Sejumlah penumpang KM Lawit asal Tanjung Pandan, Belitung berjalan usai tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (23/4/2021). | ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Daerah Terapkan Pengetatan Perjalanan Mudik

Pemerintah daerah mulai mengimplementasikan pengetatan perjalanan mudik.

JAKARTA -- Pemerintah daerah mulai mengimplementasikan kebijakan baru dari pemerintah pusat mengenai pengetatan perjalanan. Pemda menempatkan para petugas di berbagai titik untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pendatang. 

Pemerintah memperketat syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik, yaitu 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Adapun periode larangan mudik tetap diberlakukan pada 6-17 Mei. 

Selama periode pengetatan syarat perjalanan, pelaku perjalanan perlu menunjukkan surat tanda negatif Covid-19 dengan tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes Genose C19 yang dilakukan di tempat keberangkatan. Selain itu, diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yakni masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan sudah mengimbau para bupati memperketat akses masuk ke daerahnya untuk mengantisipasi pemudik. Masyarakat diimbau mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Apkasi sudah mengimbau juga anggota dalam hal ini kabupaten agar dapat memperketat masuknya pemudik ke daerah untuk mengantisipas menyebarnya Covid-19," ujar Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang kepada Republika, Jumat (23/4).

Ia mengatakan, pemerintah kabupaten perlu memperketat jalan masuk, khususnya jalan-jalan tikus. Pemkab juga harus memastikan transportasi umum pengangkut pemudik tidak beroperasi serta melakukan pengawasan terhadap warga yang masuk wilayahnya.

Apkasi mendukung kebijakan pemerintah yang melarang mudik tahun ini dan mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat menaatinya untuk keselamatan bersama. Sarman tidak ingin lonjakan kasus infeksi Covid-19 di India dan beberapa negara di Eropa terjadi juga di Indonesia.

"Sekalipun kebijakan pemerintah ini dianggap tidak populer, namun semuanya untuk mengendalikan penularan virus Covid-19 untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dan kesehatan masyarakat," kata dia. Dia berharap peran serta dan kesadaran masyarakat semua agar tidak melakukan mudik tahun ini.

Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang telah melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Meskipun larangan mudik baru berlaku pada 6-17 Mei, para pemudik yang datang ke Tasikmalaya sebelum masa peniadaan mudik akan diminta kembali ke tempat asal oleh petugas di pos penyekatan. 

photo
Petugas memindai kode batang surat kesehatan milik penumpang kapal dari Kepulauan Riau yang melakukan perjalanan mudik lebih awal di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai, Riau, Kamis (22/4/2021). - (Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO )

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedidin mengatakan, terdapat tujuh titik pos penyekatan yang disiapkan untuk menghalau pemudik. "Pos-pos itu mulai beroperasi sejak Kamis (22/4)," kata Nuraedidin kepada Republika, Jumat (23/4). 

Nuraedidin meminta semua pihak untuk benar-benar mematuhi kebijakan itu. Ia menjelaskan, larangan mudik itu dibuat bukan bertujuan menghalangi masyarakat bersilaturahim dengan keluarga, melainkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas.

Petugas di lapangan tak segan meminta masyarakat untuk berputar balik bagi yang nekat mudik. "Dengan aturan itu, jika dilaksanakan dengan baik, diharapkan pandemi bisa berakhir," ujar dia.

Kendati demikian, jika ada warga yang sudah terlanjur mudik dan sampai di kampung halamannya, Nuraedidin mengaku tak bisa melakukan banyak hal. Menurut dia, pemerintah daerah juga mesti bijak dalam mengambil keputusan. "Kalau ada yang sudah lolos, selama dia tidak positif, kita harus bijak. Karena mereka juga pulang bukan untuk menularkan," kata dia.

photo
Petugas mengawasi sejumlah calon penumpang bus antar kota antar provinsi di Pos Pendataan Penumpang di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). - (ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

Pengetatan pengawasan juga dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung. Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku telah menginstruksikan hal tersebut kepada Satuan Tugas Covid-19. Pengetatan pengawasan dilakukan atas arus kendaraan di pintu masuk ke kota itu.

"Adanya Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang mudik Lebaran, tentunya kami pemerintah daerah akan ikuti perintah dari pemerintah pusat. Di perbatasan sudah kita perintahkan perketat lagi pengawasannya," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Di daerah lainnya, Kapolresta Banyumas yang juga anggota Satgas Kabupaten Banyumas Kombes Firman Lukmanul Hakim menyatakan, pemkab akan secara ketat melakukan  pemeriksaan tes Covid 19 bagi pemudik yang lolos masuk wilayah Banyumas.

''Mereka akan dipantau pemerintah desa. Kalau ada pemudik yang masuk dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid 19, maka akan dilakukan tes antigen,'' katanya. 

Bahkan dia menyebutkan, kalau sampai hasilnya positif, maka pemkab tidak akan ragu-ragu melaksanakan prosedur karantina. ''Tapi ingat, untuk kebutuhan karantina seperti makan dan kebutuhan pemeriksaan dokter, harus bayar sendiri,'' tegasnya.

Dia menyatakan, Pemkab hanya akan menyediakan tempat bagi perantau mudik yang menjalani karantina. Namun soal kebutuhan makan dan pemeriksaan dokter, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

photo
Sejumlah penumpang keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (22/4/2021). Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk di Kalimantan Selatan serta skrining Covid-19 berupa tes cepat antigen kepada pelaku perjalanan guna menyikapi pelarangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah pusat. - (BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO)

Aturan penerbangan 

PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan siap mengimplementasikan aturan pada masa menjelang dan pasca larangan mudik 2021. AP I menempatkan petugas di bandara bersama pemangku kepentingan melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara. Aturan peniadaan mudik diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021. 

"Petugas kami di bandara bersama pemangku kepentingan komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik. Perseroan juga siap mengantisipasi potensi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik," kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, kemarin. 

Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 ini merupakan turunan dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Pada Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa bagi calon penumpang pesawat udara menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

photo
Sejumlah penumpang keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (22/4/2021). - (BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO)

Selain itu, bagi calon penumpang yang berangkat dari dan menuju daerah lain selain Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku sejak 22 April hingga 15 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Hal ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi," ujar Handy. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat