Polisi menggiring tersangka penjualan vaksin Covid-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatra Utara, Medan, Jumat (21/5/2021). | Irsan Mulyadi/ANTARA FOTO

Nasional

Kemenkes dan Satgas Minta Pemda Perkuat Pengawasan Vaksinasi

Pemda setempat diminta memperkuat pengawasan vaksinasi karena diserahkan juga ke pemda,

JAKARTA – Temuan kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Medan, Sumatra Utara dinilai lantaran lemahnya pengawasan di lapangan. Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Ini pemda setempat diminta untuk memperkuat untuk pengawasannya karena vaksin diserahkan juga ke pemda,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Republika, Senin (24/5).

Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Empat tersangka itu SW (40) agen properti Medan, IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan, KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan SH yang merupakan ASN Kemenkumham Sumut.

photo
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penjualan vaksin Covid-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatra Utara, Medan, Jumat (21/5/2021). Polda Sumatra Utara menangkap empat tersangka di antaranya oknum ASN Rutan Kelas I Medan atas dugaan penjualan vaksin Covid-19 Sinovac kepada masyarakat dengan barang bukti 13 vial botol vaksin alat suntik dan sejumlah uang tunai. - (Irsan Mulyadi/ANTARA FOTO)

Para peserta vaksinasi diketahui membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Vaksin diperjualbelikan dari Rutan Tanjung Gusta Medan yang diperuntukkan bagi warga binaan.

Total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp 238,7 juta dan fee untuk pemberi suap Rp 32,5 juta.

Terkait perkara hukum, Kemenkes menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum. Namun, Nadia meminta masyarakat agar bersabar untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 ini. Pemerintah menjamin akan menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai dengan tahapan dan target sasarannya.

Nadia mengingatkan terdapat standar pemberian vaksinasi Covid-19 dalam pelaksanaannya untuk mencegah kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI). “Kita tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan yang dapat berpotensi terjadinya KIPI,” kata dia.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kasus jual beli vaksin Covid-19 di Sumut bisa menjadi alarm bagi masyarakat agar lebih selektif memilih penyelenggara vaksinasi. Menurut dia, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi daerah lainnya agar mengawasi pelaksanaan vaksinasi yang terdaftar resmi demi keamanan masyarakat.

“Khususnya dinkes (dinas kesehatan) di seluruh daerah di Indonesia sebagai perpanjangan tangan pelaksana vaksinasi terpusat,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat