Sejumlah jurnalis membawa poster ketika melakukan unjuk rasa di Jalan Tugu, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu. | ANTARA

Nasional

Wartawan Tempo Laporkan Penganiayaan

Sepanjang proses interogasi, korban kembali mengalami pemukulan, tendangan, tampar, hingga ancaman pembunuhan.

SURABAYA -- Kontributor Tempo di Surabaya, Nurhadi, melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya saat menjalani tugas liputan ke Polda Jawa Timur (Jatim). Kekerasan itu dialami Nurhadi saat mereportase terkait keterlibatan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat melapor, Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (27/3), sekitar pukul 18.25 WIB. Saat itu, Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Krembangan, Surabaya.

"Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim," ujar Eben di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (28/3).

Di sana, Nurhadi memotret Angin Prayitno yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya. Satu jam kemudian, korban didatangi seorang panitia pernikahan serta difoto. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang akan keluar dari gedung dihentikan oleh panitia.

photo
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. - (Republika/Agung Supriyanto)

Nurhadi ditanyai identitas dan undangan mengikuti acara. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali Nurhadi, ia digelandang ke belakang gedung. "Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP, kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan," ujar Eben.

Sekitar pukul 20.30 WIB, korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Di sana korban dimintai keterangan mengenai identitas.

Korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Di sana, dia kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku polisi dan diduga oknum anggota TNI serta ajudan Angin. Sepanjang proses interogasi, korban kembali mengalami pemukulan, tendangan, tamparan, hingga ancaman pembunuhan.

"Korban juga dipaksa menerima uang Rp 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputan milik korban. Oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil yang digunakan untuk membawanya," kata Eben.

Sekitar pukul 22.25 WIB, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia di Kecamatan Krembangan. Nurhadi kembali diinterogasi dua orang yang mengaku anggota Polrestabes dan anak asuh Kombes Achmad Yani bernama Purwanto dan Firman. "Korban diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB," kata Eben.

Eben menyatakan, kejadian itu termasuk menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi HAM.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika juga mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku. Tempo, kata dia, meminta Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta memeriksa semua anggotanya yang terlibat.

"Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Propam untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis," kata Wahyu dalam penyataan tertulis yang diterima Republika, kamrin.

Polda Jatim telah menerima laporan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, laporan itu akan langsung ditindaklanjuti. "Akan segera ditindaklanjuti," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat