Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Transfer Dana untuk Kurban

Berkurban dengan syarat-syarat tertentu atau memberikan kuasa kepada pihak lain itu sah.

 

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Apakah transfer dana untuk kurban melalui lembaga  tanpa melihat hewan kurbannya seperti apa dan di mana disembelihnya itu sah? Pengurban hanya mentransfer sejumlah uang, selanjutnya lembaga  yang akan mengurus kurbannya dari pembelian hingga distribusi daging kurban. Mohon penjelasan dari ustaz!

Ahsan, Bogor

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Pada prinsipnya, berkurban dengan memberikan amanah/kuasa kepada pihak lain itu diperbolehkan dengan memenuhi ketentuannya. Misalnya, seseorang mentransfer sejumlah uang tertentu kepada  lembaga zakat atau kemanusiaan untuk membelikan, menyembelih, dan mendistribusikannya itu diperbolehkan dengan memenuhi ketentuannya.

Kebolehan mewakilkan tersebut  merujuk kepada hadis Rasulullah SAW, “Dari Jabir, sesungguhnya Nabi SAW menggiring seratus ekor unta bersama beliau. Setelah itu, beliau berpaling menuju tempat penyembelihan dan menyembelih enam puluh tiga ekor hewan kurban dengan tangan beliau sendiri, lalu menyerahkan kepada Ali, kemudian Ali yang menyembelih hewan yang tersisa.” (Shahih Ibnu Hibban 9/327).

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW pernah berkurban 100 unta. Beliau menyembelih 63 ekor unta dan mewakilkan kepada sahabat Ali RA untuk menyembelih sisanya. Kebolehan mewakilkan tersebut juga sebagaimana analogi (qiyas) al-Udhhiyah dengan al-Hadyu yang boleh diwakilkan menyembelih. Akan tetapi, karena transaksi dilaksanakan secara daring dan rangkaian kurban cukup panjang dari transfer hingga penyaluran kepada end user, maka kebolehan tersebut harus ada tuntunannya sebagai berikut.

photo
Petugas memasukkan daging kurban ke dalam besek bambu yang lebih ramah lingkungan di Kampung Salam Berqurban, Sekolah Alam Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, tahun lalu. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp. - (ARIF FIRMANSYAHANTARA FOTO)

Pertama, nominal biaya yang dikirim oleh pengurban telah diterima oleh si penerima amanah dengan jelas (berapa nominalnya, jenis hewan kurban, dan peruntukkannya). Misalnya, si A berkurban dengan cara mentransfer dana Rp 20 juta melalui lembaga zakat nasional B melalui mobile banking mencantumkan angka tersebut dan menulis keterangan siapa pengurban, jenis hewan kurban, serta peruntukkan hewan kurban. Setelah berhasil, dana ditransfer dan mendapat konfirmasi dari penerima, maka ijab qabul telah terjadi.

Kedua, besaran nominal sesuai dengan ketentuan syariah (kambing satu orang, sapi dan unta tujuh orang, jika ada patungan sesuai dengan kaidah tersebut). Hal ini merujuk kepada tuntunan syariah tentang jumlah pengurban untuk setiap jenis hewan. Pengurban hewan kambing itu satu orang, sedangkan pengurban unta dan sapi itu tujuh orang. Sebagaimana hadis dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah SAW dalam keadaan haji, maka beliau menyuruh kami untuk bersyarikat dalam satu unta dan sapi masing-masing untuk tujuh orang.” (HR Muslim). Oleh karena itu, jika misalnya ada patungan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Ketiga, kejelasan dalam perjanjian bahwa penerima amanah akan melakukan pembelian, penyembelihan, dan penyaluran secara detail. Hal itu baik dituangkan secara lisan atau tertulis, maupun penawaran via platform yang disediakan oleh lembaga zakat dan disetujui oleh pengurban dengan ia mentransfer.

Keempat, saat pengurban mensyaratkan, pihak lembaga (panitia)  menyampaikan kepada pengurban terkait hewan kurban termasuk kepada siapa disalurkan dagingnya terlebih. Oleh karena itu, berkurban melalui lembaya yang amanah, resmi, profesional, dan memiliki track record yang terpercaya itu menjadi sebuah keniscayaan. Karena kurban melalui transfer dan diwakilkan ini sangat tergantung pada amanah si penerima kurban, hewan apa yang dibeli dan disembelih, kapan, dan diperuntukkan untuk siapa termasuk pelaporannya kepada pengurban saat mensyaratkannya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka berkurban dengan syarat-syarat tertentu atau memberikan kuasa kepada pihak lain itu sah walaupun tidak melihat secara langsung pemotongan hewan dan pendistribusiannya. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat