Petugas mengangkut barang-barang berharga untuk dipindahkan saat penggusuran di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa (30/3). Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset mil | Republika/Putra M. Akbar
Warga mengambil puing-puing bangunan saat penggusuran di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa (30/3). Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi | Republika/Putra M. Akbar
Warga menunggu kendaraan untuk memindahkan barang-barang berharga saat penggusuran di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa (30/3). Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan as | Republika/Putra M. Akbar
Petugas membersihkan puing-puing bangunan yang digusur di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa (30/3). Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi | Republika/Putra M. Akbar
Warga mengambil puing-puing bangunan saat penggusuran di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa (30/3). Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Penggusuran Bangunan Kios

Tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah

Penggusuran di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar ';