Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Adab Nonton Snack Video?

Penonton dan pembuat konten Snack Video mesti perhatikan adab berikut.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Snack video termasuk tontonan yang mulai digemari, khususnya oleh milenial, baik karena hiburan, atau sedang mencari pendapatan tambahan. Kalau dari segi kreatornya itu mirip dengan Tiktok, sehingga kontennya tergantung dari kreatornya.

Tapi snack video jika dibandingkan dengan Tiktok masih kurang banyak kontennya. Mungkin karena masih kalah bersaing dengan pengguna Tiktok.

Kalau dari segi user-nya hampir mirip dengan fee nonton iklan, dapat menghasilkan uang dengan mencari referal dan semakin banyak kita nonton dan referal kita nonton, semakin banyak dapatnya.

Pertama, dari sisi user-nya yang menonton untuk mendapatkan penghasilan atau sebagai media hiburan, maka ada beberapa hal yang harus dipastikan keberadaannya.

(a) Halal serta tidak berisikan konten yang bertentangan dengan akhlak dan adab, seperti konten tidak mendidik dan konten tidak laik lainnya. Sebagaimana kriteria jasa yang diperjualbelikan, di mana barang tersebut harus halal dan bernilai (mubah wa mutaqawam).

Karena itu setiap konten tayangan yang tidak memenuhi kriteria itu, tidak boleh menjadi objek transaksi. Terlebih lagi tayangan tersebut berpengaruh besar karena bisa disaksikan dan mudah ditiru oleh pengunjung.

(b) Saat ada iklan/promosi, maka tidak memasarkan produk yang bertentangan dengan ketentuan fikih dan adab-adab (akhlaqiyat) Islam, seperti produk lembaga keuangan konvensional, minuman keras, barang ilegal, produk yang merusak kesehatan, dan produk yang merusak akhlak anak-anak.

(c) Ada kejelasan hak dan kewajiban antara para pihak terkait sebagaimana ketentuan dalam fikih akad, di antaranya harus jelas transaksinya antara pembeli jasa atau (pemilik iklan) dengan penjual jasa atau penonton itu. Apakah fee yang menjadi pendapatan perusahaan penyedia penonton itu atas jasa apa itu harus jelas.

(d) Mendapatkan izin dan legalitas dari seluruh otoritas terkait, karena tidak ada jaminan apakah ketentuan syariah seperti dalam butir a, b, dan c di atas itu teraplikasikan dalam bisnis tersebut. Maka keberadaan izin dan legalitas dari otoritas akan meminimalisir risiko tersebut.

Kedua, dari sisi kreator dan pembuat konten, maka ada beberapa hal yang harus dipastikan keberadaannya.

(a) Dari sisi penampilan, pemilik akun berkepentingan untuk memastikan penampilan dan kontennya itu sesuai dengan tuntunan fikih dan adabnya. Di antaranya, penampilan tidak membuka aurat atau tidak mengandung unsur pornografi. Karena itu, video  yang berisi tarian perempuan yang tidak menutup aurat itu tidak sesuai dengan tuntunan tersebut.

Dari sisi konten, walaupun membuat konten yang menjadi hiburan bagi khalayak itu diperbolehkan, tetapi konten hiburan yang berisi fitnah, membuka aib keluarga, dan menjelek-jelekkan orang lain itu tetap tidak diperbolehkan.

(b) Dari sisi waktu menggunakannya, karena ini bagian dari hiburan atau sebagiannya juga pesan, maka menyaksikannya itu juga harus proporsional, tidak melalaikan aktivitas lain yang lebih penting atau bukan bagian dari ‘abats (menyia-nyiakan waktu/berlebihan) sebagaimana tuntunan hadis Rasulullah SAW: “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat." (HR Tirmidzi).

Juga sebagaimana tuntunan nash yang melarang untuk menyediakan promosi produk-produk yang tidak halal, maksiat, dan merugikan masyarakat. Jika menyediakan produk yang merugikan tersebut itu dilarang, maka ikut serta menyebarluaskannya juga dilarang.

Hal ini sesuai dengan kaidah saddu adz-dzari'ah dan fathu dzari'ah.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat