Ada adab bagi suami dan istri mengenai membangunkan pasangan saat tertidur malam. | Abdan Syakura/Republika

Fikih Muslimah

Bagaimana Hukum Membangunkan Istri Saat Tertidur Pulas?

Ada adab bagi suami dan istri mengenai membangunkan pasangan saat tertidur malam.

 

OLEH IMAS DAMAYANTI

Dalam rumah tangga, sikap saling menghargai antara suami dan istri perlu dijaga. Memelihara hubungan itu salah satunya dapat tercipta dengan pola komunikasi yang baik, termasuk saat suami hendak membangunkan istri saat tertidur pulas di tengah malam.

Dalam sebuah hadis berbunyi, “An Jabir ibna Abdillah Radhiyallahuanhu yaqulu qala Rasulullahi shallallahu alaihi wa salaama: idza athaala ahadukumul ghaibata falaa yathruq ahlahu lailan”.

Yang artinya: “Dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Kalau seseorang di antara kamu bepergian dalam waktu cukup lama maka janganlah (ketika sudah pulang) mengetuk pintu rumah istrimu di malam hari.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagaimana ditulis dalam kitabnya Shahih Bukhari.

Ustaz Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadis Hak-Hak Perempuan menjelaskan bahwa kadar hadis tersebut sahih. Hadis tersebut tidak hanya diriwayatkan oleh Imam Bukhari saja, tetapi juga oleh Imam Muslim, Imam Abu Dawud, dan Imam Ahmad.

Dijelaskan pula, teks tersebut sejatinya berbicara mengenai adab bagi suami untuk tidak mengganggu ketenangan istri. Mengetuk pintu pada malam hari ketika istri dan seluruh anggota keluarga sedang tertidur lelap, hal itu tentu saja dikategorikan sebagai aktivitas yang mengganggu kenyamanan.

Itulah adab tingkat tinggi untuk tidak berbuat sesuatu yang tidak nyaman bagi pasangan. Adapun inti dari teks hadis tersebut adalah larangan mengganggu kenyamanan pasangan, baik suami kepada istri maupun istri kepada suami. Untuk itu, diperlukan komunikasi yang intensif agar segala sesuatu di antara keduanya bisa lebih menenangkan dan nyaman.

 
Inti dari teks hadis tersebut adalah larangan mengganggu kenyamanan pasangan, baik suami kepada istri maupun istri kepada suami.
 
 

 

Sedangkan, larangan “mengetuk pintu dan masuk rumah pada malam hari” tentu saja dapat dimaknai secara kontekstual, yaitu pada masyarakat yang belum mengenal teknologi komunikasi. Saat ini, ketika teknologi komunikasi berkembang begitu pesat maka memungkinkan bagi seseorang agar bisa memberitahukan waktu kepulangannya dari bepergian.

Yang bersangkutan dapat masuk sendiri ke rumah tanpa harus membangunkan atau mengganggu istri yang sedang tertidur lelap. Pulang malam bagi suami tentu saja dibolehkan, tetapi yang terpenting dari semua itu adalah berbagi komunikasi dan informasi kepada pasangan.

Artinya, teks hadis di atas menegaskan lagi pentingnya saling pengertian dan kerja sama antara suami dan istri. Di antaranya adalah saling menjaga perasaan masing-masing. Suami menjaga perasaan istri dan istri menjaga perasaan suami.

 
Penting untuk saling menjaga perasaan masing-masing. Suami menjaga perasaan istri dan istri menjaga perasaan suami.
 
 

 

Larangan menceritakan kekurangan pasangan kepada orang lain juga berangkat dari adab ini. Jika menggunakan qiyas awlawi atau analogi superlatif, segala jenis dan bentuk kekerasan dapat dipastikan hukumnya haram. Mengetuk pintu pada malam hari saja haram karena itu mengganggu istri, apalagi melakukan kekerasan fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi karena alasan yang sama, bahkan lebih.

Hal yang sama jika yang terjadi sebaliknya istri terhadap suami juga haram. Dengan pendekatan mafhum mukhalafah atau makna kebalikan, jika mengganggu kenyamanan pasangan adalah haram maka setiap tindakan yang menyenangkan, menggembirakan, dan membahagiakan pasangan adalah wajib dan memperoleh pahala.

 
Mengetuk pintu pada malam hari saja haram karena itu mengganggu istri, apalagi melakukan kekerasan fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi.
 
 

Kenyamanan keluarga

Begitu pun adab terhadap kenyamanan keluarga. Rasulullah SAW sendiri mencontohkan ketika pulang dari haji pada malam hari, Nabi SAW memilih untuk tinggal terlebih dahulu di Dzul Hulaifah melalui pintu al-Mu’arras dan menginap semalam. Baru pada pagi harinya beliau berangkat masuk ke Madinah.

Praktik tersebut dilakukan Nabi untuk menghindari datang dan masuk Kota Madinah pada malam hari. Tentunya praktik ini kontekstual, yang intinya adalah Nabi tidak ingin mengganggu keluarga di rumah atau membuat mereka merasa terganggu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat