Dua pelaku penghinaan kepala negara Sandi Ferdian (kanan) dan Mustafa Kamal Nurullah (kiri) ditunjukkan petugas saat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (23/2/2021). Pemerintah dimi | ANTARA FOTO

Nasional

Koalisi: SKB tak Selesaikan Masalah ITE

Pemerintah diminta segera mengajukan revisi UU ITE ke DPR.

JAKARTA -- Koalisi Serius Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menilai, pedoman yang pemerintah keluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga lembaga tidak menyelesaikan semua masalah dalam penerapan UU ITE. Revisi UU tersebut dinilai tetap penting dilakukan secepatnya.

"Masih terdapat permasalahan dalam implementasi UU ITE yang tidak dapat diselesaikan dengan pedoman," kata perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Kamis (24/6).

Koalisi menilai, salah satu pokok permasalahan adalah ketidakjelasan norma hukum dari sejumlah pasal UU ITE. Akibatnya, sering digunakan aparat untuk mengkriminalisasi warga negara. "Dan karenanya melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata dia.

Koalisi mengingatkan, pedoman itu hanya penegasan bahwa UU ITE penuh masalah, dan tidak boleh dianggap sebagai pengganti revisi UU ITE. SKB harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum revisi UU ITE dirampungkan.

Koalisi pun mengingatkan agar praktik pembuatan pedoman seperti itu tidak menjadi kebiasaan di Indonesia. "Sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 yang menegaskan bahwa pembatasan hak asasi manusia haruslah oleh UU," kata Isnur.

Pemerintah didesak tetap menomorsatukan komitmen revisi UU ITE. Salah satunya, segera mengajukan draf revisi dan membahasnya dengan DPR. "Koalisi juga mendorong pemerintah lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU ITE, dengan sungguh-sungguh melibatkan masyarakat terdampak regulasi," kata dia.

SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, SKB itu sebagai landasan penegak hukum sembari menunggu RUU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ujar Mahfud usai menyaksikan penandatanganan SKB tersebut, Rabu (23/6).

Namun, hingga saat ini tidak ada penjelasan apakah SKB akan langsung berlaku pada sejumlah kasus yang tengah ditangani Polri dan Kejaksaan.

Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono, juga tidak mendetailkan bagaimana penerapan SKB. Argo hanya normatif mengatakan, Polri bakal menerapkan SKB itu dalam penegakan hukum. "Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," kata dia, Rabu malam.

Moratorium

Dengan tidak adanya penjelasan tersebut, Isnur menilai moratorium kasus-kasus terkait UU ITE menjadi penting. Apalagi, proses merevisi UU ITE akan memakan waktu yang panjang.

"Dalam hal ini, untuk tidak memproses kasus yang berhubungan dengan pasal-pasal karet tersebut. Pemerintah juga dapat menghentikan semua proses yang sedang berlangsung," jelas Isnur.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal mengapresiasi pedoman implementasi UU ITE, mengingat sampai saat ini usulan revisi UU ITE belum masuk DPR. Ia menegaskan, SKB tidak akan mengesampingkan perlunya direvisi UU ITE.

"Walaupun SKB implementasi UU ITE ini sudah ditandatangani dan dapat memberikan dampak positif di dalam penegakan hukum, tentu menurut saya revisi UU ITE harus tetap dilakukan, terutama merevisi pasal-pasal yang kontroversi, yaitu seperti pasal 27, 28, dan  pasal 29," kata Iqbal, Kamis (24/6).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat