Terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nasional

Saksi: Ada Vendor Bansos tak Penuhi Syarat

Anggota tim teknis pengadaan bansos menilai, ada sejumlah perusahaan tak penuhi syarat.

JAKARTA -- Anggota tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Firmansyah mengakui ada sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap menjadi vendor bansos di Kementerian Sosial.

Firmansyah menjadi saksi untuk mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

"Ada beberapa, tapi tidak ingat," kata Firmansyah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/4). "Dari 109 perusahaan ini, semua mendapat paket?" tanya Damis. "Betul," jawab dia.

Hakim kemudian mencecar Firmansyah terkait peran kuasa pengguna anggaran (KPA), Adi Wahyono. Dia mengaku Adi kerap mengarahkan seperti mengecek dan ceklist dokumen. Menurut Firmansyah, yang meloloskan para vendor tak memenuhi syarat itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK),  Matheus Joko Santoso.

Adi Wahyono dan Matheus Joko adalah tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya menjadi perantara penerimaan suap dari vendor kepada Juliari.

photo
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menghadiri sidang dengan terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. - ( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Anggota tim teknis lainnya, Rizki Maulana menyebutkan, ada juga vendor yang tiba-tiba muncul dalam penentuan pengadaan bansos. "Memang ada juga penyedia-penyedia yang dadakan saat itu karena trennya lagi jadi penyedia bansos," kata Rizki. Ia mengaku pernah diminta oleh Matheus Joko menjadi perantara pemberi uang kepada Kepala Biro Perencanaan Kemensos Adi Karyono.

"Pak Joko minta untuk menyerahkan bungkusan uang kepada Pak Adi Karyono, katanya Pak Joko untuk operasional Pak Adi Karyono, nilainya Rp 300 juta, tetapi tidak saya hitung hanya saya berikan," ungkap Rizki.

Para tim teknis bansos periode April-November 2020 itu juga mengaku mendapat "uang lelah" di luar honor pelaksanaan program tersebut. Total ada lima orang tim teknis yang mengakui menerima dari Matheus Joko. "Dari Pak Joko ada dapat Rp 85 juta diberikan secara bertahap dari Mei-September 2020," kata Rizki. Ia pun mengaku tidak tahu sumber uang tersebut.

photo
Terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tim teknis lainnya, Robin Saputra mengaku mendapat Rp 86 juta dari Joko. "Saya pernah dapat Rp 86 juta, tapi tidak diberikan sekaligus pernah juga dari Sanjaya, sopir Pak Joko, sebanyak dua kali tapi saya tidak mengetahui sumber uang dari mana karena Pak Joko hanya menyampaikan itu uang lelah," kata Robin.

Selanjutnya Rosehan Asyari yang mengaku mendapat uang transport karena Rp 70 juta dari Joko. Kemudian Firmansyah menerima Rp 90 juta dari Matheus Joko. "Total terima Rp 90 juta, sudah saya kembalikan. Saat itu saya beranggapan itu uang lelah, pikiran saya sebagai honor," kata Firmansyah.

Terakhir Iskandar Zulkarnaen yang menerima Rp 105 juta secara bertahap.  "Sebanyak Rp 105 juta sudah saya kembalikan ke KPK," kata Iskandar. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat