Sejumlah aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara Ind | ANTARA FOTO/Reno Esnir

Nasional

32 Warga India Dipulangkan

Pemulangan 32 warga negara India itu sebagai respons lonjakan kasus Covid-19.

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara asing (WNA) asal India pada Ahad (25/4) dini hari. Pemulangan ke-32 warga negara India tersebut sebagai respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India belakangan ini.

“Selama menunggu proses pemulangan, mereka berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP),” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dalam keterangan tertulisnya, Ahad (25/4).

32 warga India tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 15.30 WIB dengan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada Jumat (23/4). Menurutnya, penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika ‘tsunami’ Covid-19 di negara tersebut yang kasusnya mencapai lebih dari 300 ribu dalam sehari.

Lebih lanjut Sam mengatakan, langkah langkah ini sesuai kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021. WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diperbolehkan masuk Indonesia. Kemudian juga penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.

photo
Sejumlah polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif Covid-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan. - (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pemerintah sebelumnya menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari Wilayah India mulai Sabtu (24/4). Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

“Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India,” kata Jhoni.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Namun, tambah Jhoni, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Windhu Purnomo menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia reaktif tapi masih permisif. “Saya lihat Indonesia ini selalu reaktif, tidak preventif dan tidak proaktif. Jadi, kalau sudah terjadi baru bereaksi,” ujar dia.

Artinya, dia melanjutkan, adanya perubahan kebijakan karena tindakan reaktif saja. Padahal, Indonesia sebelumnya sudah diingatkan supaya waspada terutama menghadapi varian baru Covid-19. “Meski Indonesia telah menerapkan kebijakan menutup pintu masuk buat WN India, negara kita tetapi permisif,” kata Windhu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat