Suasana pusat perbelanjaan Thamrin City di Jakarta, Senin (3/5/2021). | GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Sanksi Mulai Diterapkan di Pasar

Pengelola diminta dapat mengendalikan kapasitas pengunjung pasar dan pusat perbelanjaan.

JAKARTA -- Kerumunan di pasar dan pusat perbelanjaan masih terus terjadi meski pemerintah daerah telah memperketat pengawasan. Aparat keamanan terpaksa memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes)  tersebut.

Di Jakarta, aparat keamanan menutup sementara Toko Khalisa di lantai 5 Mall Thamrin City, Tanah Abang, pada Selasa (4/5). Tindakan itu dilakukan setelah beredar video puluhan pembeli berdesak-desakan di toko tersebut pada Senin (3/5) sore. Mayoritas pembeli itu tampak menggunakan masker. Namun, mereka tak menjaga jarak sehingga berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kerumunan itu terjadi karena Toko Khalisa sedang memberikan diskon besar alias obral hijab jelang Lebaran. "Sehingga banyak yang rebutan ingin membeli dan takut tidak kebagian," kata Hengki dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Terkait kejadian itu, kata Hengki, aparat dari Polsek Metro Tanah Abang, Kapolsubsektor Thamrin City dan Bhabinkamtinmas Kelurahan Kebon Melati langsung mendatangi toko tersebut. 

photo
Pedagang merapikan barang dagangannya di Thamrin City, Jakarta, Senin (3/5/2021). Warga mulai mendatangi mal atau pusat perbelanjaan untuk berbelanja menyambut Idul Fitri 1422 Hijriah. - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

Petugas langsung menegur dengan keras penjual dan pembeli di toko itu. Aparat juga menutup toko tersebut. "Menutup Toko Khalisa untuk sementara waktu sampai situasi sudah kondusif dan kerumunan sudah nihil," ungkap Hengki.

Di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, razia prokes melalui operasi yustisi juga giat dilakukan. Pada Ahad (2/5) lalu terdapat 37 orang melanggar prokes yang terjaring. Mereka adalah pengunjung Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Jenis pelanggarannya sama, yakni tidak memakai masker. "Para pelanggar ini kita data dan diberi sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan,” ujar Kasi Penegak Hukum Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Ali Akbar.

Sanksi yang diberikan adalah membersihkan fasilitas umum sembari mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan. Data pelanggar juga dicatat. Bila ke depan masih kedapatan melanggar, akan diberikan sanksi lebih lanjut seperti sanksi denda hingga kurungan.

photo
Pengunjung memilih pakaian di Pasar Besar Sudimampir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (4/5/2021). Sejumlah pedagang menyatakan, menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, daya beli masyarakat di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Banajrmasin mulai meningkat hingga 80 persen dibanding tahun sebelumnya yang sepi. - (BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO)

Di Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga melakukan patroli ke pusat-pusat perbelanjaan di Tangsel, kemarin."Saya sudah tugaskan Satpol PP untuk patroli, dan kalau perlu koordinasi dengan kepolisian untuk turun ke lapangan dalam hari terakhir ini, mengecek dan mencegah kerumunan," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Senin (3/5). 

Benyamin mengatakan, dalam pelaksanaan patroli, akan dilakukan penindakan bagi pengelola pusat-pusat perbelanjaan yang melanggar prokes pencegahan Covid-19. Penindakan tersebut berupa sanksi yang akan dikenakan bagi pengelola, mulai dari teguran hingga penutupan operasional. 

"Nanti kalau umpama melanggar, ada sanksinya. Kami akan evaluasi perizinannya kalau dia tidak bisa mencegah kerumunan," tegasnya. 

Benyamin menuturkan, sejauh ini pusat-pusat perbelanjaan di Tangsel telah menjalankan prokes yang ditetapkan, sehingga belum ada penindakan atau sanksi yang dikenakan bagi pengelola. "Belum ada laporan ke saya, mungkin ke satgas ada, kalau ke saya belum," ujar dia. 

photo
Sejumlah warga beraktivitas di pusat perbelanjaan di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Senin (3/5/2021). Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sejumlah pusat perbelanjaan di kawasan tersebut mulai ramai dikunjungi warga untuk berbelanja kebutuhan lebaran. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pantauan Republika, pusat-pusat perbelanjaan, baik mal maupun pasar di Tangsel belakangan ini menjelang Lebaran tampak menggeliat. Sebagian besar dipadati oleh warga yang hendak berbelanja beragam kebutuhan, seperti makanan dan pakaian.

Penerapan prokes di tempat-tempat perbelanjaan cenderung dijalankan, di antaranya pembatasan kapasitas untuk menghindari kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. 

Sementara itu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akan menerapkan kembali pengetatan operasional usaha. Pengetatan ini karena daerah tersebut kembali berstatus zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19, sementara pasar-pasar mulai dipenuhi warga.

"Kita tak bisa menentukan penyebab jadi zona merah kembali. Itu diawasi langsung dari pusat. Tugas kita saat ini adalah bereaksi terhadap peningkatan zona ini," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Asep Hendra, Selasa (4/5). 

Menurut dia, langkah yang akan diambil adalah kembali memberlakukan pembatasan sesuai zonasi yang berlaku. Ia menjelaskan, menjelang Idulfitri mulai banyak masyarakat yang memadati pusat perbelanjaan dan dapat menjadi sumber penularan Covid-19. 

Pemerintah Kota Surabaya juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan. Surat Edaran yang ditandatangani Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021 tersebut ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab pusat perbelanjaan.

Kepala Bagian Humas Febriadhitya mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten. Penerapan protokol kesehatan, kata dia, sangat penting guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Pada penerapannya, kata Febri, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall, maksimal hanya diperbolehkan menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.

Selain itu, kata Febri, pengelola pusat perbelanjaan juga harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium, dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter. “Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” kata dia. 

Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga meminta Satgas Covid-19 di kabupaten/kota memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan di pasar, toko swalayan, restoran, mal atau pusat perbelanjaan, dan lokasi lainnya. "Satgas harus bekerja sama dengan pihak pengelola tempat-tempat dimaksud dan melakukan pendisiplinan," kata Ansar di Tanjungpinang.

Dia mengatakan, penularan kasus Covid-19 di daerah itu yang terus mengalami kenaikan harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat