Bagaimana adab wanita Muslimah memakai jasa ojek untuk transportasi? | AP

Fikih Muslimah

Saat Muslimah Naik Ojek

Bagaimana adab wanita Muslimah memakai jasa ojek untuk transportasi?

Batasan Islam dalam interaksi lawan jenis mengharamkan khalwat (laki-laki dan wanita tidak mahram yang berdua-duaan). Hadis Nabi SAW, "Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena setan menjadi yang ketiga di antara mereka berdua." (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

Dalam kasus wanita yang naik ojek yang dikemudikan laki-laki, sebagian ulama memasukkan dalam definisi khalwat. Apalagi, wanita sebagai penumpang duduk satu bangku dengan laki-laki si pengemudi motor. Terkadang, bersentuhan secara fisik tak dapat dihindari. Lantas, bolehkah hukumnya wanita Muslimah memakai jasa ojek untuk transportasinya?

Secara umum, mayoritas ulama mengharamkan hal ini. Di antaranya ada yang membolehkan dengan beberapa persyaratan.

Sementara, pendapat sebahagian kecil ulama mengatakan jasa ojek tidak termasuk berkhalwat. Kalangan yang mengharamkan secara mutlak di antaranya ulama dari Arab Saudi. Mufti Arab Saudi bahkan secara tegas melarang kaum wanita di negaranya yang memakai jasa taksi jika bepergian sendiri. Fatwa ini bahkan telah menjadi undang-undang positif di Arab Saudi.

 
Mufti Arab Saudi bahkan secara tegas melarang kaum wanita di negaranya yang memakai jasa taksi jika bepergian sendiri.
 
 

Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ahmad Sarwat MA mengatakan, pembolehan wanita Muslimah yang ingin naik ojek harus dengan alasan yang sangat kuat dan tingkat kedaruratannya yang jauh lebih tinggi. Misalnya, jika jarak yang ingin dituju hanya 100-200 meter saja berarti belum masuk dalam kategori dharuriyah (darurat). Bahkan, beralasan takut terlambat sampai di tempat tujuan pun belum bisa menjadikan alasan yang kuat.

Menurut Sarwat, kaum wanita harus mengupayakan diri sedapat mungkin untuk tidak naik ojek bila bepergian karena ojek jelas-jelas tidak mencukupi syarat sebagai kendaraaan para Muslimah. Sarwat mengatakan, dharuriyah bisa menjadi boleh jika sifatnya sangat urgen dan genting dan tentu saja darurat tidak terjadi setiap hari. Definisi asalnya, dharuriyah adalah kondisi sangat memaksa yang jika tidak melakukannya bisa menimbulkan kebinasaan.

Selain itu, ada juga pendapat ulama yang mengatakan jasa tukang ojek tidak termasuk khalwat. Definisi khalwat yang dimaksudkan jika berdua-duaan antarsepasang lawan jenis nonmahram dari pandangan khalayak lainnya.

Adapun sepasang lawan jenis nonmahram yang bertemu di pasar, misalkan, jika hanya sebatas mengobrol dan disaksikan banyak orang, tentu hal ini tidak termasuk definisi khalwat.

Pembahasan ini menjadi ulasan tersendiri Imam Bukhari dalam Bab "Dibolehkannya laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita di hadapan khalayak". Imam Bukhari mengutip hadis dari Anas bin Malik RA, "Suatu kali datang seorang wanita kaum Anshar kepada Nabi SAW lalu berkhalwat dengannya (di hadapan orang ramai). Nabi SAW kemudian berkata, 'Demi Allah, kalian (kaum Anshar) adalah orang-orang yang paling aku cintai'." (HR Bukhari).

Riwayat yang lain dari Anas bin Malik juga menyebutkan, Nabi SAW pernah berkhalwat dengan seorang wanita di pinggir jalan yang ramai dilewati orang.

Ulama yang membolehkan dalam permasalahan ini memandang, wanita dapat diperbolehkan naik ojek jika jalur perjalanannya melewati khalayak ramai. Jika demikian, mereka tak bisa dikatakan berkhalwat. Karena defenisi khalwat menurut Ibnu Hajar, hanya jika tertutup dari pandangan manusia.

Kecuali, rute perjalanan ojek tersebut melewati tempat sepi, apalagi rawan keamanan. Maka, wanita pun diharamkan naik ojek jika belum sampai pada kondisi dharuriyah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat