Calon jamaah haji menunjukkan bukti pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019). | Republika/Edwin Dwi Putranto

Opini

Pengelolaan Dana Haji

BPKH memperhatikan manajemen risiko agar dana haji diinvestasikan pada aset-aset berisiko rendah.

BENY WITJAKSONO, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Kementerian Agama pada 3 Juni 2021 kembali mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1442 H. Ini bukan yang pertama karena tahun lalu pun haji dibatalkan, tetapi kembali beragam opini dan tanggapan membanjiri media sosial.

Sekali lagi, yang terjadi saat ini bukan kehendak manusia karena saat ini seluruh dunia dilanda wabah Covid-19.

Pemerintah Arab Saudi pada 12 Juni 2021 mengumumkan, penyelenggaraan haji tahun ini dibatasi 60 ribu orang, hanya bagi jamaah domestik, baik warga Saudi maupun ekspatriat yang ada di Saudi saat ini.

Namun, kembali kencang isu di masyarakat soal dana haji yang dicurigai tak dikelola dengan benar. Ada hal menarik terkait banyaknya pengamat meminta agar BPKH meniru Malaysia melalui Tabung Haji.

 
Ada hal menarik terkait banyaknya pengamat meminta agar BPKH meniru Malaysia melalui Tabung Haji.
 
 

Tabung Haji didirikan berdasarkan Akta Tabung Haji 1995 (Akta 535). Aktivitas utamanya penyelenggaraan haji, tabungan, dan investasi. Namun, sejarah pendirian Tabung Haji dimulai jauh sebelum itu.

Pada 1959, Profesor YM Ungku Abdul Aziz bin Ungku Abdul Hamid, ekonom Malaysia, merumuskan konsep pembiayaan haji kepada Pemerintah Malaysia untuk mendirikan Perbadanan Wang Simpanan Bakal-Bakal Haji (PWSBH).

Pemerintah meresponsnya pada 1963 dengan mendirikan PWSBH di bawah Kementerian Pedesaan Malaysia. Pada 30 September 1963 dibuka konter pengumpulan simpanan dari calon jamaah haji, deposannya mencapai 1.281 orang, dan dana terkumpul RM 46.610.

Pada 1969, terpikir menerapkan manajemen lebih modern. Akhirnya, PWSBH bergabung dengan Kantor Manajemen Urusan Haji yang berdiri sejak 1951 di Penang. Terbentuklah Lembaga Urusan Tabungan Haji lalu menjadi Lembaga Tabung Haji. Sekarang dikenal Tabung Haji.

Tabung Haji memudahkan jamaah berhaji karena terkait seluruh kebutuhannya, mulai paspor, visa haji, transportasi, akomodasi di Makkah, Madinah, Mina, Arafah, berikut dengan perawatan medis dan bimbingan haji.

 
Tabung Haji memudahkan jamaah berhaji karena terkait seluruh kebutuhannya, mulai paspor, visa haji, transportasi, akomodasi di Makkah, Madinah, Mina, Arafah, berikut dengan perawatan medis dan bimbingan haji.
 
 

Tabung Haji memiliki produk tabungan berkonsep wadi’ah yad dhamanah (tabungan dengan jaminan), sesuai syariah dan dijamin pemerintah. Ini memungkinkan deposan menyimpan dananya dan Tabung Haji sebagai penjaga dan pengelolanya.

Pada awal menyimpan, deposan menandatangani perjanjian yang memberikan persetujuan kepada Tabung Haji mengelola dana mereka untuk keperluan bisnis dan hal lainnya yang terkait. Sejak 2019, Tabung Haji mengalihkan konsep wadiah ke wakalah.

Investasi Tabung Haji mengacu pada alokasi aset strategis (SAA) yang ditentukan dan disetujui menteri terkait. Kerangka kerja investasinya terdiri atas empat bagian utama, yaitu pendapatan tetap, ekuitas, properti, dan uang tunai.

Berdasarkan laporan tahunan 2018, proses perubahan alokasi atas restrukturisasi keuangannya berhasil mengganti aset nonproduktif menjadi sukuk kerajaan (sovereign risk-free) dengan indikasi imbal hasil 4,05-4,10 persen per tahun.

Tabung Haji berinvestasi sedikitnya 55 persen dari total investasi di aset pendapatan tetap. Data historis dari laporan keuangan Tabung Haji mencerminkan pola investasi pada sukuk untuk memperkuat manajemen risiko daripada mengejar imbal hasil yang berfluktuasi.

 
Tabung Haji berinvestasi sedikitnya 55 persen dari total investasi di aset pendapatan tetap.
 
 

Keuntungan bersih atas aset bersih sejak 2014 hingga 2018 lebih stabil dari MYR 4.615 juta (8,1 persen), MYR 3.216 juta (5,2 persen), MYR 2.051 juta (3,1 persen), MYR 3.385 juta (4,7 persen), dan MYR 1.782 juta (2,3 persen), jika dikonversi ke rupiah saat ini sekitar Rp 6 triliun.

Menurut laman https://www.tabunghaji.gov.my, investasi saat ini, 58 persen untuk pendapatan tetap/sukuk, 11 persen perumahan, 18 persen saham domestik, 5 persen saham asing, 3 persen saham swasta dan penyertaan, 5 persen di pasar uang untuk menjaga likuiditas dana hajinya.

Investasi BPKH pun selaras dengan regulasi dan mirip Tabung Haji pascarestrukturisasi, yaitu memberi bobot lebih ke instrumen yang sama, yakni surat berharga syariah negara (SBSN) dengan kisaran imbal hasil lebih tinggi dari Malaysia, 5,5-6,5 persen per tahun.

Setidaknya dua tahun terakhir ini membuktikan kinerja imbal hasil investasi BPKH yang selalu di atas target 7,0 persen dengan nilai manfaat di atas Rp 7 triliun.

 
BPKH memperhatikan manajemen risiko agar dana haji diinvestasikan pada aset-aset berisiko rendah, demi keamanan dana haji. 
 
 

Properti di Saudi

Salah satu isu yang sering diperbincangkan masyarakat adalah gedung Tabung Haji di Makkah. Satu hal yang kami ketahui, kepemilikan properti di Saudi saat ini masih tak memungkinkan karena regulasi melarang kepemilikan asing di Tanah Suci.

Cara yang bisa dilakukan, bermitra dengan penduduk lokal atau sewa jangka panjang. Bagaimana Tabung Haji dapat memiliki gedung di Makkah? Ini sudah kami konfirmasikan, mereka menyewa gedung itu dalam jangka panjang.

Opsi sewa ini menjadi pertimbangan kami, mengingat gedung yang disewa tak hanya untuk musim haji juga bisa disewakan kembali ke jamaah umrah. Namun, mengingat pandemi tak ada penyelenggaraan haji dan umrah, jadi rencana investasi di Saudi berisiko tinggi.

Berbeda dengan Tabung Haji, BPKH sesuai UU No 34 Tahun 2014 diberikan amanah mengelola keuangan haji yang dibagi ke dalam penempatan dana di bank syariah, investasi pada sukuk, investasi langsung, investasi emas, dan investasi lainnya.

BPKH memperhatikan manajemen risiko agar dana haji diinvestasikan pada aset-aset berisiko rendah, demi keamanan dana haji. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat