Pekerja memotret layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta beberapa waktu lalu. Otoritas Jasa Keuangan menilai, pasar modal syariah di Indonesia masih dapat terus berkembang. | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ekonomi

OJK Dorong Diversifikasi Produk Pasar Modal Syariah

Adanya landasan hukum dan fatwa bisa mendorong perkembangan produk pasar modal syariah.

 

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menilai, pasar modal syariah di Indonesia masih dapat terus berkembang. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, hal tersebut tecermin dari pilihan produk di pasar modal syariah yang masih terbatas. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada pengembangan produk-produk pasar modal syariah untuk ditawarkan ke masyarakat.

"Jika dibandingkan produk konvensional, sampai saat ini belum terdapat penerbitan produk Efek Beragun Aset (EBA) syariah dan Dana Investasia Real Estate (DIRE) syariah," kata Hoesen pada Senin (12/4). 

 
Jumlah saham syariah meningkat 82 persen sejak 2011 dari 237 saham menjadi 432 saham syariah atau 59 persen dari total saham.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi
 

Menurut Hoesen, peran kelembagaan seperti bank syariah dan perusahaan efek sebagai infrastruktur penunjang bagi pasar modal syariah juga perlu diperbanyak. Hal lainnya yang perlu diperhatikan yaitu adanya produk syariah yang tidak terlepas dari permasalahan hukum. 

Hoesen melihat masih terdapat oknum yang memanfaatkan produk pasar modal syariah sebagai kendaraan melakukan transaksi yang terlarang. Oleh karena itu, Hoesen mengimbau agar pelaku pasar modal syariah selalu memegang teguh sifat dasar yang menjadi landasan bagi implementasi prinsip syariah. 

Hal tersebut sejalan dengan salah satu misi pengembangan pasar modal syariah 2020-2024 yaitu memperkuat nilai kesyariahan pasar modal syariah. Hoesen menegaskan, peluang dan tantangan industri pasar modal syariah di masa mendatang akan semakin bervariasi. 

"Untuk itu diperlukan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan pasar modal syariah," tutur Hoesen. 

Meski demikian, Hoesen menilai, pasar modal syariah telah memiliki landasan hukum yang kuat termasuk efek syariah berupa sukuk crowdfunding dan sukuk daerah. Adanya landasan hukum dan fatwa bisa mendorong perkembangan produk pasar modal syariah. 

Pasar modal syariah dinilai telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan dalam 10 tahun terakhir. Perkembangan tersebut terlihat dari jumlah saham serta investor syariah yang tumbuh pesat selama satu dekade ini. 

"Jumlah saham syariah meningkat 82 persen sejak 2011 dari 237 saham menjadi 432 saham syariah atau 59 persen dari total saham," kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi.

Sementara, jumlah investor syariah berhasil meningkat tajam dari hanya 531 investor pada 2011 menjadi 89.678 investor per Januari 2021. Kapitalisasi pasar syariah mencapai 47,9 persen dari total kapitalisasi pasar saham-saham yang tercatat di BEI. Nilai transaksi saham syariah juga mencapai 60,4 persen dari total transaksi, dengan volume transaksi syariah mencapai 48,1 persen serta frekuensi transaksi mencapai 62,2 persen.

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam mendukung pengembangan pasar modal syariah selama sedekade terakhir. Peran penting DSN-MUI yakni dalam memberikan pedoman prinsip syariah dalam bentuk fatwa.

Menurut Ketua BPH DSN-MUI KH Hasanuddin, sampai akhir 2020, DSN MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pasar modal syariah sebanyak 24 fatwa yang terdiri dari 20 fatwa tentang efek syariah. Sedangkan sisanya berkenaan dengan mekanisme transaksi yang sesuai syariah.

Hasanuddin menjelaskan, fatwa-fatwa tersebut memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan pasar modal syariah Indonesia. Fatwa itu pun menjadi pedoman yang memudahkan investor dalam melaksanakan transaksi efek di bursa efek yang sesuai prinsip syariah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat