Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, S | M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Nasional

Kejakgung Sita Mal dan Hotel Terkait Kasus Asabri

Aset sitaan kasus Asabri belum sampai setengah dari angka kerugian negara.

JAKARTA -- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah, mal, dan hotel milik dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset baru sitaan tersebut berada di daerah Mempawah dan Pontianak. "Kali ini penyitaan aset milik tersangka milik dan atau yang terkait tersangka BTS dan HH," kata Leonard, Sabtu (27/3).

Ia merinci, aset yang disita berupa berupa delapan bidang tanah dan/atau bangunan. Penyitaan itu telah mendapat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (25/3).

"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak," kata Leonard.

Sesuai penetapan tersebut, dua bidang tanah dan bagunana milik Benny diantaranya terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi dan 577 meter persegi. "Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen, yaitu Mall Matahari Pontianak," kata Leonard.

photo
Seorang wartawan memotret suasana kantor garasi bus Restu Wijawa di Simo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset sebanyak 17 unit bus milik PT Restu Wijaya pada Selasa (23/2/2021) malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. - (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kemudian, dua bidang tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi dan 93 meter persegi. "Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," ujarnya.

Berikutnya, dua bidang tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi dan dan 159 meter persegi.

Menurut Leonard, penyidik masih akan menyita sejumlah aset Benny yang lainnya. Yaitu berupa tiga hamparan bidang tanah sekitar 833 hektare di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.

Sementara terkait Heru Hidayat, Kejakgung menyita dua bidang tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak. Terdiri dari aset seluas 660 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kota Pontianak. Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan di Kelurahan Bangka Belitung, Kota Pontianak.

"Terhadap asset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard.

Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri ditaksir merugikan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Jampidsus telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Benny dan Heru yang juga terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Dua pengusaha lain, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.

Lima tersangka lain adalah jajaran mantan direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Ilham W Siregar. Selain dugaan korupsi, Kejakgung menjerat pasal pencucian uang Benny, Heru, dan dan Jimmy.

photo
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/3/2021). Tersangka yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 23,7 triliun. - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Manajemen Hotel Maestro Pontianak mengatakan proses bisnis masih berjalan sebagaimana mestinya meski telah disita Kejakgung. "Sudah ada baca dan dengar pemberitaan terkait persoalan yang ada. Sejauh ini kami seperti biasa tidak ada kendala atau apa pun," kata General Manager Hotel Maestro Pontianak, Yuliardi Qamal, kamarin.

Ia menambahkan, pihaknya sebagai manajemen operasional bisnis hotel menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Persoalan hukum atau lainnya itu ada ranah lain. Menurut dia, jika persoalan itu sampai pada penutupan operasional hotel, maka akan berdampak luas seperti pekerja yang kehilangan pekerjaanya.

"Belum lagi suplai bahan baku untuk hotel dan turunan lainnya yang sangat berdampak luas. Belum lagi sebagai sumber PAD Kota Pontianak serta investasi yang ada," katanya.

Aset masih diburu

Sejak kasus ini naik ke penyidikan, Kejakgung terus memburu aset para persangka untuk menutupi jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 23,7 triliun. Kejagung telah menyita bangunan, apartemen, tambang nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.

photo
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin (kiri) saat kunjungan kerjan ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. - (Republika/Thoudy Badai)

Pada Jumat (26/3), aset sitaan dari sembilan tersangka Asabri baru mencapai Rp 7 triliun. “Yang baru hari ini, penghitungan sitaan dari apraisal sudah Rp 7 triliun. Tapi, itu belum cukup (dari kerugian negara Rp 23,7 triliun),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kata dia, nilai Rp 7 triliun tersebut, baru sebatas penghitungan aset sitaan berupa 800-an hektare tanah, bangunan, mobil, unit apartemen, dan satu tambang di Kalimantan Tengah. Ada empat tambang batubara, nikel, dan pasir besi selama ini dalam status sita oleh Jampidsus di Kalimantan, Sulawesi Selatan, dan Sukabumi, di Jawa Barat yang belum dihitung.

“Baru satu tambang yang di Kalimantan Tengah yang sudah dihitung. Sisanya, kita masih menunggu hasil appraisal (penghitungannya) kandungan tambang oleh Kementerian ESDM,” ujar Febrie.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat