Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

HRS Minta Persamaan Hukum

Sidang tanggapan atas eksepsi HRS digelar Selasa pekan depan.

JAKARTA—Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan digelar tatap muka. Dalam persidangan, HRS meminta adanya persamaan hukum atas kerumunan lain di seluruh Indonesia yang telah terjadi.

Kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah menuturkan, HRS membacakan sendiri eksepsi atas dakwaan protokol kesehatan dengan nomor 221 dan 226. “Apabila tidak dijadikan proses hukum, HRS minta persamaan hak di mata hukum supaya itu dibatalkan dan dibebaskan,” tutur Alamsyah di PN Jaktim, Jumat (26/3).

HRS didakwa tidak mengatur protokol kesehatan saat terjadi kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta dan Megamendung. HRS sendiri membantah telah mengundang simpatisannya untuk menjemput. Ia justru menilai kerumunan massa yang terjadi di Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu karena adanya pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput. Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan," kata HRS.

photo
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. - (Republika/Thoudy Badai)

Ia mengaku bingung kenapa pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta tidak diproses hukum. Padahal, kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta jauh lebih besar dari kasus di Petamburan.

HRS menambahkan, Menko Polhukam Mahfud Md yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan. Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya, sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," kata dia.

HRS meminta kejaksaan dan kepolisian juga memproses seluruh pihak yang membohongi masyarakat terkait Covid-19. "Itu nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sejumlah nama disebut HRS dalam eksepsinya, antara lain, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hingga mantan meteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. HRS menyebut sebagai pejabat publik, mereka telah membohohi masyarakat dengan berita yang tidak benar terkait Covid-19.

photo
Simpatisan Habib Rizieq Shihab memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3). - (Republika/Thoudy Badai)

Usai pembacaan eksepsi, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyoman mengatakan sidang HRS ditunda pada Selasa, 30 Maret 2021. Ia mengimbau agar peserta di ruang sidang dibatasi dan dicatat siapa saja namanya. "Sidang ditunda pada 30 Maret 2021. Agenda sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum keberatan dengan terdakwa. Sidang ditutup," katanya.

Dibatasi

Kemudian, ia melanjutkan akan membatasi peserta sidang maksimal hanya tujuh orang, sehingga harus dipastikan ada daftar nama yang menghadiri sidang tersebut. "Kapasitas ruangan terbatas. Jadi, kami batasi peserta hanya tujuh orang," kata dia.

Hal itu membuat sejumlah kuasa hukum HRS tidak bisa masuk mengikuti jalannya persidangan. Anggota kuasa hukum HRS Muhammad Kamil Pasha mengaku kecewa dengan keputusan pembatasan ini. "Masak kita dipilih sama hakim. Ini bukan kontestasi Indonesian idol yang dipilih oleh juri," ujar.

Menurut dia, seharusnya klien yang memutuskan berapa orang pendampingnya. Bukan sebaliknya dari Majelis Hakim. "HRS siapa sih? Orang yang mencari keadilan. HRS dan kawan-kawannya ini hanya mencari keadilan. Tolong jangan dibatasi lagi haknya di persidangan," tambah dia.

photo
Simpatisan Habib Rizieq Shihab memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3). - (Republika/Thoudy Badai)

Di lain pihak, kepolisian mengamankan seorang pria bernama Asep Siswoyo yang merupakan sopir kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, karena membawa senjata tajam.

"Tersangkanya masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan, Jumat. Indra menjelaskan Asep Siwoyo diamankan saat hendak melanjutkan perjalanan menuju bengkel untuk servis mobil usai mengantar Alamsyah Hanafiah ke PN Jakarta Timur.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat