Sejumlah siswa Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) mengikuti kegiatan belajar mengajar saat uji coba pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SLBN Cicendo, Kota Bandung, Jumat (11/6). Uji coba pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) tersebut digelar dengan | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

AYPI dan LP Ma’arif Tolak Pajak Pendidikan

Pajak jasa pendidikan dinilai sebagai kebijakan tidak cerdas.

 

JAKARTA --- Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan menuai kritikan banyak pihak. Di antaranya dari Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI) dan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU).

"Seandainya rencana ini terjadi, pemerintah akan menarik PPN dari sekolah swasta, maka ini adalah kebijakan yang tidak cerdas," ujar Ketua Dewan Pembina AYPI, Afrizal Sinaro, melalui pesan singkat kepada Republika, Jumat (11/6).

Ia menerangkan, pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang sangat berat terhadap lembaga pendidikan, khususnya lembaga pendidikan swasta. Banyak sekolah swasta yang kesulitan menutupi biaya operasional sekolah, termasuk membayar gaji guru. Hal itu karena lebih dari 50 persen orang tua murid tak sanggup lagi membayar iuran sekolah anaknya.

Karena itu, Afrizal menilai, rencana pengenaan pajak bagi jasa pendidikan adalah kebijakan yang aneh. Sebab, dalam keadaan ekonomi terpuruk, pemerintah seharusnya memberikan subsidi pada sekolah swasta agar proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik.

"Perlu juga dipahami bahwa sekolah adalah lembaga sosial nirlaba, tidak cari keuntungan. Dan cukup banyak sekolah swasta yang menerima anak-anak yatim dan dhuafa, mereka pasti tidak bayar SPP,’’ kata Afrizal.

 
Perlu juga dipahami bahwa sekolah adalah lembaga sosial nirlaba, tidak cari keuntungan.
AFRIZAL SINARO, Ketua Dewan Pembina AYPI
 

Karena itu, AYPI menyeru agar rencana pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan, termasuk sekolah swasta, dibatalkan. Menurut dia, jika pajak terhadap jasa pendidikan diterapkan maka akan berdampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Hal itu akan membuat biaya pendidikan semakin mahal, angka putus sekolah semakin bertambah, serta banyak sekolah swasta yang tutup.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Penolakan terhadap rencana pengenaan PPN pada jasa pendidikan juga dilontarkan Ketua LP Ma’arif NU, KH Arifin Junaidi. “LP Ma’arif NU PBNU menolak rencana penghapusan pajak lembaga pendidikan dan meminta pemerintah membatalkannya,” ujar dia.

Ia menerangkan, hingga saat ini LP Ma’arif terus berupaya memajukan pendidikan di Indonesia dan menaungi sekitar 21 ribu sekolah serta madrasah yang kebanyakan berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

 
Jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja berat.
KH ARIFIN JUNAIDI, Ketua LP Ma'arif NU
 

“Kami bukan lembaga yang mencari keuntungan finansial, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, gaji para pendidik di LP Ma’arif masih jauh dari layak, karena jauh di bawah UMK. ‘’Padahal tugas, posisi dan fungsi guru tak berada di bawah buruh,” katanya.  

Karena itu, ia tidak dapat memahami dasar pemikiran para pengambil kebijakan mengenai rencana penerapan PPN tersebut. Ia pun menilai, kebijakan itu bertentangan dengan visi Pancasila untuk mencerdaskan bangsa.

Dia pun menegaskan, jika pemerintah tetap memaksa mengenakan pajak pada lembaga pendidikan, LP Ma'arif NU akan secara tegas memberikan kritik sebagai masukan bagi para pembuat kebijakan.

“NU akan selalu bersama pemerintah, selama pemerintah bersama rakyat. Sebaliknya, kalau pemerintah meninggalkan rakyat maka NU akan memberikan kritik sebagai masukan.’’ 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat