Polisi ISrael menahan pengunjuk rasa Palestina di Yerusalem Timur, Sabtu (8/5). | AP/Oded Balilty

Opini

Israel Negara Apartheid

Human Rights Watch (HRW) mengutuk Israel yang melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap orang Palestina.

SMITH ALHADAR, Penasihat Indonesian Society for Middle East Studies

Perlakuan kejam Israel terhadap orang Palestina, perampasan tanah Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penghancuran properti, dan deportasi orang Palestina merupakan kebijakan puluhan tahun yang tak terusik komunitas internasional.

Sebab, AS mendukungnya tanpa syarat dan Uni Eropa (UE) memberi toleransi luas terhadap kebijakan diskriminatif Israel, sebagai bentuk penebusan dosa UE atas perlakuan kejam mereka terhadap orang Yahudi pada masa lalu.

Kasus terakhir, terkait perampasan tanah Palestina untuk permukiman Yahudi adalah keputusan pengadilan Israel Distrik Sheikh Jarrah, bagian dari Yerusalem Timur, yang memerintahkan pengusiran empat keluarga Palestina dari rumah mereka.

Orang-orang Palestina dari segala penjuru bereaksi keras. Demikian juga, komunitas internasional. Melihat dampak di lapangan yang begitu serius, pada 9 Mei lalu, Kementerian Kehakiman Israel menunda keputusan final terhadap isu itu hingga sebulan ke depan.

 
Ini taktik Israel mengulur waktu sampai keadaan di lapangan mereda. 
 
 

Ini taktik Israel mengulur waktu sampai keadaan di lapangan mereda. Nantinya, Pengadilan Tinggi Israel tetap mengeksekusi putusan pengadilan Sheikh Jarrah, seperti dikatakan PM Benjamin Netanyahu, Israel tak akan tunduk pada tekanan internasional.

Perampasan atas tanah Palestina lebih lanjut untuk permukiman Yahudi, seperti pembangunan permukiman Yahudi di Har Homa, terletak antara Betlehem dan Yerusalem, yang dikritik keras Palestina ataupun komunitas internasional, semakin sulit dijalankan.

Maka itu, Sheikh Jarrah masih menjadi masalah ke depan. Orang Palestina masih akan memberontak sampai pengadilan memenangkan keluarga Palestina yang sedang terancam diusir.

Masalah Sheikh Jarrah memanas sejak awal Mei, dan terus bereskalasi meski isu ini telah berlangsung selama puluhan tahun.

Pada 1970-an, organisasi-organisasi pemukim Yahudi mengajukan tuntutan perkara yang mengeklaim area itu sebagai milik orang Yahudi, dan menuntut pengusiran keluarga-keluarga Palestina yang hidup di sana sejak 1956.

 
Masalah Sheikh Jarrah memanas sejak awal Mei, dan terus bereskalasi meski isu ini telah berlangsung selama puluhan tahun.
 
 

Keluarga-keluarga ini, pengungsi Nakba 1948 (peristiwa pengusiran orang-orang Palestina dari kampung halaman mereka di Israel) saat negara Yahudi itu didirikan, bermukim di Sheikh Jarrah berdasarkan perjanjian antara Yordania dan badan pengungsi PBB.

Pengadilan Israel setempat memutuskan, empat keluarga harus meninggalkan rumahnya Yahudi atau bersepakat dengan organisasi pemukim Yahudi dengan membayar uang sewa dan mengakui mereka sebagai pemilik tanah. Keluarga-keluarga itu menolak.

Kebijakan brutal dan diskriminatif Israel terhadap bangsa Palestina selama ini hanya menegaskannya sebagai negara apartheid. Pelabelan upaya permukiman kolonial sebagai bentuk apartheid bukan barang baru.

Konvensi Apartheid 1973 dan Statute Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional 1998 mendefinisikan, apartheid merupakan  dominasi dan represi sistemis serta berurat berakar secara institusi kelompok ras atas kelompok ras lain lewat tindakan tak manusiawi.

Di antaranya, “penangkapan sepihak dan pemenjaraan ilegal anggota sebuah kelompok ras”; “dirancang memecah belah populasi menurut garis ras melalui penciptaan gheto-gheto bagi anggota sebuah kelompok ras”; “pemindahan paksa”; “pengambilalihan properti”; “dan penolakan hak untuk pergi dan kembali ke negara mereka.”

 
Kebijakan brutal dan diskriminatif Israel terhadap bangsa Palestina selama ini hanya menegaskannya sebagai negara apartheid.
 
 

Semua ini, menjadi bagian dan paket proyek permukiman kolonial Israel di Palestina sejak awal. Diplomat-diplomat PBB, pakar hukum, dan aktivis telah mengajukan konsep apartheid terhadap kebijakan Israel paling tidak sejak 1970-an.

Pada 1975, Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 3379, yang mendeklarasikan Zionisme merupakan bentuk rasisme, belakangan dihapus akibat tekanan Israel. Meskipun tak mendefiniskan Israel sebagai negara apartheid, resolusi itu membuat asosiasi itu eksplisit.

Resolusi itu mendasarkan penyamaan Zionisme dengan rasisme berdasarkan resolusi sebelumnya, termasuk Resolusi 1904 (XVIII) Tahun 1963, yang menegaskan “doktrin tentang perbedaan atau superioritas ras adalah salah secara ilmiah, dapat dikutuk secara moral, tidak adil dan berbahaya secara ras.

Resolusi 3379 juga menarik garis yang mengaitkan Israel dengan “rezim-rezim rasis di Zimbabwe dan Afrika Selatan”, yang aslinya dikaitkan dengan kebijakan mereka yang bertujuan represi atas martabat dan integritas manusia”.

Setelah mengunjungi Yerusalem pada 2002, Uskup Agung Desmond Tutu mengatakan, perlakuan Israel terhadap orang Palestina mengingatkan dia pada apa yang dilakukan rezim apartheid Afrika Selatan terhadap penduduk kulit hitam.

Pada 27 April lalu, Human Rights Watch (HRW) mengeluarkan laporan 213 halaman, berjudul “Melewati Ambang Batas”, yang mengutuk Israel melakukan kejahatan kemanusiaan dan persekusi terhadap orang Palestina.

Laporan itu menegaskan kebijakan Israel telah melewati ambang batas. Menurut HRW, selain telah melampau ambang batas, penindasan atas orang Palestina terus berlangsung hingga memenuhi definisi kejahatan apartheid dan persekusi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat