Sejumlah wakil menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap untuk dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). | Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Nasional

Kemenpan-RB Dimungkinkan Miliki Wakil Menteri

Tjahjo Kumolo meminta agar wacana penunjukan jabatan wakil menteri tidak perlu menjadi polemik.

JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berpotensi memiliki wakil menteri (wamen). Hal itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB. Dalam Perpres yang ditandatangani pada 19 Mei 2021, terdapat pasal yang menyatakan menteri PAN-RB dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Beleid itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres 47/2021.

Disebutkan, tugas wakil menteri yakni membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PAN-RB. Selain itu, wakil menteri juga ditugaskan membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit, organisasi, jabatan, pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo meminta agar wacana penunjukan jabatan wakil menteri tidak perlu menjadi polemik. Ia mengatakan, selama tujuan penunjukan wakil menteri untuk percepatan reformasi birokrasi yang saat ini menjadi fokus pemerintah. "Karena birokrasi kata kunci suksesnya sebuah pemerintahan, sehingga tidak perlu dipolemikkan perlu tidaknya posisi wakil menteri," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (7/6).

photo
Presiden Joko Widodo melantik wakil-wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). - (Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

Politikus PDIP ini mengeklaim, Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan dengan matang jika nantinya diperlukan posisi wakil menteri di kementerian PAN-RB. Namun, Tjahjo tidak dapat memastikan kapan penunjukkan itu dilakukan. Ia mengaku, kewenangan penunjukkan wamen merupakan hak prerogratif Presiden.

"Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut prerogatif presiden. Kapan saja bisa terisi atau tidak sebagai pembantu Presiden saya siap saja untuk adanya penambahan wamen sebagaimana nanti keputusan presiden bagaiamana," kata Tjahjo.

Begitu juga, soal sosok yang tepat mengisi posisi wakil menteri tersebut. Mantan menteri dalam negeri ini menilai hal itu tidak perlu dipermasalahkan. "Pembantu Presiden adalah jabatan politis sehingga sah-sah saja diambil dari unsur mana tetap merupakan jabatan politis," kata Tjahjo.

Tjahjo menilai, perpres 47/2021 memang memuat pasal terkait jabatan wakil menteri tujuannya agar Presiden dapat sewaktu-waktu mengangkat seseorang untuk mengisi jabatan tersebut. “Prinsipnya Kemenpan-RB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan sekneg, memang semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu Presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” kata Tjahjo. N ed: agus raharjo

Jumlah Wakil Menteri:

Kabinet Presidensial: 2 wamen.

Kabinet Indonesia Bersatu II: 17 wamen.

Kabinet Kerja: 3 wamen.

Kabinet Indonesia Maju: 15 wamen.

Sumber: Pusat data Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat