Warga memasukkan surat suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad (13/12/2020). | ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Nasional

Anggaran Pemungutan Suara Ulang Kurang

Hasil pemungutan suara ulang masih berpotensi untuk digugat ke MK lagi.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku anggaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) masih kurang di beberapa daerah. Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menuturkan, ada tujuh dari 16 daerah yang akan menggelar PSU dan penghitungan suara ulang kekurangan anggaran.

Sebab, anggaran PSU melebihi sisa anggaran dari pelaksanaan Pilkada 2020. "Masih ada tujuh daerah yang kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran yang tersedia. Termasuk dua daerah yang melaksanakan PSU di semua TPS," tutur Pramono dalam keterangan, Senin (29/3).

KPU enggan membeberkan daerah yang kekurangan anggaran menggelar PSU tersebut. Pramono hanya mengaku dua dari tujuh daerah itu diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), yakni Kabupaten Nabire dan Boven Digoel, Papua.

KPU mengeklaim tujuh daerah yang kekurangan anggaran PSU telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD masing-masing wilayah untuk mengajukan usulan tambahan dana.

KPU daerah juga diminta mengirim surat tembusan kepada KPU agar bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di sisi lain, sembilan daerah yang memiliki dana menggelar PSU berasal dari sisa hasil efisiensi anggaran melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). "Untuk sembilan daerah ini, yang perlu dilakukan hanya pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU masing-masing," kata Pramono.

photo
Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 desa Tugu Kidul, Sliyeg, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (13/12/2020). KPU Kabupaten Indramayu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS setelah ditemukannya pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember lalu. - (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Sementara, Kemendagri menyatakan pengajuan anggaran PSU sedang dibahas dengan pemerintah daerah. "Saat ini kita sedang koordinasikan dengan pemda," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian saat dikonfirmasi Republika, Senin (29/3).

Ia menegaskan, pemda harus mempersiapkan anggaran PSU dengan memperhatikan sisa NPHD sebelumnya. Menurut Ardian, Pemerintah Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel melaporkan masih sanggup menganggarkan kebutuhan biaya untuk pelaksanaan PSU.

MK memerintahkan KPU di kedua daerah ini melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-kabupaten. "Sementara mereka laporkan masih sanggup untuk anggarkan," kata dia.

Potensi digugat

Terpisah, KPU mengaku perlu mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil Pilkada 2020 jilid II. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, keputusan baru yang materinya berupa hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dapat menjadi objek hukum baru. Menurut Hasyim, ada frasa 'tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah' dalam amar putusan MK.

Hal ini berbeda dengan putusan MK pada Pilkada 2017 dan 2018 lalu yang memerintahkan KPU melaporkan hasil PSU untuk disahkan MK.

photo
Seorang pemilih memasukan surat suara pemilihan suara ulang (PSU) Kota Tangerang Selatan ke dalam kotak usai menggunakan hak pilihnya di TPS 15 Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (13/12/2020). Bawaslu Kota Tangsel merekomendasikan PSU di tiga TPS yang ada di Ciputat Timur dan Pamulang Timur karena adanya pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mulai dari penggantian ketua KPSS secara sepihak hingga memilih warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. - (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Putusan MK tersebut dijadikan dasar bagi KPU daerah untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan hasil perolehan suara. "Agar menyiapkan anggaran untuk advokat sebagai kuasa hukum nantinya bila nyata-nyata terdapat permohonan sengketa hasil pilkada pascapelaksanaan pemungutan ulang atau penghitungan suara ulang,” ujar Hasyim.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan hasil PSU ataupun penghitungan suara ulang akan digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan MK dalam surat ketetapan sebelumnya. Hasil penggabungan perolehan suara tersebut dituangkan dalam surat keputusan baru.

"Hasil PSU digabungkan dengan hasil suara yang tidak diulang ditetapkan dengan SK Baru. Konsekuensinya, SK baru dapat menjadi objek permohonan baru," kata Fajar. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat