Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Satgas BLBI Diminta Transparan

Satgas disebut jadi peluang munculnya bukti baru kasus korupsi BLBI.

JAKARTA—Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 6 April 2021. Satgas memiliki tugas utama untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI melalui beberapa kewenangan yang diberikan kepadanya.

Dalam cicitannya di akun Twitter resminya tengah pekan kemarin, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menagih dan memburu aset terkait hutang perdata BLBI. Menurut Mahfud, pembentukan Satgas BLBI untuk merespons penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang melepaskan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyarankan Satgas BLBI harus transparan terkait target dan capaian kinerjanya. Menurut Bivitri, jika satgas tak transparan, bakal menyulut kemarahan publik dan masyarakat karena ketidaktahuan perkembangan kasus ini. “Mungkin 2-3 tahun lagi masyarakat sipil atau publik marah karena tidak tahu apa yang sudah dilakukan dan duitnya ada yang kembali atau tidak,” tutur Bivitri dikutip Antara, Ahad (11/4).

Ia juga menyarankan agar satgas memaparkan target kerja kepada publik. “Publik perlu mengetahui timline kerja tim satgat, lalu siapa targetnya: si A, B, C. Ini loh target kami untuk sekian triliun dan kapan. Jadi dibuka ke publik agar publik dapat mengontrol,” kata Bivitri.

Pakar Hukum pidana dari Universitas Indonesia Gandjar Laksmana menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan SP3 atau tidak, negara tetap harus menagih utang terhadap obligor BLBI. “Sebenarnya ada atau tidak ada SP3 negara perlu menagih, kenapa mau menagih saat sudah terbit SP3? SP3 Sjamsul Nursalim kemarin itu adalah kasus yang terkecil nilainya.

Ada tiga obligor besar yang mendapat surat keterangan lunas (SKL), padahal belum lunas,” kata Gandjar. Ia berharap Satgas dapat menentukan mana siapa obligor yang layak untuk ditagih.

Bukti baru

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII), Allan Wardhana mengatakan, pembentukan Satgas BLBI juga menjadi peluang bagi KPK mendapatkan alat bukti baru dalam penanganan tindak pidana korupsi BLBI.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (4) UU 19 Tahun 2019 tentang KPK, telah membuka peluang kepada KPK untuk mencabut penghentian penyidikan dan penuntutan asalkan telah ditemukan bukti baru dalam penanganan penyidikan dan penuntutan tersebut.

Atas dasar tersebut, PSHK FH UII mendorong kepada semua pihak untuk mendukung serta mengawasi pelaksanaan kinerja Satgas BLBI. “Agar dalam pelaksanaan tugasnya tetap berorientasi untuk mengembalikan sisa piutang dan aset dari BLBI, serta untuk menemukan adanya bukti-bukti baru yang dapat mendukung dilakukannya upaya penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih berjalan atau bahkan terhenti, " ujar Allan.

KPK menyatakan siap membantu Satgas BLBI melalui data terkait kasus itu. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan institusi KPK siap membantu meskipun tidak termasuk dalam Keppres Satgas BLBI

“Selama masih memiliki data-data baik kasusnya Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim tentu kami akan support," kata Ghufron. 

 

SATGAS BLBI:

Ketua: Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu

Wakil Ketua: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam

Anggota:

1. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

3. Sekjen Kemenkeu

4. Dirjen Pajak Kemenkeu

5. Deputi Bidang Investigasi BPKP

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur BIN

7. Deputi Pemberantasan PPATK

Sumber: Keppres 6/2021

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat