Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Ngabuburit Sambil Mabar

Pada prinsipnya, ngabuburit sambil mabar itu diperbolehkan dengan adab dan ketentuan.

Oleh USTAZ DR ONI SAHRONI

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

 

Salah satu kegiatan yang dilakukan milenial saat ngabuburit khususnya saat pandemi seperti ini adalah bermain game online. Pada umumnya ngabuburit dilakukan saat menunggu berbuka puasa. Dengan bermain game, selain refreshing, jadi lupa dengan haus dan laparnya berpuasa.

Pada prinsipnya, ngabuburit sambil mabar itu diperbolehkan dengan adab dan ketentuan berikut. Pertama, tidak melalaikan aktivitas lain yang lebih penting, maksudnya ngabuburit sambil mabar saat tidak ada aktivitas lain yang lebih penting yang terlalaikan. Terlebih waktu-waktu Ramadhan dengan kegiatan-kegiatan yang produktif, seperti mabar di waktu sore tetapi masih bekerja di kantor.

Kedua, sekadarnya (proporsional), sesuai waktunya, dan tidak berlebihan karena melakukannya melebihi kadarnya itu tidak diperbolehkan (‘abats) sebagaimana hadis dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat”. (HR Tirmidzi). Berdasarkan tuntunan ini, mabar yang berlebihan itu bagian dari hal yang tidak bermanfaat.

Ketiga, dilakukan di tempat yang aman fitnah dan ash-shuhbah ash-shalihah (lingkungan yang kondusif). Maksudnya, lingkungan dan tempat bermain seperti teman mabar yang kondusif sebagaimana tuntunan banyak nash, di antaranya hadis Rasulullah SAW.

Dari Hudzaifah, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian menjadi setengah-setengah. Jika mereka baik, maka kita berbuat baik. Jika mereka berbuat zalim, maka kita berbuat zalim kepada mereka. Tapi teguhkan hatimu, jika mereka berbuat baik maka kalian membalas dengan kebaikan. Jika mereka berbuat buruk, maka kalian jangan berbuat zalim”. (HR Tirmidzi).

Saat mabar dilakukan di tempat tertentu yang tidak kondusif, maka hadis tersebut menjadi warning (peringatan).

Selanjutnya, ngabuburit sambil mabar itu dibolehkan karena pada prinsipnya refreshing dengan sarana apapun itu fitrah, selama tidak ada dalil yang melarangnya merujuk kepada kaidah dasarnya: “Pada dasarnya, segala sesuatu (dalam muamalah) boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha’ir, halaman 60).

 
Para sahabat Rasulullah SAW juga melakukan aktivitas refreshing dan rehat dalam kehidupannya.
 
 

Sesungguhnya refreshing dan rehat juga bagian dari fitrah setiap insan yang menunaikan setiap kebutuhannya secara seimbang dan proporsional (tawazun), termasuk seimbang antara kerja di kantor, aktivitas keluarga, serta refreshing, rehat, dan liburannya.

Para sahabat Rasulullah SAW juga melakukan aktivitas refreshing dan rehat dalam kehidupannya, sebagaimana Imam Ghazali dalam Ihya-nya mengutip perkataan Ali bin Abi Thalib: “Refresh-kanlah hatimu sesaat, sebab jika dipaksa tanpa henti, justru ia akan tertutupi”.

Tetapi, jika ketentuan fikih dan adab ini tidak bisa dipraktikkan, misalnya karena faktor kecanduan game, maka mabar dihindari dan mencari bentuk refreshing yang lain sesuai dengan kaidah saddu adz-dzariah (menutup setiap aktifitas dosa dan merugikan).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat