Abdul Rachman Thaha, Anggota DPD RI berkomentar tentang peristiwa KM 50 tol Jakarta Cikampek. | Dokpri

Opini

Tersangka Tiada: Proses Hukum Terhenti, Stigma Menjadi Vonis

Masyarakat memberikan stigma buruk kepada siapa saja yang terlibat dalam peristiwa KM 50 tol Jakarta Cikampek.

 

ABDUL RACHMAN THAHA (ART); Anggota Komisi I DPD RI

Pembicaraan mengenai unlawful killing anggota lascar FPI di KM 50 Tol Cikampek terus bergulir. Kasus tersebut menjadi catatan buruk penegakkan hukum di negeri ini. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat kronologi kasus ini.

Pertama, bahwa peristiwa meninggalnya enam orang laskar FPI dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang secara aktif dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya sejak 6-7 Desember 2020, di saat rombongan HRS bersama sejumlah pengawal berjumlah sembilan unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan the Nature Mutiara Sentul, ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kedua, mobil rombongan HRS dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke gerbang tol Sentul Utara 2, hingga tol Cikampek dan keluar pintu tol Karawang Timur. Pergerakan iringan mobil masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan, adanya manuver mobil pengintai yang masuk ke rombongan iringan mobil HRS. Versi kepolisian, mengaku hanya sesekali maju ke iringan mobil HRS dari lajur kiri tol, untuk memastikan bahwa target pembuntutan (HRS) berada dalam iring-iringan.

Ketiga, Rombongan HRS keluar di pintu tol Karawang Timur. Dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan. Sebanyak tujuh mobil rombongan HRS melaju lebih dahulu, dan meninggalkan dua mobil unit pengawalan lainnya. Dua mobil yang tertinggal itu, Avanza silver (Den Madar FPI), dan Chevrolet Spin (Laskar Khusus FPI). Kedua mobil pengawalan itu, menjaga agar mobil yang membuntuti iring-iringan HRS, tak mendekat.

Keempat, mobil FPI tersebut, berhasil membuat jarak dan memilik kesempatan untuk kabur dan menjauh. Namun, mengambil tindakan untuk menunggu mobil petugas kepolisian yang membuntuti. Tiga mobil yang membuntuti, berplat K 9143 EL, dan B 1278 KJD, dan B 1739 PWQ.

Kelima, bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar-mengejar, dan aksi saling tempel, dan serempat dan seruduk yang berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI (Chevrolet Spin), dengan mobil petugas pembuntutan. Aksi tersebut, terutama terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai Km 49, dan berakhir di Km 50 Tol Japek.

Keenam, Bahwa di KM 50 tol Japek, dua orang anggota Laskar Khusus ditemukan dalam kondisi meninggal. Sedangkan empat lainnya (Den Madar), masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian. Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan kepada warga sekitar oleh petugas bahwa ini kasus narkoba, dan terorisme. Dari fakta pengungkapan, juga terjadi pengambilan rekaman CCTV oleh petugas di salah satu warung, dan perintah untuk menghapus dan memeriksa handphone masyarakat yang melihat.

photo
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12). Konferensi pers tersebut membahas terjadinya kasus penyerangan terhadap sepuluh anggota kepolisian oleh pengikut MRS di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari - (Republika/Putra M. Akbar)

Ketujuh, petugas kepolisian, mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang coklat, dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.

Kedelapan, bahwa empat anggota laskar khusus tersebut, kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari Km 50 ke atas, menuju Polda Metro Jaya dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata, bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan.

Dari kronologi ini, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap mereka dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan, mengindikasikan adanya unlawful killing.

Namun kini, investigasi tersebut berhenti. Salah satu anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa KM 50 juga dikabarkan tewas dalam kecelakaan tunggal. Proses hukum atas dirinya pun niscaya berhenti.

Walau demikian, awam bisa saja memandang para laskar FPI yang tewas dalam unlawful killing bukan sebatas sebagai tersangka atau pun terlapor, melainkan terpidana alias pelaku. Padahal belum dibuktikan secara hukum. Itu karena ada anggapan keliru bahwa tersangka, terlapor, bahkan terduga pasti bersalah. Penghakiman seperti ini tentu merugikan mereka. Martabat mereka tercemar akibat opini publik bahwa seolah mereka benar-benar sudah terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Lain situasi. Sebagai ilustrasi adalah peristiwa kejahatan seksual terhadap anak. Merujuk UU Perlindungan Anak, korban kejahatan jenis tersebut berhak memperoleh restitusi alias ganti rugi dari pelaku. Tapi jika pelaku terlanjur meninggal dunia sebelum disidang, maka perkaranya gugur. Dengan demikian, secara hukum belum ada orang yang patut disebut sebagai terpidana atau pelaku. Konsekuensinya, tidak tersedia dasar bagi dikenakannya keharusan bagi pelaku kejahatan seksual tersebut untuk membayar ganti rugi kepada korbannya.

Satu contoh lagi. Operasi antiteror yang menewaskan target justru rawan memunculkan polemik. Keluarga target dirugikan akibat stigma yang terlanjur dikenakan masyarakat. Aparat penegak hukum juga dirugikan karena dinilai telah melakulan extrajudicial killing. Seolah aksi mereka tidak didasarkan pada bukti apa pun. Padahal, pemberantasan teror merupakan agenda penting yang patut didukung secara kuat.

Berhadapan dengan tiga contoh situasi tersebut, saya memandang ada kebutuhan serius bagi Indonesia untuk memiliki mekanisme posthumous trial atau postmortem trial atau persidangan anumerta. Ketiganya adalah istilah untuk proses persidangan yang diadakan ketika orang yang diduga melakukan kejahatan telah meninggal dunia.

Postmortem trial bukan sesuatu yang mengada-ada. Martin Borrman (1900-1945), misalnya, adalah penjahat perang yang tetap diproses hukum meskipun ia sudah tiada. Oleh pengadilan Nurenberg, Borrman bahkan dijatuhi hukuman mati.

Sergei Magnitsky (1972-2009), yang meninggal di dalam penjara, juga diteruskan perkaranya. Magnitsky divonis bersalah atas penggelapan pajak di dalam sebuah persidangan yang tidak ia hadiri.

Mumpung Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menyatakan harapannya agar RUU KUHP masuk dalam Prolegnas 2021, inilah momentum baik untuk mengkaji dan merumuskan penyelenggaraan postmortem trial di Indonesia. Postmortem trial menjadi terobosan bahwa supremasi hukum tidak 'kalah' oleh kematian. Upaya membuktikan "yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah" tetap bisa berlangsung, demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.

Termasuk politikus seperti Harun Masiku pun, andaikan dia sudah menghembuskan napas terakhirnya, tetap bisa diproses pidana untuk membuktikan sejauh apa kebenaran spekulasi keterlibatan dia dalam kasus suap.

Sangat disayangkan bahwa pada waktu-waktu lampau bahkan hingga sekarang DPR sama sekali belum pernah memunculkan gagasan apalagi melakukan pembahasan tentang hal tersebut. Kini, dengan keterlibatan aktif DPD dalam kerja penyusunan undang-undang, saya akan upayakan agar wacana tentang pengadilan anumerta ini dapat direalisasikan lewat RUU KUHP. Tentu hal ini dimaksudkan untuk keadilan, tujuan dan cita-cita kehidupan setiap insan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat