Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Nasional

PSU Sabu Raijua Digelar 7 Juli

Sebelumnya, MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore-Thobias Uly di Pilbup Sabu Raijua.

 

 

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021. PSU hanya diikuti pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

"Waktu PSU tanggal 7 Juli," ujar Ketua KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu saat dikonfirmasi Republika, Jumat (23/4). Ia mengatakan, pelaksanaan PSU sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus digelar paling lembat 60 hari kerja sejak putusan dibacakan. Saat ini, KPU sedang melakukan sosialisasi penyelenggaraan PSU Sabu Raijua dan memastikan penganggarannya.

Thomas menuturkan, KPU RI dan KPU NTT bertanggung jawab melakukan supervisi kepada KPU Sabu Raijua selaku penyelenggara PSU. Tahapan dan persiapan yang akan dilakukan disesuaikan dengan Peraturan KPU (PKPU) dan amar putusan MK. KPU Kabupaten Sabu Raijua mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 5,7 miliar untuk pelaksanaan PSU.

"KPU Sabu Raijua sudah mengusulkan anggaran PSU ke Pemda sejumlah Rp 5,7 miliar," ujar Anggota KPU Sabu Raijua Daud Pau. Ia mengatakan, saat ini KPU Sabu Raijua masih menunggu persetujuan atas usulan anggaran tersebut. "Untuk anggaran kami masih menunggu dari Pemda kepastian persetujuan," katanya.

photo
Kronologi Sabu Raijua - (Republika.co.id)

Daud mengatakan, pada Sabtu (24/4) akan digelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi tahapan PSU dengan pemangku kepentingan terkait. KPU Sabu Raijua juga berkoordinasi perihal data dampak bencana alam badai siklon tropis seroja yang menimpa sejumlah wilayah di NTT, termasuk Sabu Raijua. Sementara, pemetaan wilayah dan pemilih yang terdampak bencana baru akan dilakukan setelah KPU membentuk penyelenggara ad hoc.

"Kami baru berkoordinasi terkait data bencana dari pemerintah. Setelah panitia ad hoc terbentuk baru dilakukan pemetaan," tutur Daud.

Sebelumnya, MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore-Thobias Uly di Pilbup Sabu Raijua. Orient dinilai masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat sampai sekarang yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor AS yang berlaku hingga 2027. Paslon yang diusung PDIP, Demokrat, dan Gerindra itu dianggap tidak memenuhi syarat calon kepala daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mensyaratkan calon kepala daerah merupakan warga negara Indonesia.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengingatkan potensi kecurangan meningkat saat PSU Pilkada. Menurutnya, hal ini terjadi karena selisih suara yang kecil antarpasangan calon kepala daerah yang diikutsertakan dalam PSU. Ia meminta jajaran pengawas pemilu di daerah melakukan pengawasan secara optimal. Sebab, ada beberapa permasalahan utama yang sering terjadi dalam PSU, seperti persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), politik uang, atau kurangnya profesional para penyelenggara.

"Perlu melakukan koordinasi secara berjenjang mulai dari Pengawas TPS ke atas. Juga permasalahan di Morowali Utara dan Halmahera Utara dengan tidak diberikan hak pilih para buruh sehingga dilakukan PSU. Untuk di Sabu Raijua kita tunggu SK penetapan dari KPU," kata Abhan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat