Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Tiktok, Bagaimana Fikihnya?

Saat ini khalayak milenial lebih memilih media visual termasuk jenis Tiktok karena ringan dan terhibur.

Oleh USTAZ DR ONI SAHRONI

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Saat ini khalayak seperti milenial dan lainnya lebih memilih media visual termasuk jenis Tiktok karena ringan dan terhibur.

Sesungguhnya, membuat inovasi fitur-fitur media sosial menjadi media ringan dan mudah dipahami pesan-pesannya agar dapat diterima semua kalangan itu menjadi fitrah dan keniscayaan. Karena salah satu tuntunan  dalam menyampaikan pesan itu media (dengan konten dan penampilannya) yang ringan, mudah dipahami; tidak ngejemilet itu menjadi tuntutan.

Selanjutnya, memberikan guidance agar fitur tiktok tetap menjadi tampat millenial rehat dan hiburan, tetapi sesuai tuntunan, baik guidance tersebut terkait motif, penampilan, konten dan waktu penggunaanya.

Di sisi motif, pada dasarnya, rehat atau refreshing dengan menyaksikan tayangan itu  sesuai dengan fitrah. Begitu pula, menyaksikan Tiktok untuk mendapatkan pesan-pesan Islami, kemanusiaan, fitrah, ataupun ingin sekedar rehat dan refreshing itu diperkenankan dengan penampilan dan konten sesuai dengan tuntunan fikih dan adab sebagaimana dijelaskan dalam tulisan ini.

Rehat dan refresing itu fitrah juga sebagaimana para Sahabat Rasulullah SAW melakukan aktivitas refreshing dan rehat dalam kehidupannya, sebagaimana Imam Ghazali dalam Ihya-nya mengutip perkataan Ali bin Abi Thalib: “Refresh-kanlah hatimu sesaat, sebab jika dipaksa tanpa henti, justru ia akan tertutupi”. Juga setiap orang tidak mungkin selalu serius, tetapi butuh rehat dan refreshing untuk mengembalikan semangat (hayawiyah).

Dari sisi penampilan, pemilik akun Tiktok berkepentingan untuk memastikan penampilan dan kontennya itu sesuai dengan tuntunan fikih dan adabnya. Di antaranya penampilan tidak membuka aurat atau tidak mengandung unsur pornografi. Oleh karen itu, video Tiktok yang berisi tarian perempuan yang tidak menutup aurat itu tidak sesuai dengan tuntunan tersebut.

Dari sisi konten, walaupun membuat konten Tiktok yang menjadi hiburan bagi khalayak itu diperbolehkan, tetapi konten hiburan yang berisi fitnah, membuka aib keluarga, dan menjelek-jelekkan orang lain itu tetap tidak diperbolehkan. Padahal, banyak hal yang bisa dijadikan konten Tiktok, memberikan konten yang rehat, tetapi juga tetap menjaga kesantunan. 

Dari sisi waktu menggunakannya karena ini bagian dari hiburan atau sebagiannya juga pesan, maka menyaksikannya itu juga proporsional, tidak melalaikan aktivitas lain yang lebih penting atau bukan bagian dari ‘abats (menyia-nyiakan waktu/berlebihan) sebagaimana tuntunan hadits Rasulullah SAW: “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR Tirmidzi).

Saat ini banyak juga tiktok yang dibuat dengan konten dan penampilan yang tetap menjaga adab tersebut diatas, tetapi bisa dinikmati sebagai media hiburan dan refreshing itu bisa menjadi salah satu contoh dari tuntunan adab tersebut.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat