Founder Islamic Law Firm Yenny Wahid (kiri) berbincang dengan narasumber dalam forum Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto di Jakarta, Sabtu (19/6). | Islamic Law Firm

Ekonomi

Ulama Beda Pendapat Terkait Status Kehalalan Aset Kripto

Sebagian ulama berpendapat, dalam transaksi kripto terdapat unsur gharar.

 

JAKARTA – Ulama masih berbeda pendapat terkait status kehalalan transaksi aset kripto. Hal itu merupakan hasil Bahtsul Masail yang digelar Islamic Law Firm dan Wahid Foundation pada akhir pekan lalu. Mewakili para kiai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, KH Najib Bukhori menyampaikan, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama terkait keberadaan unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi aset kripto.

“Terjadi perbedaan pandang apakah transaksi kripto itu terjadi gharar atau tidak,” ujar Najib.

 

 
Kami semua sepakat harus tidak ada gharar tapi apakah faktanya masih ada gharar, kami masih berbeda pendapat.
KH Najib Bukhori
 

Najib menjelaskan, forum Bahtsul Masail memiliki kesimpulan aset kripto adalah kekayaan menurut fikih. Dengan demikian, aset kripto sejatinya sah untuk dipertukarkan. Namun, Najib memberikan penekanan, transaksi itu boleh dilakukan sepanjang tidak terjadi gharar.

Najib mengatakan, sebagian ulama berpendapat, dalam transaksi kripto terdapat unsur gharar. Dia menyampaikan, dalam menilai unsur ketidakpastian tersebut memang terjadi ketidaksamaan pendapat karena dilihat dari sudut pandang masing-masing.

“Kami semua sepakat harus tidak ada gharar tapi apakah faktanya masih ada gharar, kami masih berbeda pendapat,” ungkap Najib.

Bagi yang meyakini dalam transaksi kripto tidak ada unsur gharar maka boleh dipertukarkan. Sebaliknya, menurut yang mengatakan masih ada gharar maka transaksi itu tidak diperkenankan.

Bahtsul Masail pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah bertransaksi aset kripto terutama jika tidak memiliki pengetahuan tentang hal tersebut. Najib menyampaikan, berinvestasi atau membeli aset kripto saat ini sudah semakin mudah karena tersedia di ponsel pintar. Dengan jangkauan yang lebih luas, maka ada kerawanan yang bisa terjadi terutama jika transaksi kripto itu tidak menguntungkan masyarakat.

Selain itu, Najib juga mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penipuan. “Pemerintah perlu membuat regulasi supaya transaksi aset kripto ini benar-benar jauh dari penipuan dan penyalahgunaan,” ungkapnya.

Perdagangan aset kripto di Indonesia terus naik signifikan baik secara nominal maupun jumlah investor. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, pengguna atau pemilik akun kripto telah mencapai 5,6 juta akun per April 2021.

"Sejak Maret hingga April itu bertambah sampai 1,4 juta akun," katanya.

Sementara itu, nilai transaksinya sejak Januari hingga Mei 2021 telah mencapai Rp 370 triliun. Nilai tersebut naik signifikan dari akhir 2020 yang sebesar Rp 64,9 triliun. Secara global, aset digital kripto telah mencapai kapitalisasi pasar sebesar Rp 22.954 triliun per 16 Juni 2021.

Platform jual beli aset kripto di Indonesia, Indodax menyebut, ada relevansi transaksi syariah dan aset kripto. Co-Founder dan CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, transaksi aset kripto tidak mengandung judi, gharar, dan tidak ada monopoli.

"Perdagangan aset kripto memenuhi tiga asas muamalah pertukaran komoditas, yakni kontan, sepadan, dan penguasaan," katanya.

Oscar mengatakan, aset kripto sama seperti instrumen investasi lainnya seperti saham yang dapat dianalisis secara fundamental. Pelaku pasar bisa masuk ke pasar menggunakan analisa yang kuat sehingga bisa menghindari sifat perjudian atau ketidakpastian.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat