Ilustrasi tempat hiburan yang didatangi petugas gabungan. Sejumlah daerah mewajibkan penutupan tempat hiburan pada Ramadhan. | Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Bodetabek

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Ditutup

Penutupan tempat hiburan merupakan bentuk penghormatan kepada Bulan Suci Ramadhan.

 

 

BOGOR — Selama bulan Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Bogor menutup tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor. Jika ketahuan ada yang masih beroperasi, tempat usaha tersebut akan disegel.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan, bulan Ramadhan merupakan waktu untuk fokus beribadah. "Tidak boleh semua (hiburan malam). Pokoknya bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka, kami segel," kata Agus, Sabtu (3/4).

Padahal, berdasarkan keputusan Bupati Bogor terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat hiburan, seperti tempat karaoke, kafe, restoran dan hiburan lainnya baru saja diperbolehkan beroperasi. Meski demikian, Agus mengatakan, sanksi yang akan diberikan nanti berlandaskan peraturan yang tertuang didalam PPKM dan Perda Ketertiban Umum (Tibum).

"Kalau bulan puasa itu jatuhnya akan kami sanksi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Namanya bulan suci Ramadhan, semuanya harus konsentrasi ibadah, makanya semua tempat hiburan malam akan kami tutup," ujar dia.

Sekadar diketahui, dibukanya sektor rumah karaoke dan pijat, tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor. Melalui keputusan tersebut, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengizinkan sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang untuk beroperasi kembali. Di antaranya, bioskop dan rumah bernyanyi atau tempat karaoke.

Meski dibolehkan beroperasi, kedua tempat tersebut wajib memberlakukan pembatasan kapasitas, serta pembatasan jam operasional. “Bioskop dan arena bernyanyi diperkenankan beroprasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Ade Yasin.

 

Dibahas

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga akan membuat aturan terkait pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Keputusan tersebut akan dibahas dalam rapat bersama forum pimpinan kepala daerah (Forkopimda) Kota Bogor pekan depan.

“Rencananya dibahas Senin (29/4) lalu rapat Forkopimda, tapi diundur pekan depan,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim ketika dikonfirmasi Republika, Sabtu.

Lebih lanjut, Dedie menjelaskan, belum dibuatnya aturan mengenai ibadah di bulan Ramadhan berkaitan dengan status Kota Bogor yang baru saja kembali membaik menjadi zona oranye beberapa waktu lalu. Selain itu, langkah-langkah yang akan diambil Pemkot Bogor nantinya akan mengacu pada Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang masih berlaku hingga 5 April 2021.

Selain itu, sambung Dedie, Pemkot Bogor juga akan membahas mengenai peraturan dibukanya tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Meski demikian, terkait restoran dan tempat makan lainnya, Dedie mengatakan, Pemkot Bogor lebih condong untuk melakukan penyesuaian, bukan penutupan.

“Restoran kalau menurut saya menyesuaikan. Kalau memang puasa kan enggak akan makan. Terkait tempat hiburan, pekan depan mau rapat. Apa saja poin-poinnya menunggu rapat Forkopimda,” ujar dia.

Razia tempat hiburan

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merazia tempat hiburan malam dan sejumlah layanan panti pijat di daerah itu guna menciptakan kondisi wilayah yang aman menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Razia menciptakan wilayah aman dan terbit di tempat hiburan malam maupun panti pijat serta penginapan difokuskan menyambut bulan suci Ramadhan," kata Plt Kepala Satpol PP Belitung, Abdul Hadi,di Tanjung Pandan, Ahad.

Di berbagai wilayah di Tanah Air sedang berlaku pembatasan aktivitas masyarakat dan interaksi sosial untuk mengatasi penyebaran virus Korona alias Covid-19.Ia mengatakan, dalam razia itu dengan melibatkan sejumlah personel Satpol PP memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan baik pekerja maupun tamu yang datang.

"Meskipun tidak menemukan tindak pelanggaran dalam razia itu, kami menekankan pekerja dan tamu menjaga ketertiban guna menciptakan suasana kondusif," katanya.

Mereka mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama mewujudkan kondisi wilayah yang aman dan terbit serta pihak pengelola hiburan atau layanan panti pijat dapat mematuhi aturan pemerintah saat bulan suci Ramadhan.

"Pengelola hiburan malam, panti pijat ataupun pemilik penginapan dapat mematuhi aturan pemerintah daerah karena akan diatur pembatasan jam layanan," jelasnya.

Razia yang sama dijadwalkan masih akan dilakukan kata dia, saat bulan Ramadhan nantinya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat