Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah). | ANTARA FOTO/HUMAS KEMENKO POLHUKAM

Nasional

Pedoman UU ITE Ditandatangani

Revisi Undang-Undang ITE segera masuk proses legislasi di DPR.

JAKARTA—Pemerintah mengeklaim pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah rampung. Ketua Subtim I Kajian UU ITE Henri Subiakto menuturkan, pedoman interpretasi dan implementasi UU ITE akan dijadikan surat keputusan bersama. Rencananya, SKB Implementasi UU ITE ditandatangani Rabu (16/6).

“Sekitar jam 10-jam 10.30 WIB, di hadapan Menko Polhukam (Mahfud MD) dan mudah-mudahan tidak ada aral melintang, kalau itu sudah dibuat, sudah ditandatangani Kapolri, ditandatangani Jaksa Agung maka itu berlaku untuk para penegak hukum, cara menginterpretasinya,” kata Henri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).

Ia mengatakan pedoman tersebut dibuat seraya menunggu UU ITE direvisi DPR bersama pemerintah. Dirinya memahami proses revisi UU ITE di DPR memakan waktu yang tidak sebentar. "Selama proses panjang ini belum selesai adanya revisi, maka pemerintah menyiapkan sebuah pedoman untuk Undang-Undang ITE ini bisa diinterpretasikan, tidak bisa ditarik sana kemari," jelasnya.

Henri menjelaskan pedoman tersebut tidak berbentuk dalam peraturan perundang-undangan, melainkan semacam buku saku untuk para penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE. Dalam pedoman tersebut juga hanya akan diisi sejumlah pasal-pasal yang dianggap karet, seperti Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 1 tentang pornografi atau pelanggaran kesusilaan, pasal 27 ayat 2 tentang perjudian, pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, hingga pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pengancaman dan pemerasan.

"Pedoman hanya untuk pegangan buku saku, supaya tidak menginterpretasi secara liar kesana-kemari. Nah, nanti pedoman ini akan ditandatangani dalam bentuk surat keputusan bersama SKB dari kepolisian negara, kepala Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo," tegas Henri.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari mendukung langkah pemerintah membuat Pedoman Implementasi UU ITE. Menurutnya, hal ini sebagai solusi tercepat mengatasi persoalan terkait pasal karet di UU tersebut.

"Pedoman Implementasi UU ITEyang disampaikan oleh Pemerintah menjadi solusi tercepat sebelum revisi UU ITE dilakukan," kata Kharis, Selasa.

Abdul Kharis memandang perlu pedoman tersebut karena untuk menyamakan persepsi di antara penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE. Menurut dia, selama ini antara penegak hukum yang satu dan lainnya sering beda interpretasi terkait dengan pasal-pasal UU ITE, sehingga Pedoman Implementasi UU ITE sangat dibutuhkan.

"Revisi UU ITE diperlukan namun pedoman tersebut menjadi solusi tercepat sebelum UU tersebut direvisi," ujarnya.

Revisi UU ITE

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tim kajian telah menyelesaikan tugasnya terkait UU ITE. Mahfud mengaku revisi UU ITE segera masuk proses legislasi di DPR. Namun, masukan terkait revisi UU ini masih bisa dilakukan melalui wakil rakyat di DPR.

photo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) didampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo (kiri) memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE," ujar Mahfud saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan pers.

Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir pada pertemuan itu, yakni Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Muhammad Arsyad selaku Ketua PAKU ITE, Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia, Rizki Yudha dari LPH Pers, Nenden Arum dari SAFEnet, dan Andi M Rezaldy dari Kontras.

“Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko, hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu,” ujar Nurina Savitri. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat