Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan ke gas 12 | Republika/Putra M. Akbar
Petugas gabungan TNI dan Polri melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram denga | Republika/Putra M. Akbar
Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan ke gas 12 | Republika/Putra M. Akbar
Polisi memperlihatkan barang bukti selang saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyunti | Republika/Putra M. Akbar
Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan ke gas 12 | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan k | Republika/Putra M. Akbar
Polisi melihat barang bukti saat rilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan ke gas 12 | Republika/Putra M. Akbar
Terkait
Peristiwa
Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas
Berlangsung sejak tahun 2018 hingga membuat kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menyuntikkan ke gas 12 kilogram yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga membuat kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Republika/Putra M. Akbar Baca Selengkapnya';