Ilustrasi barang bukti kasus narkoba. Polda Metro memperketat pengawasan kafe untuk mencegah peredaran gelap narkoba. | ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Jakarta

Polda Metro Jaya Segel Tiga Kafe karena Narkoba

Polda Metro memperketat pengawasan tempat hiburan malam.

JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga kafe. Penyegelan ini karena tiga kafe ini diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.

"Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Ahad (13/6).

Adapun tiga kafe yang disegel tersebut, yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD. Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar, dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya, jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat," kata dia.

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi. Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.

"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang usaha, tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker, dan waktunya jam berapa. Jadi, 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," ujar dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polda Metro Jaya (poldametrojaya)

Melanggar prokes

Sebuah kafe dangdut CMC 2, di Pancoran Buntu Dua Jakarta Selatan ditutup petugas karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dan juga jam operasional. Penindakan tempat hiburan CMC 2 Live Dut Entertainer itu, tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jakarta Selatan, bersama Polsek Pancoran, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Ahad dini hari.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Minggu, puluhan pengunjung yang ada di lokasi saat petugas melakukan operasi, diperiksa satu persatu oleh petugas untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba dan senjata tajam atau api.

Kafe tersebut selanjutnya ditutup oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Pemilik kafe juga menjalani pemeriksaan atas kelalaian membuka tempat hiburan malam tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (satpolpp.dki)

Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan live music untuk buka kembali, lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata yang ditandatangani plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya, Senin (31/5).

Namun ada aturan yang harus diikuti oleh para pengusaha tempat hiburan itu mulai dari waktu operasional yang hanya sampai pukul 21.00 WIB memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) termasuk izin menggelar "live music" di lokasinya.Kemudian mengharuskan personel yang manggung menyesuaikan dengan luas panggung; memasang pembatas partisi/flexyglass pada area panggung; serta pengunjung dilarang menyumbang lagu dan melantai.

Tutup kedai kopi

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengancam menutup tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB demi mencegah penyebaran Covid-19.Tempat usaha yang dimaksud Rahmaadalah pujasera (pusat jajanan serba ada), kafe, kedai kopi, restoran, dan sejenisnya.

"Tempat usaha yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB dapat dua kali surat teguran. Kalau tetap tidak diindahkan, bisa dikenai sanksi penutupan operasional," kata Rahma di Tanjungpinang, Sabtu.

Selain itu, sanksi juga diberlakukan terhadap pengunjung yang masih berada di tempat-tempat keramaian itu melebihi batas pukul 22.00 WIB.Sanksinya, kata Rahma, kendaraan roda dua dirantai, sedangkan kendaraan roda empat digembok. Bagi pengunjung yang ingin ambil kendaraannya, lanjut dia, harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami bertindak adil, pengunjung dan pemilik tempat usaha melanggar aturan sama-sama dapat sanksi," ujar Rahma.

 
Kami bertindak adil, pengunjung dan pemilik tempat usaha melanggar aturan sama-sama dapat sanksi.
 
 

Politikus NasDem itu menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut berdasarkan peraturan wali kota setempat."Kami tidak main-main, bagi yang melanggar akan ditindak tegas," katanya menekankan.

Rahma menegaskan bahwa penindakan itu merupakan upaya pemkot untuk meminimalisasi kerumunan warga di tengah meningkatnya angka kasus Covid-19 di daerah tersebut.

"Kerumunan berpotensi menularkan Covid-19. Kami harap masyarakat memaklumi demi kebaikan bersama," tuturnya.Penerapan kebijakan tersebut melibatkan semua pemangku kepentinganterkait, seperti TNI/Polri, satpol PP, dinas perhubungan, kecamatan, kelurahan, desa, hingga RT/RW.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat