Petugas mengoperasikan alat berat di Tempat Pembuangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (21/4/2021). Pemkab Sidoarjo berencana menutup TPA di Jabon dengan modernisasi pengolahan sampah (Sanitary Landfill ) yang bisa menghila | Umarul Faruq/ANTARA FOTO

Khazanah

Membangun Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Islam

Islam menjadi kekuatan inspirasi mengelola sampah dan menjaga kelestarian lingkungan.

Indonesia berada dalam catatan hitam dalam pengelolaan sampah di mata antarbangsa. Peringkatnya terburuk kedua. Produksi sampah plastik di Indonesia mencapai 3,2 juta ton. Jumlah sampah plastik yang lolos ke laut mencapai 1,29 juta ton. Sekitar 83 persen sampah di Indonesia tidak dikelola dengan baik.

Demikian catatan laporan riset yang dimuat di Jurnal Science. Penulisnya adalah sejumlah ilmuwan yang dipimpin Jenna Jambeck dari Universitas Georgia. Jambeck adalah guru besar bidang teknologi lingkungan hidup dan anggota National Geographic. Dia aktif meneliti dan mengajar teknologi lingkungan dengan fokus pada limbah padat.

Karyanya berisikan konteks sosial dan sains dengan aspek teknologi. Dia telah meneliti banyak hal terkait pengangkutan dan pencemaran limbah. Termasuk proses saintifik dalam sistem pembuangan dan pengelolaan limbah berupa sampah laut dan sampah plastik yang berkelanjutan dan inovatif. 

Penelitian tentang upaya negara mengelola sampah dan menjaga kelestarian laut ini menyimpulkan sampai pada kesimpulan sampah plastik sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem laut pada masa yang akan datang. 

Setiap tahun, diperikirakan lebih dari 8 juta ton sampah plastik mencemari laut di dunia. Para penduduk yang tinggal di sekitar 50 kilometer dari garis pantai menghasilkan 275 juta ton sampah plastik pada 2010. 

Tanpa ada upaya pembenahan, jumlah sampah plastik yang lolos ke laut bisa melonjak sepuluh kali lipat pada 2025. Meningkatkan pengelolaan sampah hingga 50 persen di 20 negara itu bisa mengurangi jumlah limbah plastik yang lolos ke laut hingga 41 persen pada 10 tahun mendatang. Perbaikan pengelolaan sampah pada 10 negara teratas dalam daftar itu bisa mengurangi jumlah limbah plastik hingga 6,4 ton pada 2025.

Sampah plastik sulit terurai di darat, apalagi di laut. Plastik membentuk gugus sampah mengambang atau terakumulasi di dasar laut. Sampah plastik berukuran besar bisa menjebak lumba-lumba, penyu, bahkan paus. Serpihan plastik kecil juga berbahaya karena bisa termakan oleh ikan dan burung.

Plastik yang hancur dihantam cuaca dalam waktu lama akan menjadi partikel kecil yang bisa dimakan oleh organisme laut terkecil. Dalam kondisi tersebut, akan sangat sulit mengatasi polusi limbah plastik.

Timbunan serpihan sampah plastik di dasar laut sudah dibuktikan oleh tim peneliti dari Museum Sejarah Alam London. Pada Desember 2014, tim yang dipimpin Lucy Woodall itu menemukan sampah mikroplastik terakumulasi di sedimen laut hingga kedalaman 3.000 meter. "Kita harus mulai mengatasinya dengan mengurangi, mendaur ulang, dan memakai lagi produk plastik."

 

 

Sampah di laut itu adalah masalah serius, polutan itu sangat banyak dan lebih berbahaya daripada yang dibayangkan sebelumnya.

 

LUCY WOODALL; Peneliti dari Museum Sejarah Alam London.
 

Fatwa pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan

Untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelurakan Fatwa MUI No. 47/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Fatwa ini terdiri dari beberapa hal. Pertama adalah ketentuan umum. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus.

Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan serta penanganan sampah.

Lingkungan adalah suatu sistem yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.

Tabdzir adalah menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat.

Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhannya.

Bagian kedua adalah tentang ketentuan hukum. Isinya menjelaskan bahwa setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf. 

Setelah itu, ada keterangan tentang membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram. 

photo
Penyelam dengan menggunakan kostum kelici dan penyu saat tampil dalam pertunjukan Rabbit Underwater Show In Mission Save The Ocean di Sea World, Ancol Jakarta, Selasa (30/3). Rabbit Underwater Show merupakan atraksi edukasi yang menceritakan bagaimana polusi sampah laut yang dapat mengganggu ekosistem di lautan. Atraksi ini bisa disaksiskan pada pukul 13.30 WIB pada tiga hari berturut-turut yakni 2-4 April 2021 dalam akuarium utama.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup. 

Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.

Bagian ketiga adalah rekomendasi untuk pemerintah pusat, yaitu meningkatkan peran pelayanan dan perlindungan masyarakat dalam pengelolaan sampah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kemudian, mengedukasi masyarakat tentang tanggung jawab pengelolaan sampah.

Menyediakan fasilitas daur ulang sampah bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya dampak buruk dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Terakhir, meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pencemaran lingkungan.

Kepada legislatif, MUI merekomendasikan pengkajian ulang dan membuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pengelolaan sampah secara efektif. 

Rekomendasi berikutnya adalah meningkatkan pengawasan terhadap fungsi dan tugas pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sampah untuk melindungi masyarakat. 

Kepada pemerintah daerah, MUI merekomendasikan pembinaan kepada masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sampah, seperti pembentukan bank sampah dan sejenisnya. Juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam mendesain kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, antara lain : dinas terkait, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, ulama, tokoh masyarakat, pakar/praktisi, dan perguruan tinggi. 

Berikutnya adalah memastikan seluruh sampah perusahaan harus diproses dan diolah terlebih dahulu sebelum dibuang sehingga tidak menyebabkan polusi dan mencemari lingkungan. Lalu Menindak tegas siapapun yang membuang sampah ke sungai. 

Kepada pelaku usaha, MUI merekomendasikan untuk menaati seluruh ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku, memroses dan mengolah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang sehingga tidak menyebabkan polusi dan mencemari lingkungan, dan berkontribusi untuk mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pengembangan pengelolaan sampah untuk kelestarian lingkungan. 

Pelaku usaha juga diminta menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem. 

Kepada tokoh agama, MUI merekomendasikan untuk memberikan pemahaman keagamaan tentang pentingnya mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga keseimbangan ekosistem melalui pengelolaan sampah yang baik.

Juga melakukan sosialisasi, berperan aktif, dan menyadarkan masyarakat terkait pengelolaan sampah dan sikap hidup yang bertanggungjawab melalui pendekatan agama; mendorong penyusunan panduan keagamaan dan pembentukan “Dai Lingkungan Hidup” guna mewujudkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. 

Kepada lembaga pendidikan dan tempat ibadah, MUI merekomendasikan pemberian pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah guna terwujudnya keseimbangan lingkungan dan ekosistem. Lembaga pendidikan dan tempat ibadah juga dianjurkan untuk berperan aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah. 

Kepada masyarakat, MUI menganjurkan untuk melakukan pengurangan sampah yang meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah; pendauran ulang sampah; dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Masyarakat disarankan untuk Berperan aktif dalam upaya pengelolaan sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah.

Gerakan sedekah sampah

Berdasarkan fatwa tersebut, MUI bersama Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut Kemenko Maritim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginisiasi Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (Gradasi) Berbasis Masjid. 

Dalam gerakan sedekah ini, sampah yang sudah tertampung di masjid selanjutnya akan dijual ke Bank Sampah maupun pengepul. Hasil keuntungan penjualan sampah tersebut nantinya dapat menjadi sumber dana untuk aktivitas masjid, serta disalurkan untuk membantu fakir miskin, anak yatim piatu dan janda sekitar lingkungan masjid.

Guna mendukung upaya kampanye ini, dirilis pula Buku Panduan dan Khutbah “Tata Kelola Sampah Menurut Ajaran Islam” sebagai pedoman untuk pengelolaan sampah sesuai dengan perspektif Islam. Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid ini rencananya akan sosialisasikan ke seluruh  Indonesia.

Untuk tahap awal dilakukan pengenalan dan sosialisi program pada enam masjid yang menjadi proyek percontohan. Yaitu Masjid Raya Bintaro Jaya, Masjid Azzikra, Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Masjid Batul Ma'Muur, Masjid Brajan, dan Masjid An-Nazofah.

Ketua Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PLH & SDA) MUI, Hayu S Prabowo mengatakan, salah satu ketentuan hukum di dalam fatwa tersebut adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan, serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.

Karena itu, menurut dia, pada awal Ramadhan ini MUI berdiskusi dengan Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut Kemenko Marves untuk meluncurkan Gradasi Berbasis Masjid. 

“Kami bergerak dari fatwa, karena dalam Islam itu mesti jelas hukumnya. Jadi ini adalah suatu penerapan dari fatwa yang kami tetapkan pada tahun 2014 lalu,” ujar Hayu saat konferensi pers peluncuran Gradasi secara virtual, Jum’at (30/4).

Menurut dia, gerakan ini merupakan upaya nyata yang dilakukan untuk menanamkan perubahan perilaku masyarakat dalam penanganan sampah dengan pendekatan keagamaan, salah satunya dengan mengajak masyarakat untuk mensedekahkan sampahnya.

“Jadi ini untuk bisa memberikan motivasi bahwa gerakan ini adalah gerakan ibadah. Kalau Bank sampah kan motivasinya lebih ke ekonomi, tapi kalau ini kita motivasinya adalah ibadah. Di sini lah yang kami dorong,” ucapnya.

Di bulan Ramadhan ini, dia pun berharap umat Islam tidak hanya bisa meningkatkan kesalehan pribadi melalui puasa, tapi juga kesalehan sosial seperti sedekah dan bahkan juga kesalehan alam. “Jadi kita dorong hablum minallah hablum minannas dan hablum minal alam. Inilah yang kami dorong,” kata Hayu.

Gerakan ini dalam rangka untuk mengurangi pencemaran sampah di laut dengan cara mengajak masyarakat dan komunitas agama untuk mengubah pandangan terkait sampah dan mensosialisasikan bahwa sampah ternyata dapat disedekahkan di masjid.

Sementara itu  Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar mengungkapkan sesuatu yang menggemberikan bahwa ternyata tren pengurangan sampah di Indonesia sudah meningkat. Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa kekuatan partisipasi publik itu sangat kuat.

“Oleh sebab itulah, menurut saya, gerakan sedekah sampah ini merupakan bagian dari partisipasi publik dan bagian dari pengurangan sampah,” jelasnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat