Sejumlah warga melintasi batu nisan saat akan melakukan ziarah kubur di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Ahad (4/4/2021). Jelang bulan suci Ramadhan, TPU Menteng Pulo ramai didatangi warga yang ingin membersihkan makam serta mendoakan keluarga mereka yang telah | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Shalat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Dibolehkan

Masyarakat diizinkan menjalankan shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri secara berjamaah.

JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat diizinkan menjalankan ibadah shalat tarawih sepanjang bulan Ramadhan dan ibadah shalat Idul Fitri saat Lebaran nanti secara berjamaah.

“Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu shalat Tarawih dan shalat Id, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (5/4).

Selain protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ibadah secara berjamaah di luar ruang atau rumah. Dengan catatan, kata Muhadjir, jamaah terdiri dari anggota komunitas yang sudah dikenal satu dengan lainnya.

“Sehingga jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan. Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat,” kata Muhadjir.

Sedangkan untuk Shalat Idul Fitri, Muhadjir menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah bisa dilakukan di luar gedung dengan jamaah yang juga merupakan anggota komunitas warga. Maksudnya, jamaah memang terdiri dari warga yang saling mengenal di lingkup komunitas.

“Yaitu dikenal satu sama lain, dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama saat sedang akan datang menuju ke tempat shalat jamaah, baik itu di lapangan atau di masjid atau ketika saat bubar dari shalat jamaah,” kata Muhadjir.

Mudik difinalisasi

Meski shalat Tarawih dan Idul Fitri berjamaah dibolehkan, pemerintah tetap berkukuh melarang mudik saat Lebaran nanti. Muhadjir mengatakan, adanya aktivitas mudik memang bisa mendorong perekonomian.

Namun, mudik juga berpotensi besar menaikkan kembali kasus Covid-19 yang saat ini mulai menurun. Jika kasus Covid-19 kembali melonjak, kata Muhadjir, biaya penanganan yang dikeluarkan pemerintah tidak sebanding dengan roda ekonomi yang berputar saat mudik Lebaran.

Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Kemenhub saat ini sedang melakukan finalisasi Permenhub tersebut dan segera diterbitkan dalam waktu dekat. “Jadi kami tegaskan,bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya.

Staf pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Jederal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Yudhi Wibowo menilai, kebijakan larangan mudik yang sejak awal pandemi Covid-19 berlangsung, tidak pernah efektif mencegah mobilitas warga. Termasuk soal larangan mudik terbaru menanggapi libur Paskah 1-4 April 2021 lalu.

Ahli epidemiologi lapangan (field epidemiology) ini menyebutkan, pelanggaran tersebut dapat ditunjukkan dengan fakta di lapangan. Berdasarkan data trend mobility dari Apple, peningkatan mobilitas warga terjadi selama libur panjang 1-4 April 2021.

Trend mobility meningkat sejak tanggal 1-3 April yaitu untuk driving meningkat dari +24 persen, +40 persen dan +48 persen, dan walking meningkat dari -13 persen, -2 persen dan +6 persen dari baseline,” katanya.

Demikian juga dengan soal larangan mudik pada libur Lebaran 2021 mendatang, Yudhi memperkirakan akan tetap banyak warga yang mudik. Ada berbagai alasan mengapa larangan bepergian atau mudik tidak efektif diterapkan. Antara lain, kata dia, adanya kebijakan yang tidak konsisten dan terkoordinasi dalam hal larangan mudik.

“Seperti pada saat Lebaran tahun lalu, ada istilah mudik dilarang tapi pulang kampung boleh. Ini membingungkan masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah juga menurun,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat