Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menunjukkan lembaran kerja sama yang ditandangani terkait kepesertaan Jamsostek seluruh perangkat desa. | BP Jamsostek

Nasional

34 Ribu Pendamping Desa Dilindungi Jamsostek

Kepesertaan Jamsostek mereka terealisasi setelah sepekan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

 

 

JAKARTA — Puluhan ribu pekerja dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka adalah 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN, dan 39.844 pekerja di jajaran pegawai Badan Usaha Milik Desa.

Kepesertaan mereka terealisasi setelah sepekan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ikut mendorong kepesertaan mereka. 

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, melakukan langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, pada Jumat (9/4). Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin, dengan PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Jajang Abdullah.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam sambutannya mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, Jaksa Agung, tiga kepala badan termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

“Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjalang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal,” ungkap Iskandar.

Pihaknya akan terus mengawasi jalannya program jamsostek terhadap pegawai pemerintah Non-ASN, pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika resiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja sama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.

Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek. Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian. “Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” terang Anggoro.

Pihaknya berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.

Sebagai badan penyelenggara, BP Jamsostek sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya. Selain itu, BP Jamsostek juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Menurut Anggoro hal ini sudah menjadi tanggung jawab BP Jamsostek dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja. “Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek,” tegasnya.

“Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” ujar Anggoro.

photo
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo - (BP Jamsostek)

Realisasi kepesertaan di Jakarta

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar menjelaskan inpres tersebut juga akan terealisasi di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nantinya Pemprov Jakarta akan mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembiayaan iuran kepesertaan Jamsostek bagi anggota lembaga kemasyarakatan. Misalnya pengurus RT, RW, kader jumantik, kader dasawisma, PKK, kader pos pelayanan terpadu, dan lainnya.

Selama ini banyak dari mereka sudah mengikuti Jamsostek dengan membayar iuran kepesertaan sendiri-sendiri. “Hal ini kurang praktis karena banyak terjadi kasus tunggakan iuran,” ungkapnya.  

Di lain sisi, pihaknya sangat mengapresiasi Pemprov DKI  yang selama ini membiayai seluruh pekerja kontrak seperti PPSU dsb, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

”Pola akuisisi kepesertaan seperti kelompok PPSU ini menurut saya adalah contoh yang paling ideal. Seluruh anggota PPSU dibiayai oleh APBD dengan kerja sama yang otomatis diperpanjang setiap tahun dengan kantor-kantor cabang terdekat,” ujarnya. 

Alhasil, program perlindungan kelompok PPSU berjalan tanpa hambatan sama sekali. Karena ditujang APBD, kelompok PPSU ini sangat tertib membayar iuran. Mereka mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jika terjadi risiko kerja, anggota PPSU ini dicover unlimited atau tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Cep Yunandar. 

Tidak hanya itu, Pemprov DKI dengan kemampuan APBD yang sangat besar, Cep Nandi yakin sudah bisa menerapkan program PBI (penerima bantuan iuran) program Jamsostek tidak hanya untuk pekerja rentan saja. Tetapi untuk seluruh warga DKI. ”Jika ini dilakukan tentu DKI Jakarta akan menjadi teledan kota yang menerapkan universal coverage di Indonesia bahkan di dunia, karena seluruh warganya terlindungi oleh program jaminan sosial. Berarti slogan ’maju kotanya, sejahtera warganya’ bernar-benar terwujud di DKI,” cetusnya.  

Menurutnya, menyambut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi-instansi pemerintah di wilayah operasional Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger. ”Tujuannya agar teknis pelaksanaan untuk pendaftaran calon peserta dari Non ASN atau pekerja non formal yang dipekerjakan oleh instansi terkait akan berjalan dengan optimal,” cetusnya.

Dirinya berharap akuisisi kepesertaan dari kelompok Non ASN di intansi-instansi pemerintahan nantinya berjalan dengan lancar seperti halnya yang sudah berlangsung di jajaran Pemprov DKI.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat