Petugas memasang pelbet untuk pasien OTG di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Lonjakan Kasus Covid-19 Pecahkan Rekor

Dalam sebulan, kasus harian Covid-19 meroket dari 3.000-an menjadi nyaris 15 ribu kasus.

JAKARTA -- Angka penambahan kasus Covid-19 harian kembali pecah rekor. Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan ada 14.536 kasus baru pada Senin (21/6). Angka ini merupakan yang tertinggi sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.

Dalam sepekan terakhir, jumlah rata-rata kasus harian Covid-19 sebanyak 11.221 kasus positif per hari. Angka ini jauh di atas jumlah rata-rata kasus harian pada pekan sebelumnya, yang masih bertengger di angka 7.902 kasus per hari atau dua pekan sebelumnya yang masih di angka 5.000-an kasus per hari.

Bahkan satu bulan lalu, pada pekan libur Lebaran, kasus harian bertahan di angka 3.000-an kasus per hari. Artinya, hanya dalam kurun waktu satu bulan jumlah kasus harian Covid-19 meroket dari angka 3.000-an kasus per hari menjadi nyaris 15 ribu kasus per hari.

Catatan merah lainnya, angka kematian akibat Covid-19 turut mencatatkan tren peningkatan. Pada awal pekan ini  ada 294 orang meninggal dunia dengan status positif Covid-19. Terhitung sejak 12 Mei 2021, tidak pernah angka kematian Covid-19 di bawah 100 orang per hari.

Sejumlah pihak telah mendesak pemerintah pusat lebih tegas dalam melakukan pengendalian Covid-19. Salah satunya, dengan menerapkan penguncian wilayah alias lockdown atau PSBB ketat seperti yang sempat dilakukan di awal pandemi.

Kendati demikian, pemerintah masih belum mengambil opsi tersebut. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah adalah penguatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Fokus pengendalian, ujar Airlangga, dilakukan di seluruh zona merah dalam lingkup desa, kelurahan, atau kecamatan. "Penguatan PPKM mikro mengatur berbagai kegiatan. Di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan. Jadi itu mengatur kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat," kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (21/6).

Skema yang sama telah dilakukan untuk mengendalikan lonjakan kasus di beberapa daerah. Penguatan PPKM mikro, ujar Airlangga, terbukti cukup ampuh menekan angka penularan di Kudus, Jawa Tengah dan Bangkalan, Jawa Timur. Penguatan PPKM mikro akan dilakukan dalam waktu dua pekan, dimulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

photo
Petugas memakamkan jenazah pasien positif Covid-19 di lokasi pemakaman Covid-19 TPU Pasir Putih, Depok, Jawa Barat (21/6/2021). Penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Depok meningkat cukup drastis. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melaporkan pada Ahad (20/6/2021) terjadi penambahan positif Covid-19 sebanyak 653 orang. Ini merupakan tertinggi kasus harian selama pandemi Covid-19. - (Prayogi/Republika.)

Setidaknya ada sepuluh sektor yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penebalan PPKM mikro. Salah satunya berkaitan dengan aktivitas perkantoran atau tempat kerja.

Untuk daerah zona merah, 75 persen karyawan harus menjalankan work from home atau bekerja dari rumah. "Sedangkan di zona nonmerah 50-50 dengan penerapan prokes ketat, penerapan waktu kerja secara bergiliran," kata Airlangga.

Sektor pendidikan juga diatur dalam PPKM mikro. Seluruh aktivitas belajar mengajar wajib dilakukan secara daring 100 persen untuk zona merah. Sementara zona selain merah, kegiatan belajar mengajar bisa merujuk pada aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Kondisi DKI

DKI Jakarta kembali menjadi provinsi yang menyumbang angka tertinggi kasus Covid-19 harian pada Senin, yakni 5.014 kasus baru. Seiring terus bertambahnya kasus Covid-19, kapasitas tempat tidur isolasi terus menipis. Pasien bahkan ada yang harus sampai dirawat di lorong rumah sakit.

Untuk menekan laju penularan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP membatasi mobilitas masyarakat di 10 titik dengan melakukan penyekatan jalan mulai Senin malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pembatasan dilakukan pada pukul 21.00-04.00 WIB dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

photo
Petugas kesehatan memeriksa kesehatan warga sebelum disuntik vaksin Covid-19 di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin di Jakarta, Senin (21/6/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang akan diadakan oleh DPP LDII bekerja sama dengan Dinkes DKI Jakarta dan Ponpes Minhaajurrosyidiin ini diberikan kepada santri, pengurus pondok pesantrean, dan warga dengan kuota 500-700 per hari yang dimulai pada 14-27 Juni 2021. - (Prayogi/Republika.)

Beberapa lokasi yang jadi fokus pembatasan tersebut, antara lain, kawasan Bulungan, Kemang, dan Jalan Suryo di Jakarta Selatan. Lalu, di kawasan Sabang, Cikini Raya, Asia-Afrika di Jakarta Pusat. "Berdasarkan hasil survei yang kita dapat, sering terjadi kerumunan dan kemungkinan akan terjadi penyebaran Covid-19 di situ (10 titik)," ujar Yusri, kemarin.

Ada beberapa pengecualian mobilitas atau aktivitas yang diperbolehkan, yaitu untuk penghuni, ambulans, apotik, rumah sakit, tamu hotel serta mobiltas dalam keadaan darurat. Untuk menjalankan pembatasan tersebut, pihak Polda Metro Jaya menempatkan sejumlah personel dan water barrier sebagai pembatas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, angka keterisian tempat tidur isolasi atau bed occupancy ratio (BOR) di DKI Jakarta hampir menyentuh angka 90 persen. DKI Jakarta saat ini memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 37.426 unit. Namun yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19 sebanyak 17.752 tempat tidur isolasi.

Terus bertambahnya pasien Covid-19 membuat pihak rumah sakit harus melakukan perawatan di lorong. Hal ini seperti yang terjadi di RSUD Koja, Jakarta Utara. "Bisa sehari lebih (dirawat sementara di lorong) karena kondisi tempat tidurnya (penuh)," kata Direktur Utama RSUD Koja Ida Bagus Nyoman Banjar, kepada Republika, Senin (21/6).

photo
Perkembangan Covid-19 Kasus Harian per 21 Juni 2021 - (covid19.go.id)

Saat pasien baru membeludak, kata dia, mereka harus menunggu hingga ada ruangan kosong yang biasanya terjadi ketika pasien sebelumnya sembuh atau meninggal dunia. Selama menunggu, mereka dirawat sementara di lorong Blok B, yang merupakan blok khusus IGD Covid-19.

Di lorong itu sudah tersedia tabung oksigen dan pasien juga dipasangi selang infus. "Dari pada tergeletak di jalan, masih mending di sana tidak kehujanan, tidak kepanasan," kata dia.

Sejak usai libur Lebaran, kata dia, keterisian tempat tidur selalu di atas 80 persen. Per Senin (21/6) pagi, hanya tersisa 13 tempat tidur yang diperuntukkan khusus pasien Covid-19 anak-anak. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, kata Banjar, pihaknya akan mengalihkan ruangan IGD ke lapangan rumah sakit dengan menggunakan tenda.

Jateng Gencarkan Karantina Mikro

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan daerah zona merah Covid-19 untuk menerapkan karantina mikro. Penguncian wilayah dalam skala kecil perlu diterapkan mengingat zona merah di Jateng terus meluas.

Dalam beberapa pekan terakhir, penyebaran Covid-19 terus meluas hingga daerah zona merah di Jateng bertambah menjadi 13 daerah. Sebelumnya, ada delapan daerah yang masuk zona merah.

Adapun 13 daerah zoana merah di Jateng saat ini adalah Kabupaten Kudus, Demak, Pati, Jepara, Grobogan, Blora, Pekalongan, Brebes, Tegal, Sragen, Wonogiri, Kabupaten Semarang serta Kota Semarang.

photo
Anggota Satpol PP memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker saat razia yustisi protokol kesehatan di Alun-Alun Tegal, Jawa Tengah, Ahad (20/6/2021) malam. Razia yustisi gabungan Polres Tegal Kota dan Satpol PP bagi pengendara ini mendapatkan sebagian masyarakat masih tidak memakai masker ketika ke luar rumah. - (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Ia menegaskan, seluruh kepala daerah telah diminta untuk siaga. Langkah pengetatan, khususnya yang masuk zona merah, harus dilakukan. Ganjar mengaku sudah mengirimkan surat edaran terkait langkah pengetatan kepada masing-masing kepala daerah.

“Tidak usah ragu, begitu ada daerah yang menunjukkan data epidemologis tinggi, langsung ‘kunci’, sebanyak-banyaknya tidak apa-apa,” kata Ganjar, Senin (21/6).

Ganjar mengatakan, karantina mikro dan sejumlah langkah pengetatan akan dapat mengendalikan mobilitas warga. Dengan demikian, kata dia, penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah bisa dilakukan dengan optimal.

Ia juga meminta agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro harus dilaksanakan lebih detail. Daerah zona merah harus menutup tempat-tempat wisata, tempat keramaian, dan untuk sementara menganjurkan ibadah di rumah saja. Tempat keramaian hingga pertokoan harus dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Ganjar mewanti-wanti agar seluruh bupati/wali kota melakukan kesepakatan bersama dan tidak boleh ada perbedaan kebijakan dalam penanganan Covid-19. Antar kabupaten/kota dalam satu regional diharapkan punya keputusan politik dan konsensus yang sama.

photo
Sejumlah petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung, Senin (21/6). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Kalau satu daerah menutup tempat wisata dan kerumunan maka daerah lain juga harus mengikuti. Sehingga tidak memindahkan berbagai potensi keramaian dari satu daerah ke tempat atau daerah yang lainnya," katanya.

Di Kabupaten Semarang, kepolisian bakal mengendalikan mobilitas dan aktivitas warga di sejumlah pusat keramaian yang ada di wilayah Kota Ungaran.  “Kebijakan ini akan dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan, yang menjadi akses ke pusat aktivitas dan tempat-tempat yang berpotensi terhadap berkumpulnya warga,” kata Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Rendi Johan Prasetyo, kemarin.

Menurutnya, penutupan dilakukan untuk akses masuk Alun-Alun Bung Karno, Kalirejo; jalan masuk Alun Alun Lama Ungaran serta ruas Jalan Ahmad Yani atau jalan Asmara (mulai dari perempatan Sidomulyo hingga perempatan Puskesmas Ungaran). Kebijakan penutupan jalan itu untuk mengurangi aktivitas masyarakat, terutama pada kawasan-kawasan yang berpotensi terjadi kerumunan banyak orang.

“Penutupan akan dimulai efektif mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB,” katanya.

Kebijakan menutup akses jalan juga dilakukan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sejak akhir pekan kemarin, Jalan KHZ Mustofa yang merupakan pusat pertokoan di Kota Tasikmalaya ditutup pada sore hari.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, penutupan akses Jalan KHZ Mustofa dilakukan agar masyarakat tak lagi berkerumun di kawasan itu. Sebab, jika jalan itu terus dibuka, mobilitas masyarakat tak akan berkurang.

"Kita menutup bukan berarti melarang orang ke sana. Silakan kalau ada keperluan, tapi jalannya ditutup kalau sore hari. Kalau tak penting, di rumah saja," kata dia, Senin (21/6).

Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, penutupan Jalan KHZ Mustofa akan dilakukan hingga 28 Juni. Penutupan tak dilakukan selama 24 jam, melainkan hanya sore hingga pagi hari.

Pada hari kerja, jalan yang merupakan kawasan pusat Kota Tasikmalaya itu ditutup pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Sementara pada akhir pekan, penutupan dilakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Kendati akses ke Jalan KHZ Mustofa ditutup, pedagan di kawasan itu masih boleh beroperasi. Berdasarkan pantauan Republika pada Ahad sore, toko-toko di kawasan itu masih tetap buka. Warga yang hendak melintas juga masih boleh melintas, tapi dengan tak menggunakan kendaraan bermotor.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya,  hingga Senin terdapat 7.734 kasus Covid-19. Sebanyak 6.883 orang telah dinyatakan sembuh, 667 orang masih menjalani isolasi, dan 184 orang meninggal dunia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat