Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, kep | ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan

Pemerintah berharap peniadaan libur mudik membuat Program Vaksinasi Nasional berjalan sesuai harapan.

JAKARTA -- Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Risiko lonjakan penularan Covid-19 serta Program Vaksinasi Nasional menjadi alasannya.

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat tingkat menteri mengenai libur Idul Fitri 1442 H yang dilansir secara daring, Jumat (26/3).

Muhadjir mengatakan, keputusan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK). Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, juga pekerja mandiri. 

Pemerintah berharap peniadaan libur mudik dapat membuat Program Vaksinasi Nasional berjalan sesuai harapan. Selain itu, libur panjang juga dikhawatirkan dapat menyebabkan lonjakan angka penularan dan kematian masyarakat karena Covid-19. 

Libur panjang di Tanah Air yang disertai perjalanan masyarakat memang terbukti menyebabkan lonjakan kasus sejak penularan. Selepas libur Idul Fitri pada Mei tahun lalu, terjadi lonjakan sebesar 69 hingga 93 persen kasus terkonfirmasi. Lalu, libur panjang akhir tahun 2020 juga memicu lonjakan 45 hingga 50 persen kasus terkonfirmasi pada Januari 2021. 

Rapat kemarin dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian terkait. Di antaranya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, TNI-Polri, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Muhadjir, masing-masing instansi pemerintah dan perkantoran swasta akan mendapatkan panduan mengenai kebijakan tersebut. "Imbauan supaya tidak bepergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana dia bertugas atau bekerja," kata Muhadjir.

Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan swasta, misalnya, akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). "Di luar ketentuan larangan mudik, saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, untuk membatasi kegiatan luar kota," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kemarin.

Menurut Menteri Ida, dalam rapat kemarin juga diputuskan, pekerja yang memiliki keperluan mendesak tetap dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota. Ia masih menunggu kriteria-kriteria yang termasuk keperluan mendesak tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, regulasi pembatasan perjalanan mengenai pelarangan mudik akan segera diterbitkan. Nantinya, setiap direktorat jenderal moda transportasi di Kemenhub akan membuat surat edaran. “Tadi malam sudah diputuskan, ada klausul pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan mengatur masalah teknis pembatasan perjalanan,” ujar Budi. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan, Kemenhub juga akan menerapkan pengawasan ketat mengenai kebijakan ini. “Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Adita.  

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menuturkan, memang ada tren penurunan penularan belakangan. Meski begitu, bukan berarti Indonesia sudah aman. 

Ia menambahkan, pemerintah akan membolehkan kegiatan seperti sekolah tatap muka serta mudik jika kasus Covid-19 sudah di bawah seribu kasus per hari. Meski begitu, semua tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan pemerintah pusat soal mudik bertujuan baik. “Untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia bisa lebih terjaga, tidak terpapar, sampai nanti betul-betul aman," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/3).

Dia menuturkan, Pemprov DKI tengah mendiskusikan aturan mengenai penerapan larangan mudik itu di Ibu Kota. Salah satunya kemungkinan untuk menerapkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM). "Nanti akan kita diskusikan, belum sejauh itu," ucapnya.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak juga meminta perantauan dari Jawa Timur tidak mudik tahun ini. "Kami berharap masyarakat bisa memahami. Mengapa keputusan ini diambil? Karena kita masih di tengah pandemi. Risiko tersebut (lonjakan kasus Covid-19—Red) masih tinggi," kata Emil di Surabaya, Jumat (26/3).

photo
Libur dan lonjakan kasus Covid-19 - (Diolah: Pusat Data Republika)

Emil mengingatkan, masyarakat tetap bisa melakukan silaturahim dengan berbagai cara. "Mudik virtual lah atau apa pun itu. Mohon maaf sekali bahwa memang situasi kita belum lepas dari pandemi. Kita berdoa, insya Allah, tahun depan kita sudah bisa mudik," ujar Emil.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, Pemprov Jabar akan melakukan razia menyusul kebijakan larangan mudik Pemerintah Pusat. "Kan dulu ada (pemudik) yang jadi sayur, jadi koper di truk itu di razia. Karena perintahnya nggak boleh. Jadi jangan memaksakan sementara itu," ujar Ridwan Kamil, Jumat (26/3).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat