Sejumlah santri mengikuti kajian kitab kuning di Pondok Pesantren Darul Amin, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/4/2021). Peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren ini untuk memastikan posisi dalam sistem pendidikan nasional. | ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Khazanah

Peta Jalan Pendidikan Pesantren Disusun

Peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren ini untuk memastikan posisi dalam sistem pendidikan nasional.

JAKARTA --  Kementerian Agama sedang membuat Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren. Melalui peta jalan ini, Kemenag ingin praktik dan tujuan pendidikan serta dakwah pesantren jelas, terarah, dan terukur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pembuatan peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren masih dalam proses. "(Peta jalan ini berisi) arah pengembangan pendidikan pesantren dan arah dakwah pesantren," kata Waryono kepada Republika, Kamis (17/6).

Kepala Sub Direktorat Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan, peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren ini untuk memastikan seperti apa pendidikan di pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

"Karena di UU Nomor 18 Tahun 2019 (tentang pesantren) itu pendidikan pesantren tidak terbedakan lagi dengan pendidikan atau lembaga-lembaga pendidikan yang bernaung di bawah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Basnang.

Ia menegaskan, segala varian pendidikan pesantren itu sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Kemenag berharap, kementerian, lembaga, pemangku pendidikan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) itu memahami bahwa sesungguhnya pesantren tidak mendapat diskriminasi lagi, misalnya dalam kesetaraan ijazah pesantren dengan sekolah.

photo
Sejumlah santri bertadarus (membaca Alquran) saat mengikuti Pesantren Kilat di Rumah Quran Al-Fatih, Jatibening, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021). Peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren ini untuk memastikan posisi dalam sistem pendidikan nasional.  - (Prayogi/Republika.)

Basnang mengatakan, ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bernaung di bawah UU Nomor 18 Tahun 2019 itu sama kedudukan dan posisinya dengan lembaga pendidikan yang didirikan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003.

"Jadi peta jalannya ke sana dalam rangka memastikan posisi pendidikan pesantren dalam kepentingan masa depan anak-anak kita, kepentingan pekerjaan, kepentingan hukum, dan kepentingan yang lainnya," ujarnya.

Ia juga menerangkan, dalam UU tentang Pesantren disebutkan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 ini dibuat dalam rangka kepentingan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi untuk pendidikan pesantren.

"Jadi saya kira dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 ini negara harus memposisikan sama, sehingga ketika kita bicara pendidikan nasional, maka sistem pendidikan nasional di dalamnya adalah pendidikan pesantren," ujarnya.

 
Ketika kita bicara pendidikan nasional, maka sistem pendidikan nasional di dalamnya adalah pendidikan pesantren.
 
 

Basnang menekankan, hak-hak yang didapatkan siswa sekolah dan madrasah, juga didapatkan oleh anak-anak yang belajar di pesantren, baik di pesantren formal maupun nonformal.

Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKSPPI) Prof KH Didin Hafidhuddin menyambut baik upaya Kemenag menyusun Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren. Ia pun memberi sejumlah masukan.

Menurut mantan ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini, Kemenag harus mempunyai pandangan sangat jauh dalam melihat perkembangan pesantren ke depan. Kemenag juga harus menyusun strategi jangka panjang agar dapat semakin memajukan pesantren yang berkualitas.

Ia berpendapat, Kemenag harus dapat mengambil pesantren yang berhasil maju dari berbagai aspek agar bisa diikuti pesantren lainnya. Yang juga harus diperhatikan dalam penyusunan peta jalan ini adalah tetap menjaga ciri khas pesantren yakni mandiri, sederhana, bertanggung jawab, dan sebagai pengikat persatuan umat.

photo
Sejumlah santri mengikuti kegiatan kajian Kitab Kuning di Pondok PesantreneurshipPay, Desa Margaluyu, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (20/4/2021). Peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren ini untuk memastikan posisi dalam sistem pendidikan nasional. - (ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO)

Selain itu, Kiai Didin mengingatkan, pendalaman agama di pesantren jangan sampai tergerus oleh program-program lainnya. "Pesantren juga harus dikenalkan dengan dunia sains dan teknologi yang tinggi, karena bangsa kita ke depan butuh para ahli sains dan teknologi,’’ ujar dia.

Kepada Republika, Ketua Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) ini juga menyampaikan apresiasinya atas rencana Kemenag membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

"Saya setuju kalau tingkat pesantren itu sudah naik ke tingkat Dirjen. Melahirkan SDM yang bermutu, melahirkan guru, dai bahkan pemimpin, maka perlu diurus secara baik dan maksimal.’’  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat