Personel kepolisian membawa artis berinisial VS (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/7/2020). VS yang juga selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polresta Bandar Lampung dari sebuah hot | ANTARA FOTO/ARDIANSYAH

Nasional

Ramadhan Momentum Memerangi Prostitusi

Prostitusi mengganggu kamtibmas. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu menghabisi prostitusi.

JAKARTA --  Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Pekat di seluruh Indonesia. Kepolisian Daerah (Polda) menjadi pemegang komando jalannya operasi tersebut. 

Polda Maluku Utara (Malut) misalkan, menargetkan operasi ini sebagai upaya untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan yang diramaikan dengan puasa dan ibadah lainnya. Pekat juga dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan menyatakan pihaknya telah menyelesaikan Operasi Pekat Kieraha 2021 yang sudah dilaksanakan selama 20 hari mulai 22 Maret hingga 11 April 2021. "Ada 276 orang yang diamankan dalam operasi tersebut dengan berbagai kasus yang diperbuat, sementara itu jumlah tempat yang sudah dilaksanakan razia sebanyak 175 tempat," ujarnya pula.

Lebih lanjut Kabid Humas menyebut bahwa dari berbagai tempat/lokasi yang dirazia dalam Operasi Pekat Kieraha 2021 Polda Malut, terdapat 98 kasus minuman keras, 54 kasus prostitusi, 5 kasus perjudian, 6 kasus penyalahgunaan narkoba, 1 kasus lem Aibon, 1 kasus petasan, 1 kasus motor bodong/kendaraan tanpa surat-surat, dan 1 kasus pencurian.

Dari keseluruhan kasus yang ditangani Polda Malut dan polres jajaran, personel menyita barang bukti minuman keras. Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang berhasil disita, yakni 7,36 gram ganja dan 3,59 gram sabu-sabu, serta barang bukti judi dan kasus lainnya, yakni uang tunai Rp3.494.500, 3 buah ATM, 3 rekapan togel, 1 kartu domino, 2 dus petasan, R2 Yamaha Aerox, dan mobil pick up Hilux.

"Selanjutnya barang bukti narkoba diamankan, proses dan dilakukan pengembangan, sementara itu untuk kasus lainnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya pula.

Sementara itu, untuk pasangan muda-mudi yang bukan suami istri dilakukan pendataan dan pemanggilan orang tua untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Kabid Humas Polda Malut mengimbau seluruh masyarakat Malut untuk menjauhi kegiatan yang melanggar hukum yang berakibat terganggunya situasi kamtibmas yang ada."Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan yang positif di bulan suci Ramadhan ini, dengan meningkatkan ketakwaan keapada Allah SWT serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujarnya pula.

Bongkar prostitusi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota membongkar sarang prostitusi daring di salah satu kamar Apartemen Bogor Valley, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (8/4). Pengungkapan tersebut diawali dari ditangkapnya satu orang muncikari, satu penyewa kamar, dan dua perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan, lokasi di apartemen yang dijadikan sebagai sarang prostitusi daring merupakan kamar nomor B-1.206. Kamar tersebut diketahui disewa atas nama FY (20 tahun), yang kini berstatus tersangka. FY menyewakan kamar kepada muncikari berinisial DAP (17).

"Satu unit kamar itu disewakan seharga Rp 150 ribu per harinya," kata Dhoni kepada wartawan di Markas Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin (12/4).

Dhoni menjelaskan, penungkapan kasus itu berawal dari aduan para penghuni Apartemen Bogor Valley, yang merasa resah melihat banyak perempuan keluar masuk kamar tersebut. Karena melihat kejanggalan, penghuni apartemen mengadukan hal itu kepada pihak berwenang. Menurut Dhoni, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terdapat satu akun Facebook yang menjajakan jasa open booking online (BO).

Melalui akun itu, sambung dia, laki-laki hidung belang yang ingin mendapatkan servis PSK diarahkan memesan lewat WhatsApp. Pemesan wajib berkomunikasi lewat aplikasi percakapan untuk bisa memesan PSK. Jika sudah tercapai kesepakatan, mereka diarahkan ke kamar apartemen, yang di dalamnya sudah ada satu perempuan.

"Setelah mereka main, baru-lah dilakukan pembayaran secara cash. Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan modus selama dua bulan sebelum kita tangkap," ujar Dhoni.

Saat digerebek petugas, para tersangka sedang menggelar pesta miras dengan mengonsumsi anggur merah. Saat itu, baik penyedia kamar, muncikari, lelaki hidung belang, dan PSK sudah selesai bertransaksi. Mereka pun melanjutkan pesta di dalam kamar.

Menurut dia, DAP yang berperan sebagai muncikari bertugas menjajakan dua orang perempuan di bawah umur dengan inisial MRM (17) dan SGA (16). Keduanya ditawarkan melalui Facebook. Berdasarkan pengakuan DAP, kata dia, setiap perempuan yang dijajakan itu dipatok tarif Rp 700 ribu. "Jadi, sekali berhubungan itu Rp 700 ribu. Di mana pembagian uangnya Rp 500 ribu buat si wanita, sisanya Rp 200 ribu buat muncikari," ujar Dhoni.

Dari kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, empat unit ponsel, dan satu plastik berisi minuman keras. "Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman kurungan (maksimal) 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," kata Dhoni menegaskan.

Meski dijadikan sebagai PSK, selama ini MRM dan SGA diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing yang berlokasi di Kota Bogor. Jika ada order masuk, menurut Dhoni, keduanya dipanggil ke apartemen untuk melayani laki-laki hidung belang. Pun di apartemen, sang muncikari juga menyediakan kamar khusus untuk dihuni dua perempuan tersebut. Saat ini, Dhoni mengatakan, kedua PSK itu tidak ditahan karena berstatus sebagai korban kejahatan yang dilakukan FY dan DAP.

Di lokasi yang sama, tersangka FY mengaku, bisa meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta per bulan. Uang itu didapatkannya dari DAP yang menyetorkan hasil sewa kamar apartemen. FY mengatakan, kamar itu bukan miliknya, melainkan menyewa dari sang pemilik asli. Dalam sepekan, FY mendapat laporan dari DAP jika kamar tersebut bisa digunakan PSK untuk melayani 10 laki-laki hidung belang.

"Saya sewa (dari pemiliknya) dan disewakan kembali. Sekali sewa Rp 150 ribu. Kalau dihitung rata-rata sepekan di bawah 10 transaksi, tapi paling banyak sih sehari bisa sampai 10 orang," kata FY.

Kasus prostitusi daring anak di bawah umur juga sempat terjadi di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) yang dibongkar pada Maret 2021. Seorang gadis kelas V sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun berinisial AC dijadikan pekerja seks untuk melayani laki-laki hidung belang.

"Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan meng-upload foto-foto korban. Lalu ditulis 'sekali main Rp 450 ribu'," kata Kapolres Metro Jakut, Kombes Guruh Arif Darwaman saat rilis di Mapolres Metro Jakut, Rabu (7/4).

Sosok yang menjual AC adalah laki-laki berinisial DF (27). Saat digerebek, aparat menemukan tersangka dan korban di dalamnya. Kemudian, polisi memulangkan AC kepada orang tuanya di Bekasi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat