentang aset kripto masih harus dilakukan secara masif.

Dalam beberapa waktu belakangan, pamor aset kripto sebagai salah satu instrumen alternatif investasi makin dikenal. Hal ini, berdampak pada makin tingginya transaksi aset digital di Tanah Air.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengingatkan, masyarakat untuk mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto sebelum mulai berkecimpung dan melakukan transaksi. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto.

Terlebih peminat aset kripto saat ini terus meningkat signifikan. Tercatat, hingga Mei 2021, transaksi aset kripto mencapai Rp 370 triliun.

Tren ini, Lutfi memperkirakan, akan terus meningkat dan nilai transaksinya akan terus bertambah. Pada 2020 misalnya, masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto mencapai empat juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 65 triliun.

Kemudian, pada akhir Mei 2021, jumlah masyarakat yang bertransaksi aset kripto naik menjadi 6,5 juta orang dan nilai transaksinya pun meroket menjadi Rp 370 triliun. "Kita sedang di persimpangan jalan, suatu disrupsi yang tidak bisa kita pungkiri. Kita harus sama-sama mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum kita bertransaksi,” ujar Lutfi, dalam webinar "Mengelola Demam Aset Kripto", pekan lalu.

Jaga Kedaulatan Rupiah

Dalam perkembangan di dunia global, beberapa layanan keuangan konvensional, seperti JP Morgan kini sudah mulai membuka kesempatan bagi para nasabahnya untuk berinvestasi di aset kripto. Begitu pula dengan El Salvador yang di awal Juni ini mengesahkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci Handayani mengungkapkan, saat ini rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang diakui di Indonesia. "Rupiah adalah simbol kedaulatan bangsa yang harus kita jaga karena menyangkut kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, Rosa melanjutkan, dalam beberapa tahun mendatang, bisa dipastikan, aset-aset kripto, seperti bitcoin maupun koin atau token-token lainnya, tidak akan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia, juga tidak menutup mata terhadap perkembangan teknologi informasi yang saat ini terus berkembang dan dinamis.

Pemerintah, Rosa menjelaskan, saat ini mengakui bitcoin dan berbagai aset kripto lainnya sebagai komoditas. Meski bitcoin hadir dengan konsep peer to peer payment, namun bukan bukan berarti aset digital yang satu ini sama dengan mata uang elektronik.

Dalam beberapa tahun belakangan, masyarakat memang semakin akrab dengan sistem pembayaran menggunakan uang elektronik. Namun, ada perbedaan konsep yang mendasar antara bitcoin dengan uang elektronik.

Rosa menjelaskan, keberadaan bitcoin bermula dari sebuah konsep komputasi yang disebut mining. Para miner, dalam hal ini harus menyelesaikan sebuah persamaan matematika rumit untuk memvalidasi transaksi keuangan.

Sebagai imbalan, miner akan mendapat bitcoin. Hal ini berbeda dengan konsep uang elektronik. Dimana, masyarakat yang ingin memilik uang elektronik, harus memiliki rupiah terlebih dahulu.

Kemudian menyetorkan rupiahnya kepada penerbit uang elektronik, untuk kemudian uangnya disimpan dalam server. "Keberadaan uang elektronik, selalu diawali dengan rupiah sebagai dasar penerbitannya. Wujud penggunaannya pun berbeda," kata Rosa.

Gencarkan Edukasi

photo
Aset kripto (ilistrasi) - (Pexels/Rodnae Productions)

Sebagai produk alternatif investasi yang baru, pemahaman masyarakat tentang aset digital masih terbatas. Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, saat ini OJK melarang masyarakat memperjualbelikan aset kripto.

Selain itu, aset kripto juga diposisikan sebagai komoditas dan bukan merupakan produk jasa keuangan. Sayangnya, pemahaman masyarakat yang masih sangat terbatas terhadap aset yang satu ini, justru membuka peluang banyaknya penipuan.

Sejauh ini, menurut Tongam, OJK telah memblokir 62 entitas kripto ilegal. "Edukasi untuk membantu masyarakat memahami aset kripto harus dilakukan secara masif," ujarnya.

Agar masyarakat tak sampai menjadi korban dari layanan investasi kripto ilegal, ada beberapa ciri utama yang harus diperhatikan. Aset kripto, menurut Tonggam, memiliki karakter volatilitas yang tinggi.

Jadi, ketika ada layanan jasa investasi kripto yang menawarkan bunga atau keuntungan yang flat dalam tenor waktu tertentu, calon investor sudah harus curiga. Sayangnya, meski memiliki karakter volatilitas yang tinggi, aset jenis ini juga memiliki potensi keuntungan yang signifikan.

Hal inilah yang membuat aset kripto saat ini menjadi tren dan banyak dilirik. Tak hanya di kota besar, menurut Tongam, popularitas aset kripto saat ini juga sudah sampai ke berbagai daerah di Tanah Air.

Sayangnya, tanpa pemahaman dan edukasi yang cukup, layanan aset kripto di daerah justru merugikan para investor . Hal ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana entitas kripto ilegal menyasar para petani yang belum paham betul apa itu aset kripto.

Hasilnya, meski sudah menyetorkan uang, para korban yang awalnya dijanjikan bunga atau keuntungan hingga belasan persen per bulan, calon investor tidak akan mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Dan justru masuk dalam skema piramida atau //multi level marketing// (MLM). 

Menanti Kelahiran Bursa Kripto

photo
Perdagangan aset digital (ilustrasi) - (Pexels/Rodnae Productions)

Tren aset kripto yang bergulir di kalangan para investor, khususnya para milenial, menghadirkan wacana lahirnya bursa kripto. Rencananya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membentuk bursa kripto pada akhir tahun mendatang.

Research and Development Manager Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), Jericho Biere menjelaskan, bursa kripto yang saat ini kehadirannya masih dinantikan oleh para pegiat aset digital, akan memiliki beberapa fungsi. Di antaranya:

1. Mengawasi perdagangan fisik aset kripto melalui pelaporan perdagangan aset kripto secara real time.

2. Mengatur keanggotaan para pedagang fisik aset kripto.

3. Bersama dengan pedagang fisik aset kripto melakukan riset dan penilaian terhadap koin-koin yang layak terdaftar di platform pedagang fisik. Kemudian, penilaian yang dilakukan juga akan dilaporkan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat