Ketua KPU Pusat Ilham Saputra. | Republika

Nasional

KPU Butuh Perppu Perpanjang Jabatan

Usulan penambahan masa jabatan ini memerlukan perubahan peraturan di level seperti Perppu.

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan penyelengga pemilu kepada Komisi II DPR dan pemerintah saat rapat Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024. Usulan penambahan masa jabatan ini memerlukan perubahan peraturan di level perundangan-perundangan, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Iya (membutuhkan perubahan peraturan di level perundangan-undangan), karena masa jabatan lima tahun," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada Republika, Senin (21/6).

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur masa jabatan keanggotaan KPU selama lima tahun. Setelahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama, seperti masa jabatan presiden. Namun, masa jabatan jajaran anggota KPU RI maupun KPU daerah akan berakhir pada saat tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung.

Tujuh anggota KPU akan berakhir masa jabatannya pada 2022. Anggota KPU daerah di 24 provinsi dan 317 kabupaten/kota masa jabatannya berakhir pada 2023. Sisanya di sembilan provinsi dan 196 kabupaten/kota jatuh pada 2024, menjelang pemungutan suara.

Ilham mengatakan, akhir masa jabatan anggota KPU yang berbeda-beda dapat menimbulkan konsekuensi bagi KPU sendiri maupun peserta pemilu.

photo
Anggota KPU Hasyim Asyari bersama I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Mantan Ketua KPU Arief Budiman, Plt Ketua KPU Ilham Saputra, Evi Novida Ginting dan Pramono Ubaid (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan DKPP dalam perkara pemberhentian ketua KPU di Jakarta, Jumat (15/1/2019). - (Republika/Putra M. Akbar)

KPU RI akan mengelola 10 gelombang pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bersamaan dengan menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pilkada. Setelah itu, KPU akan menghadapi gugatan dari calon anggota KPU daerah di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Kemudian KPU RI juga harus melaksanakan orientasi tugas bagi anggota KPU daerah.

Anggota KPU daerah yang mendaftar kembali pada periode masa jabatan berikutnya akan terbagi fokus antara upaya agar terpilih kembali dan melaksanakan tahapan pemilihan. Apabila tidak masuk ke proses seleksi berikutnya akan mempengaruhi kinerja yang bersangkutan. Namun, Ilham belum memastikan DPR dan pemerintah dapat menyepakati usulan perpanjangan masa tugas penyelenggara pemilu.

Usulan perubahan ketentuan mengenai penambahan masa jabatan ini yang membutuhkan perubahan Undang-Undang seperti Perppu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya. "Akan dibicarakan kembali. Kita serahkan kepada pembuat Undang-Undang," kata Ilham.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri mencatat masa jabatan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan dua pemilihan di tahun yang sama menjadi salah satu tantangan di Pemilu serentak 2024. "Apakah akan diperpanjang atau kemudian adanya sebuah perubahan Undang-Undang," ujar anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Dia berharap ada sinkronisasi atau kesamaan akhir masa jabatan antarpenyelenggara. Sebab, ada masa jabatan penyelenggara pemilu yang berakhir ketika tahapan Pemilu atau Pilkada 2024 sedang berlangsung dan berpotensi mengganggu proses pemilihan. Selain itu, pembentukan penyelenggara ad hoc untuk masing-masing Pemilu dan Pilkada 2024 yang menggunakan regulasi dan anggaran juga perlu diperhatikan. Tahapan pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada 2024 akan beririsan dengan proses Pemilu. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat