Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Akad Nikah Virtual, Sah atau Tidak?

Akad nikah melalui virtual dibolehkan menurut sebagian ahli fikih dengan beberapa ketentuan.

Oleh USTAZ DR ONI SAHRONI

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Di masa pandemi Covid-19, pernikahan secara virtual dipraktikkan oleh sejumlah pasangan pengantin. Dalam pernikahan ini, maka akad nikah dilakukan melalui virtual.

Misalnya, calon mempelai laki-laki di kota A, wali calon mempelai perempuan dan calonnya di kota B, sedangkan saksi di kota C. Akad nikah dilakukan melalui fasilitas Zoom, semua bertatap muka dan berkomunikasi secara live, termasuk melakukan ijab kabul dengan suara dan gambar. Nah, apakah akad nikah seperti ini sudah sah menurut tuntunan syar’i atau tidak?

Jika kita menelaah literatur tentang ijab kabul dalam akad nikah maka disimpulkan bahwa akad nikah melalui virtual dibolehkan menurut sebagian ahli fikih dengan beberapa ketentuan.

Pertama, memenuhi rukun dan syarat akad nikah menurut fikih seperti izin wali dan kehadiran saksi, serta dicatatkan secara resmi sesuai aturan yang berlaku agar hak-hak para pihak terlindungi.

Kedua, akad nikah melalui virtual itu dilakukan saat pilihan akad nikah secara langsung (tatap muka) atau dengan cara wali perempuan memberikan kuasa kepada pihak lain itu tidak dimungkinkan atau sulit dilakukan.

Ketiga, akad nikah melalui virtual dilakukan setelah memastikan keberadaan  para pihak yang terkait, khususnya calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan, wali dan para saksi itu sesuai identitas yang dimaksud dari para pihak dan petugas pencatat nikah.

Jadi, pilihan virtual itu dilakukan setelah proses khitbah dan pertemuan fisik sebelumnya, di mana masing-masing mengenal antar sesama yang lain termasuk kesalehan calon menantu. Sehingga saling mengenal dan kecocokan antara dua keluarga sudah dilakukan jauh sebelum prosesi virtual agar sakinah yang menjadi tujuan pernikahan tercapai.

Keempat, sarana virtual yang digunakan adalah sarana suara dan gambar secara live agar bisa berbicara dan menyaksikan langsung satu sama lain, seperti fasilitas Zoom, webex maupun video call. Sedangkan sarana virtual yang tidak live itu tidak dibolehkan karena dikategorikan offline (bukan tatap muka).

Hal ini merujuk kepada: (a) Pandangan beberapa ahli fikih bahwa akad nikah tidak harus (bukan syarat) dilakukan dalam satu tempat (tidak harus tatap muka).  Sedangkan, mayoritas ahli fikih berpandangan bahwa akad nikah harus (syarat) dilakukan dalam satu tempat (harus tatap muka).

(b) Perbedaan pendapat tersebut merujuk pada perbedaan pendapat sejenis dalam bab muamalah, termasuk ijab kabulnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rusyd, di mana dalam muamalah, ijab kabul melalui virtual dibolehkan selama para pihaknya dan objeknya itu tersedia (tidak fiktif).

(c) Menurut standar syariah internasional AAOIFI, sarana virtual yang menggunakan suara atau suara dan gambar (live) itu dikategorikan tatap muka (offline). Standar AAOIFI menjelaskan, akad yang dilakukan para pihak menggunakan suara, atau suara dan gambar (online) itu dikategorikan akad tatap muka karena walaupun tidak hadir dalam satu tempat, tetapi saat ijab kabul mereka hadir dari sisi waktu / hudhur zamani sebagaimana keputusan lembaga fikih OKI. (Standar AAOIFI Nomor 38 tentang at-Ta'amulat al-maliah bi al-internet)

(d) Keputusan Lembaga Fikih OKI tentang Nikah via Online, yakni akad nikah melalui online itu dibolehkan selama memenuhi rukun dan syarat akad nikah. Ada kebutuhan untuk melakukan melalui online, dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.

(e) Akad nikah adalah akad yang sakral menyangkut kebutuhan jangka panjang dan pasangan yang akan mendampingi hingga akhir hayatnya. Oleh karena itu, jika harus melalui online, maka harus memenuhi ketentuan tersebut di atas agar terhindar dari penipuan, hilangnya hak, mempelai yang tidak sesuai kriteria. Jika penipuan dan sejenis tersebut itu tidak dibolehkan dalam muamalah, maka dalam akad nikah tidak dibolehkan lagi.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat