Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Kejakgung Didesak Kasasi Vonis Pinangki

Komisi Yudisial (KY) didesak mengusut kejanggalan putusan untuk Pinangki.

JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara. Vonis di tingkat banding itu memangkas lebih dari setengah hukuman terpidana kasus skandal upaya pembebasan buronan korupsi Djoko Sugiarto Tjandra.

"Untuk mendapatkan rasa keadilan, saya mendesak Kejaksaan Agung melakukan kasasi sebagai upaya terakhir," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (15/6).

Menurut Boyamin, putusan tersebut mencederai rasa keadilan di Tanah Air. Sebagai seorang jaksa yang mengerti hukum, Pinangki seharusnya menangkap Djoko Tjandra. Namun ia malah berusaha membantunya. Selain itu, MAKI merasa proses hukum terhadap Pinangki belum tuntas, yaitu pada kasus pencucian uang.

"Adanya praktik pencucian uang yang dilakukan seharusnya hukuman yang diterima Pinangki jauh lebih tinggi," ujar dia.

Pada Senin (8/2), Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis Pinangki selama 10 tahun penjara terkait skandal suap dan gratifikasi pembebasan Djoko Tjandra. Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang setara Rp 7,5 miliar terkait penyusunan proporasal pembebasan Djoko Tjandra lewat fatwa bebas Mahkamah Agung (MA). Pinangki kemudian mengajukan banding.

Pada Senin (14/6), Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Pinangki dengan mengurangi hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Hakim tinggi menyebutkan, hukuman 10 tahun terhadap Pinangki terlalu berat. Alasannya, karena Pinangki selama persidangan tingkat pertama, mengakui kesalahan dan perbuatannya.

“Dan mengatakan menyesal atas perbuatannya itu,” begitu isi putusan banding, tersebut. Selain itu, Pinangki pun dikatakan hakim tinggi, menerima keputusan disiplin di internal kejaksaan yang memecatnya sebagai jaksa.

Kepala Sub Bidang Kehumasan Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Mohamad Isnaeni pada Senin (14/6), mengatakan, perkara tersebut masih dalam kewenangan tim penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. “Mohon bisa dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Pusat. Karena prosesnya, masih ditangani JPU Kejari Jakpus,” kata dia.

Sementara, Kepala Kajari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan, tim penuntutannya belum menerima salinan putusan banding. Karena itu, pihaknya belum bersikap terkait putusan PT DKI Jakarta. “Jika sudah terima (salinan putusan banding), nanti kami akan pelajari terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya, agar bisa menentukan sikap,” ujar Riono, Senin (14/6).

photo
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. - (Republika)

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak Komisi Yudisial (KY) mengusut kejanggalan putusan itu. ICW mengingatkan, Pinangki saat melakukan kejahatan sedang menyandang status sebagai jaksa. Hal itu harusnya menjadi alasan utama pemberat hukumannya.

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (14/6).

Namun, Juru Bicara KY, Miko Ginting, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menilai benar atau tidaknya suatu putusan pengadilan. KY, kata dia, hanya berwenang menganalisis pelanggaran perilaku hakim yang mengeluarkan suatu putusan.

Analisis itu kemudian dijadikan rekomendasi mutasi hakim. "Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan," kata dia, kemarin. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat