Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Hamil dan tidak Puasa, Harus Qadha atau Fidyah?

Banyak tabel dan penjelasan tentang kompensasi ibu hamil yang tidak berpuasa saat Ramadhan.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Pada umumnya banyak tabel dan penjelasan tentang kompensasi ibu hamil yang tidak berpuasa saat Ramadhan, yang di-broadcast melalui media sosial. 

Itu wajib mengqadha dengan memilah apakah penyebabnya karena kekhawatiran akan kesehatan dirinya atau janin yang dikandungnya. Namun, jika menelaah beberapa literatur fikih muqaran (fikih perbandingan mazhab), misalnya Bidayatul Mujtahid, maka akan ditemukan kesimpulan bahwa penjelasan tersebut adalah salah satu dari tiga pendapat dalam fikih.

Misalnya, saat ibu A yang sedang hamil khawatir puasa akan mengganggu kesehatannya atau anak yang dikandungnya. Maka, ia memilih tidak berpuasa. Apa kompensasi yang harus dilakukannya, mengqadhanya atau membayar fidyah (sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan)?

Dalam fikih, para ulama berbeda pendapat tentang kompensasi tersebut. Pendapat pertama, mereka harus membayar fidyah sebagai kompensasinya, tanpa harus mengqadha. Sebagaimana pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

Misalnya, ibu B yang sedang hamil, pada lima hari di bulan Ramadan tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya atau janinnya. Maka, sebagai kompensasinya, ia harus membayar fidyah sejumlah lima hari dengan memberi makan selama lima hari untuk satu orang miskin dengan tiga kali makan setiap hari.

Pendapat kedua, mereka harus mengqadha saja, tanpa harus membayar fidyah. Sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Abu ‘Ubaid, dan Abu Tsaur.

Pendapat ketiga, mereka harus mengqadha dan membayar fidyah sekaligus, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i.

Ibnu Rusyd menjelaskan, sumber perbedaannya adalah kemiripan antara ibu hamil dan orang yang tidak mampu/kuat berpuasa atau kemiripannya dengan orang sakit. (Bidayatul Mujtahid/241).

Para ahli fikih yang menganalogikannya dengan yang sakit, berkesimpulan bahwa ibu hamil harus mengqadha. Namun, bagi mereka yang menganalogikannya dengan orang yang tidak kuat --fisiknya-- berpuasa, maka cukup dengan membayar fidyah.

Sebagaimana firman Allah SWT;“...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…”. (QS al-Baqarah : 184).

Jika menelaah perbedaan pandangan itu, bisa disimpulkan jika ibu hamil memilih bayar fidyah saja, maka itu sah dan menggugurkan kewajiban. Begitu pula jika memilih qadha saja, maka itu sah dan menggugurkan kewajiban.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat