Ilustrasi Petugas Kejaksaan mengamankan barang bukti kasus korupsi KONI Tangsel | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bodetabek

Ketua KONI Tangsel Tersangka Kasus Dana Hibah

Kejaksaan akan terus mengusut kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel

TANGERANG SELATAN -- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Keejari Tangsel) menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel berinisial RJ sebagai tersangka. RJ kedapatan terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019. RJ ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dana hibah senilai Rp 1,1 miliar tersebut.

"Tim penyidik melakukan pengembangan kasus ini dan menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah, inisial RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Tangsel," ujar Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah saat konferensi pers di kantor Kejari Kota Tangsel, Kamis (10/6).

Tersangka RJ telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka SHR. Adapun SHR merupakan bendahara KONI Tangsel yang lebih dulu menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka. "Tim melakukan pengembangan penyelidikan perkara atas nama SHR yang ditetapkan sebagai tersangka 4 Juni lalu. RJ ini sebagai saksi SHR," katanya.

Modus RJ dapat kasus tersebut adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Aksi penyalahgunaan dana yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Angka itu didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pemkot Tangsel.

Namun, Aliansyah belum bisa menjawab apakah seluruh dana itu masuk ke kantor RJ. Dia menegaskan, penyidik masih mendalami kasus itu. "Belum kita ungkap ke mana dananya, tapi yang jelas tersangka ini yang layak mempertanggungjawabkan kerugian negara."

Dia mengatakan, RJ ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wanita Tangerang. Jaksa menjerat RJ dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

"Ancaman hukuman penjaranya, yang Pasal 1 minimal satu tahun. Pasal 2 minimal empat tahun," kata Aliansyah.

Adapun kasus korupsi tersebut terungkap setelah Penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021). Penggeledahan dilakukan untuk mengusut informasi adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar. 

Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif. Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti ratusan eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan. Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar. Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.

"Barang-barang yang didapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah.

Dugaan korupsi dana hibah tersebut menyebabkan pencarian dana pembinaan bagi para altet untuk menyambut Porprov Banten 2022 tertunda. Selain itu, isu korupsi di internal KONI Tangsel itu juga berdampak buruk pada kondisi psikologis para altet yang seharusnya mulai mempersiapkan diri.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat