Nasabah Bank Wakaf Mikro Almuna Bekah Mandiri Miftah (45) berpose di depan usaha material miliknya di Krapyak, Bantul, DI Yogyakarta. | ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Opini

Membangun Pasar Wakaf

Di sisi lain, mereka memperoleh pahala kebajikan atas infak pengembangan pasar wakaf yang dikeluarkan.

MUHAMMAD SYAFI'IE EL-BANTANI, Direktur Dompet Dhuafa Pendidikan

Umat Islam rajin membangun masjid tetapi lupa membangun pasar. Masjid megah banyak bertebaran tetapi pasar Islami jarang sekali ditemukan. Padahal, masjid dan pasar adalah dua entitas yang bertalian.

Sebagaimana disitir dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9-11. Ayat ini memberikan pesan agar umat Islam menjadikan masjid sebagai pusat peribadatan dan pendidikan umat. Namun, juga tidak melupakan pasar sebagai pusat pengembangan ekonomi umat.

Sederhananya, khusuknya ibadah di masjid tidak menjadikan Muslim mengabaikan pasar. Sesibuk apapun transaksi di pasar, Muslim selalu mengingat masjid. Dengan demikian, masjid dan pasar menjadi dua entitas kekuatan umat Islam dalam membangun peradaban Islam.

 
Sederhananya, khusuknya ibadah di masjid tidak menjadikan Muslim mengabaikan pasar. 
 
 

Demikianlah konsep peradaban yang dibangun Rasulullah pada fase awal di Madinah. Rasulullah membangun Masjid Quba kemudian Masjid Nabawi sebagai basis pendidikan umat Islam. Selanjutnya, Rasulullah juga membangun pasar. Tujuannya, untuk mengimbangi pasar-pasar Yahudi dan membangun kesejahteraan umat.

Ketika pasar-pasar Yahudi, seperti pasar Bani Qainuqa, melegalkan segala cara dalam berjual beli untuk meraup keuntungan, pasar Islami yang dibangun Rasulullah menegakkan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.

Larangan menimbun, mengurangi timbangan, bersumpah untuk melariskan dagangan, mencegat penjual ke pasar adalah beberapa contoh prinsip muamalah yang diterapkan di pasar Islami.

Sederhananya, prinsip kejujuran, amanah, dan keadilan dalam transaksi ekonomi benar-benar diterapkan dan ditegakkan. Pada perkembangan selanjutnya, pasar Islami yang dibangun Rasulullah mulai mengimbangi dominasi pasar-pasar Yahudi.

 
Sederhananya, prinsip kejujuran, amanah, dan keadilan dalam transaksi ekonomi benar-benar diterapkan dan ditegakkan. 
 
 

Bahkan, kemudian mampu mengambil alih kendali ekonomi Madinah. Karena, pada dasarnya setiap orang menyukai kejujuran dan keadilan dalam transaksi ekonomi.

Karena itu, hari ini kita bertanya, di mana fungsi pasar sebagai pusat pengembangan ekonomi umat?

Kita sedih setiap kali melihat pedagang kecil dan kaki lima dikejar-kejar petugas satpol pamong praja karena menggelar dagangannya di tempat yang tidak diperbolehkan berjualan.

Pertanyaannya, apakah umat Islam tidak mampu membangun pasar yang diperuntukkan bagi pedagang kecil Muslim berjualan? Bukankah kita sepakat tulang punggung ekonomi negeri ini sektor riil. Lalu, mengapa kita tidak fokus membangun ekonomi sektor riil?

Mal atau pusat perbelanjaan modern bertaburan di mana-mana. Tak jarang, dalam proses pembangunannya menggusur area yang selama ini  dan sudah bertahun-tahun di tempati para pedagang kecil serta kali lima untuk berjualan.

Ketika mal sudah beroperasi, kita patut bertanya adakah para pedagang kecil dan kaki lima yang bisa berjualan di dalam mal? Jika demikian, bukankah kita telah berpihak pada pemilik modal dan para pedagang besar?

 
Faktor inti para pedagang kecil dan kaki lima tidak bisa berjualan di dalam pasar modern adalah sewa kios yang tidak terjangkau.
 
 

Sementara, nasib para pedagang kecil dan kaki lima tidak ada yang memikirkan dan memperjuangkan. Maka, selamanya mereka tetap terpinggirkan dalam percaturan ekonomi. Alih-alih bisa naik kelas, bisa bertahan di tengah empasan kapitalisme saja sudah bagus.

Lantas, bagaimana merealisasikan pasar Islami sebagai bentuk pembelaan terhadap para pedagang kecil dan kaki lima? Caranya dengan membangun pasar wakaf.

Faktor inti para pedagang kecil dan kaki lima tidak bisa berjualan di dalam pasar modern adalah sewa kios yang tidak terjangkau. Dalam pasar wakaf, para pedagang kecil dan kaki lima tidak perlu menyewa kios.

Mereka bisa difasilitasi sesuai ketersediaan kios dalam pasar wakaf tersebut. Namun, mereka diharuskan memberikan infak untuk biaya pemeliharaan dan pengambangan aset pasar wakaf. Besaran infak yang diberikan, bisa disesuaikan dari keuntungan yang diperoleh.

 
Pasar wakaf ini hanya diperuntukkan bagi para pedagang Muslim skala kecil. Mereka mesti dibina dengan baik agar menjadi pedagang amanah dan profesional.
 
 

Mekanisme seperti ini banyak memberikan maslahat. Satu sisi bagi pedagang kecil dan kaki lima, mereka memperoleh tempat strategis untuk berjualan tanpa sewa. Di sisi lain, mereka memperoleh pahala kebajikan atas infak pengembangan pasar wakaf yang dikeluarkan.

Tantangannya, bagaimana membuat umat Islam memiliki awareness untuk bersama-sama berwakaf membangun pasar. Dengan jumlah kelas menengah Muslim yang mencapai 42 juta keluarga, semestinya tidak terlalu sulit merealisasikannya.

Jika setiap keluarga Muslim berwakaf sekali saja sebesar Rp 1 juta, maka terhimpun dana wakaf Rp 42 triliun. Jumlah yang cukup besar untuk membangun pasar-pasar tradisional berbasis wakaf. Pasar tradisional tetapi dengan standar pasar modern.

Pengelolaannya pun mesti modern dan profesional. Pasar wakaf ini hanya diperuntukkan bagi para pedagang Muslim skala kecil. Mereka mesti dibina dengan baik agar menjadi pedagang amanah dan profesional.

Setiap kali ada yang sudah berkembang, maka mereka diarahkan untuk beralih ke pasar wakaf pada level selanjutnya, yaitu pasar wakaf untuk pedagang Muslim kelas menengah dengan infak pengembangan lebih besar.

 
Tantangannya, bagaimana membuat umat Islam memiliki awareness untuk bersama-sama berwakaf membangun pasar.
 
 

Tempat yang ditinggalkan diisi oleh pedagang kecil lainnya. Demikian seterusnya. Melalui mekanisme ini, kita juga bisa mengukur keberhasilan pembinaan para pedagang skala kecil di pasar wakaf tersebut.

Semakin banyak para pedagang kecil yang naik kelas menjadi pedagang skala menengah, maka di sinilah letak keberhasilan pembinaannya.

Kita bisa membayangkan, dengan membangun pasar-pasar wakaf dan mekanisme pengelolaan serta pengembangan yang adil, amanah, dan profesional, maka akan terus tumbuh pasar-pasar wakaf lainnya.

Bersamaan dengan itu pula, jumlah pedagang UMKM terus tumbuh dan berkembang. Pada titik inilah, pasar telah mampu menjalankan fungsinya sebagai pengembangan ekonomi umat mendampingi masjid sebagai pusat peribadatan dan pendidikan umat.

Pada akhirnya, semoga terwujud masyarakat Muslim yang sejahtera lahir dan batin. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat