Perwakilan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) Munarman (kedua kiri) pada sidang perdana judicial review Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, beberapa waktu lalu. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Polri Didesak Transparan soal Munarman

Tim advokasi siapkan gugatan praperadilan atas penangkapan Munarman.

JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mendesak Polri berlaku transparan dan objektif dalam menyelidiki kasus yang dituduhkan kepada Munarman. Eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap atas tuduhan tindak pidana terorisme pada Selasa (27/4).

"Polri dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR itu, kemarin.

Kepolisian, terutama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menangkap Munarman harus menegakkan hukum secara proporsional dan profesional. "Jika tidak mendasarkan pada proporsionalitas dan profesionalitas, reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng," kata dia.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid berharap, kepolisian segera menjelaskan dugaan terhadap Munarman agar tak timbul isu-isu miring di masyarakat terkait penangkapan.

photo
Personel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di tempat tersebut pascapenangkapan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

"Semua warga negara harus diperlakukan sama didepan huku. Pada bulan suci Ramadhan hendaknya jangan dicoreng dengan aksi yang melanggar hukum," ujar dia.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto juga mengkritisi proses penangkapan Munarman yang dinilai mempertontonkan arogansi kepolisian.

Munarman ditangkap dari dalam rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). Ia langsung diangkut ke dalam mobil tanpa dibiarkan memakai sandal.

"Bahwa kemudian tersebar video terkait penangkapan yang mempertontonkan perlakuan tim Densus 88 pada Munarman yang terkesan arogan, itu yang patut disayangkan," kata Bambang, kamarin.

Munarman ditangkap atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat, dan menyembunyikan informasi tentang terorisme. Polisi pada Selasa juga menggeledah eks kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi mengklaim menemukan bahan yang diduga pembuat peledak.

"Ditemukan beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukan ke botol, serbuk tersebut mengandung nitrat tinggi jenis asenton," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa malam. Polisi juga mengeklaim menemukan zat TATP (Triacetone Triperoxide) (TATP), bahan kimia yang mudah terbakar.

Namun, temuan yang diklaim polisi itu langsung dibatah oleh Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis). Perwakilan Taktis, Hariadi Nasution mengatakan, serbuk putih itu hanya sisa deterjen dan obat pembersih toilet. "Kami informasikan bahwa yang ditemukan pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan mushala," kata Hariadi, kemarin.

photo
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Praperadilan

Perwakilan tim hukum Munarman, Aziz Yanuar juga mengeluhkan sikap kepolisian yang mempersulit kerja tim pengacara yang akan mendampingi Munarman. Aziz menyampaikan tim kuasa hukum sudah tiba di Polda Metro Jaya untuk menemui Munarman. Namun sampai Selasa siang masih belum mendapat izin.

"Tim kami sudah stand by di rutan, tapi masih belum diberikan akses pendampingan atau melayani kepentingan hukum tersangka (Munarman)," kata Aziz kepada Republika, Rabu (28/4). Berdasarkan Pasal 54, 55, dan 56 KUHP, seharusnya Munarman bisa langsung mendapatkan bantuan hukum.

Karena itu, kuasa hukum Munarman siap melakukan perlawanan atas penangkapan yang dinilai zhalim dan bertentangan dengan azas hukum dan hak asasi manusia (HAM). Ia dan para kuasa hukum Munarman berencana mengajukan praperadilan. "Sekarang tim kuasa hukum bang Munarman sedang menyiapkan berkasnya," ujar Aziz, kemarin. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat