Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu. | Republika/Prayogi

Nasional

KPK Segera Periksa Azis Syamsuddin

KPK segera memeriksa Azis Syamsuddin untuk kepentingan penyidikan.

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam skandal suap Kota Tanjungbalai, Asahan, Sumatra Utara (Sumut). KPK akan segera memeriksa politikus Partai Golkar tersebut dalam kasus yang menyeret penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Untuk kepentingan penyidikan secepatnya untuk diperiksa,” ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4). Pemeriksaan Azis, kata dia, kemungkinan akan dilakukan Selasa (27/4), besok.

KPK pada Jumat (23/4) menetapkan tersangka terhadap Stepanus, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial terkait suap penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial yang terjerat kasus tersebut sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

KPK menduga ada peran Azis Syamsuddin dalam skandal tersebut. Politikus Partai Golkar itu disebut yang memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut, Azis meminta Stepanus membantu penghentian penyelidikan kasus Syahrial yang tengah dilakukan KPK.

Firli mengatakan, KPK akan terus mendalami peran Azis Syamsuddin yang diduga menjadi inisiator pertemuan, tuan rumah, dan yang memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial.

“Ini tidak berhenti di sini (tiga tersangka). Kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara, dan apa yang dilakukan saudara AZ (Azis Syamsuddin), sebagai wakil ketua DPR,” ujar Firli.

Peneliti di Divisi Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK dapat menggunakan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 sebagai basis pengungkapan peran Azis. Pasal 15 berisi tentang ancaman penjara bagi orang yang melakukan percobaan, perbantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan korupsi.

“Dalam konteks-konteks tersebut, KPK harus segera menindaklanjuti pernyataannya terkait peran Azis Syamsuddin itu dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Tipikor,” kata Kurnia, Sabtu (24/4).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai dugaan keterlibatan Azis sebagai makelar kasus tersebut sangat krusial untuk ditangani dengan cepat. Ini dinilai sebagai ujian terhadap KPK terkait tudingan lembaga itu telah dilemahkan dan di bawah kendali lembaga lain. "Proses yang terlalu lama terkait dugaan keterlibatan Azis hanya akan semakin menguatkan kecurigaan bahwa KPK memang lemah dan dikendalikan," kata Lucius, Jumat (23/4).

photo
Petugas menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. - (Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)

Tindakan cepat KPK juga dinilai akan menyelamatkan marwah DPR. Sementara, untuk urusan penegakan kehormatan DPR harapan ada pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Walaupun rasanya sulit sekali untuk berharap banyak (pada MKD) karena kasus ini saja sudah merapuhkan kepercayaan terhadap DPR secara keseluruhan, termasuk MKD itu," jelasnya.

Kalaupun MKD berinisiatif melakukan penyelidikan, upaya itu justru hanya dicurigai sebagai upaya menghambat proses hukum terhadap Azis. Oleh karena itu dirinya mendorong agar KPK segera memeriksa Azis untuk memastikan dugaan keterlibatan Azis.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai KPK harus cepat memperjelas keterlibatan Azis. Menurut dia, pengungkapan peran Azis yang diungkap ketua KPK sudah pasti memiliki dasar atau bukti permulaan karena menyangkut nama seorang pimpinan DPR. "Jika tanpa dasar dapat membawa konsekuensi hukum," kata dia, Ahad (25/4).

MKD belum beraksi

Sementara, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum akan memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan alasan masih menunggu proses yang masih berjalan di KPK. "Dalam menjalankan fungsi penegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR, kami harus memiliki bukti yang meyakinkan," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, Ahad (25/4).

Habiburokhman mengatakan, MKD menjalankan prinsip asas praduga tak bersalah. Apalagi sejauh ini, informasi tersebut masih sepihak dari tersangka dan belum ada konfirmasi dari Azis.

photo
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. - (Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)

"Kita tunggu saja hasil kerja KPK. Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Habiburokhman. Republika dalam tiga hari terakhir sudah mencoba meminta tanggapan Azis terkait kasus tersebut. Namun tidak ada respons. n ali mansur/febrianto adi saputro/nawir arsyad akbar ed: ilham tirta

 

Syahrial Minta Maaf 

Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjung Balai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal tersebut Syahrial sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (24/4).

"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas yang sudah saya lakukan," kata Syahrial di Gedung KPK. Dia berjanji akan kooperatif dan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Syahrial selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sementara dua tersangka lain, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Markus Husain telah ditahan terlebih dahulu sejak 22 April.  

Selain memeriksa Syahrial, KPK juga memeriksa tersangka Stepanus pada Sabtu. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Syahrial dan pengacara Markus. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik membutuhkan keteragan Stepanus guna mendalami aliran uang yang diterima dia dan Markus. "Untuk mendalami perbuatan dari tersangka MS dan MH di antaranya terkait dugaan aliran uang yang diterimanya," kata Ali.

photo
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (kedua kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Stepanus merupakan penyidik KPK yang terjerat suap penghentian kasus jual beli jabatan yang dilakukan Syahrial di Tanjungbalai. Ia diduga menerima suap dengan nilai total sekira Rp 1,3 miliar. KPK menyebut Stepanus diperkenalkan kepada Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK kini tengah mendalami peran Azis yang diduga meminta Stepanus membantu penghentian kasus Syahrial.

Peneliti di Divisi Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meyakini Stepanus tidak bermain sendiri dalam kasus tersebut. Karena, dalam proses untuk merealisasikan janjinya, yaitu menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan, merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan harus mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan.  

"Pertanyaan lanjutannya, apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" ujar Kurnia, Sabtu (24/4).  

Selain itu, lanjut Kurnia, proses penegakan hukum yang dikenakan kepada penyidik Stepanus juga mesti mengarah pada pengusutan penerimaan uang sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021. KPK menyebut penerimaan uang oleh penyidiknya itu berasal dari pihak lain.

"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" kata dia. n ed: ilham tirta

 

Kasus yang Menyeret Nama Azis

- Red Notice Djoko Tjandra

Tersangka Irjen Polisi Napoleon Bonaparte mengaku diminta oleh Azis Syamsuddin membantu penghapusan daftar buronan Djoko Tjandra pada 2020. Azis tak pernah diperiksa terkait pengakuan tersangka tersebut.

- DAK Lampung Tengah

Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh tiga warga. Laporan itu terkait dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Perkara ini menyeret mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Azis diadukan atas dugaan meminta fee untuk pengesahan DAK.

- Disebut dalam proyek Simulator SIM

Dalam persidangan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Ketua Panitia Lelang proyek simulator AKBP Teddy Rusmawan membeberkan ada aliran uang haram masuk ke kantong sejumlah anggota Komisi III DPR dalam proyek pengadaan alat simulator SIM, termasuk Azis Syamsuddin.

- Munsul dalam Grup Permai

Mantan wakil direktur keuangan Grup Permai, Yulianis, menyebut nama Azis Syamsuddin yang menurutnya pernah terlibat kongkalikong dengan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Hal itu diungkap Yulianis dalam persidangan kasus suap penganggaran proyek di Kemenpora dengan terdakwa Angelina Sondakh pada Kotober 2012.

SUMBER: Pusat Data Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat