Pekerja sektor pariwisata menjalani vaksinasi COVID-19 di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (20/5/2021). | FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

Nasional

Penempatan Brigjen Ario Dinilai Salahi Aturan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi tidak atau belum termasuk kementerian dan lembaga pemerintah yang diperkenankan dimasuki, diisi oleh perwira TNI tanpa harus melepaskan statusnya sebagai prajurit TNI.

JAKARTA -- Peneliti militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengritik penempatan Brigadir Jenderal TNI Ario Prawiseso sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf).

Menurut dia, jika melihat Undang-Undang (UU) TNI dan aturan turunannya, Kemenparekraf belum termasuk kementerian/lembaga pemerintah yang diperkenankan diisi oleh prajurit TNI aktif.

"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi tidak atau belum termasuk kementerian dan lembaga pemerintah yang diperkenankan dimasuki, diisi oleh perwira TNI tanpa harus melepaskan statusnya sebagai prajurit TNI," kata dia kepada Republika, Rabu (26/5).

Pada Rabu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan sejumlah mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan TNI. Dari rotasi yang dilakukan terhadap 80 perwira tinggi (pati) itu, jabatan yang yang diemban Brigjen Ario mencuri perhatian.

Mutasi dan promosi jabatan 80 pati TNI itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/435/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Dari jumlah tersebut, 46 di antaranya merupakan pati TNI AD, 15 pati TNI AL, dan 19 pati TNI AU.

Menparekraf, Sandiaga Uno pada press briefing pada Senin (26/5) telah menerangkan perihal jabatan Brigjen Ario. Menurut dia, Ario sudah bertugas sejak awal 2020 dan membantu di bidang keamanan dan isu-isu strategis.

 
Kemenparekraf tidak atau belum termasuk kementerian dan lembaga pemerintah yang diperkenankan dimasuki, diisi oleh perwira TNI tanpa harus melepaskan statusnya sebagai prajurit TNI.
 
 

"Harapannya bahwa pariwisata identik dengan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan. Oleh karena itu isu-isu strategis, masalah keamanan, masalah strategis itu harus dikuasai betul oleh kita termasuk data-data terakhir," ujar Sandiaga sebagaimana dikutip dari akun Youtube Kemenparekraf.

Dia juga menerangkan, penunjukkan Ario sebagai staf khususnya dilakukan dengan menjalankan tata kelola yang baik. Proses yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan juga sudah dilaksanakan. "Kita akan pastikan kedepan tidak ada conflict of interest atau benturan kepentingan," kata dia.

Terkait janji Sandi itu, Fahmi kembali mengingatkan soal potensi pelanggaran UU. Terlebih lagi, kata dia, Ario sempat menjabat Kepala Biro Logistik di Badan Itelijen Negara (BIN) saat menjabat sebagai stafsus sejak awal tahun ini. "Ternyata juga menjabat sebagai Kepala Biro Logistik di BIN. Itu namanya rangkap jabatan. Itu jelas enggak dibolehin sama UU," kata dia.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, anggota TNI/Polri tidak dapat menduduki jabatan struktural di instansi sipil. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam pasal yang sama, UU tersebut memberikan kemungkinan bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan struktural di 10 instansi sipil. Namun, tidak ada Kemenparekraf dalam daftar tersebut. n ed: ilham tirta

10 Lembaga yang Bisa Dijabat TNI:

- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

- Kementerian Pertahanan;

- Sekretariat Militer Presiden;

-  Badan Intelijen Negara;

- Lembaga Sandi Negara;

- Lembaga Ketahanan Nasional;

- Dewan Ketahanan Nasional;

- Badan Search and Rescue Nasional;

-  Badan Narkotika Nasional;

- Mahkamah Agung.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat