Pembeli memilih kue kering di salah satu toko kue kering di kawasan Ciracas, Jakarta, Senin (3/5/2021). Satpol PP akan menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan daerah terkait izin mendirikan bangunan. | Republika/Thoudy Badai

Jakarta

Satpol PP Jakut Panggil Pemilik Gudang Ilegal

Satpol PP akan menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan daerah terkait izin mendirikan bangunan.

JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara mengikuti standar prosedur operasional (SOP) dan mekanisme yang ada terkait rencana pembongkaran bangunan pergudangan di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan, Satpol PP Jakarta Utara sudah menerima rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar bangunan bermasalah tersebut dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.

"Iya sudah diterima sejak 27 April. Intinya kami siap melaksanakan perintah peraturan daerah (perda) dan tentunya dengan telah menjalankan SOP sebagaimana yang ada," kata Yusuf, Selasa (5/4).

Selanjutnya, Satpol PP Jakarta Utara akan melakukan survei lokasi dan memanggil pemilik bangunan untuk konfirmasi. Menurut dia, konfirmasi perlu dilakukan untuk mengetahui dasar pemilik mendirikan bangunan di atas lahan Pemprov DKI tersebut.

Terlebih, lahan yang digunakannya cukup luas hingga mencapai 2.000 meter. Satpol PP juga akan melakukan rapat dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Perikanan (KPKP) serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"PTSP selaku pemberi izin nantinya untuk memastikan ada atau enggak yang bermohon (mengurus izin mendirikan bangunan/ IMB)," kata dia.

Langkah-langkah tersebut merupakan standar prosedur operasional yang harus dilakukan sebelum menjalankan tahapan berikutnya, yaitu eksekusi. "Mekanisme itu harus kami jalankan," ujar dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (satpolpp.dki)

Sebelumnya, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek pergudangan tersebut. Sehingga, seharusnya tidak ada pembangunan dulu.

Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengatakan, pemohon sudah mengajukan IMB proyek tersebut sejak 2018. Namun, baru bisa terbit setelah keluarnya surat persetujuan Gubernur, seperti diatur dalam pasal 23 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pergub) Nomor 129 Tahun 2012.

"Memang saat ini (IMB) masih kami proses, semestinya kalau belum selesai prosesnya tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu," kata Pujiono.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah juga sudah meminta agar proyek pembangunan pergudangan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke itu dihentikan. Pasalnya, pembangunan gudang itu dinilai tidak layak dan penyewa tidak mengikuti aturan yang ada.

"Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara pihak pemda dengan swasta, saya minta untuk dihentikan sementara, sambil menunggu perkembangan yang ada. Semua harus ikuti aturan," kata Ida.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPAD DKI Jakarta (bpad_jakarta)

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk mengusulkan pembongkaran proyek pembangunan gedung tersebut. "Informasi dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penertiban (hentikan)," ujar Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara, Kihajar Bonang.

Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad, mengatakan, pihak ketiga sudah mengajukan izin penggunaan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2018. Hal itu dilakukan karena lahan yang akan dikelola untuk dijadikan sebagai kios tersebut cukup luas, yakni sekitar 3.000 meter persegi.

"Jadi, yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun, sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," kata Mahad.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat