Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Joki Skripsi, Bolehkah?

Dengan membayar sejumlah uang ke joki, skripsi si A langsung kelar. Bolehkah?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Si A seharusnya butuh waktu berbulan-bulan untuk mengerjakan skripsi, mulai dari penyusunan outline, penelitian, membaca literatur hingga menulisnya menjadi skripsi. Namun hanya dengan membayar sejumlah uang, skripsinya bisa langsung kelar.

Jika yang dimaksud dengan menjadi joki skripsi adalah menyusun seluruh skripsi atau sebagiannya, maka praktik ini tidak diperbolehkan menurut syariah .Jika menjadi joki skripsi itu tidak diperbolehkan, begitu pula bagi orang yang meminta untuk dibuatkan skripsi.

Hal ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, plagiat dan pemalsuan. Saat skripsi hasil karya pihak lain (joki) itu dipresentasikan atas nama yang membayar, maka itu sebuah plagiat dan pemalsuan.

Misalnya, skripsi yang terdiri dari lima bab yang dikerjakan oleh joki dari a hingga z, kemudian setelah selesai diserahkan kepada pihak yang memberikan upah dan diberi nama pihak yang memberikan upah.

Praktik ini bertentangan dengan akhlaqiyat (adab) pelajar atau mahasiswa, di antaranya tuntunan hadis Rasulullah SAW, “...Barangsiapa yang mengelabui (menipu) kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR Muslim)

Kedua, bertentangan dengan target kuliah untuk melahirkan kompetensi, pengetahuan, dan akhlaqiyat. Praktik penyusunan skripsi melalui joki ini tidak hanya merugikan pribadi (komitmen, etika dan kompetensi), tetapi juga tempat belajar, orang tua, dan masyarakat.

Fenomena dan praktik ini juga akan mengakibatkan ketidaksiapan mereka menghadapi tuntutan dan tantangan dunia kerja dan pengabdian.

Ketiga, melanggar aturan dan perjanjian dengan kampus tempat belajar (kuliah). Peraturan di setiap perguruan tinggi, skripsi itu harus dikerjakan dan hasil karya masing-masing. Saat aturan tersebut tidak dipenuhi dengan skripsi hasil pihak lain (joki), maka itu pelanggaran terhadap aturan tersebut yang menunjukkan moral hazard yang seharusnya menyusun skripsi.

Keempat, dari sisi akad, jasa joki skripsi itu tidak memenuhi kriteria objek ijarah (mutaqawwam) karena jasa penyusunan skripsi itu tidak halal. Jika terjadi, maka transaksi ijarahnya menjadi batal. Seperti halnya menjual jasa untuk peruntukkan yang tidak halal.

Beberapa kebiasaan dan tuntunan ulama salaf, di antaranya Imam Ibnu Katsir menceritakan, “Adalah Imam Bukhari yang bangun setiap malam, ia menghidupkan lampu dan menulis mutiara-mutiara hikmah yang ada dalam pikirannya. Kemudian ia kembali bangun dari tidurnya hingga itu terjadi berulang-ulang sekitar dua puluh kali.’’

Para ahli salafushalih, mereka totalitas dalam mencari ilmu, mereka mengatakan, “Barang siapa yang mencari cita-cita tinggi, mereka akan memanfaatkan waktu malam untuk belajar.”

Muhammad bin Hasan as-Syaibani tidak tidur malam. Ia menyiapkan air untuk menghilangkan rasa kantuknya. Ia berkata, “Sesungguhnya tidur itu bagian dari panas yang harus dihilangkan dengan air dingin”. (lihat Minhaj Ash-Shalihinfiil Adab al-Islamiyah, hal. 93).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat